SuaraJabar.id - Sebanyak 9 saksi kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian terkait kasus Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.
KPK menduga Ade Yasin mengumpulkan uang dari sejumlah pihak kontraktor, untuk diberikan kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Pada kesempatan ini KPK memanggil Direktur CV. Arafah M. Hendri; Direktur CV. Perdana Raya, Yusuf Sofian; Direktur CV. Oryano, Maratu Liana; PT. Rama Perkasa, Susilo; Dirut. PT. Lombok Ulina, Makmur Hutapea; Dirut PT. Tureloto Battu Indah, Yosep Oscar Jawa Battu; dan Direktur CV. Cipta Kesuma, Ma'arup Fitriyadi.
"Tim penyidik dan masih terus dilakukan pendalaman antara lain terkait dugaan berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AY melalui perantaraan tersangka RT dari beberapa pihak swasta (kontraktor) dan turut diduga pula bahwa uang-uang ini yang kemudian diberikan pada tersangka ATM dkk sebagai dana operasional selama proses audit berlangsung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).
Sementara itu, empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.
Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Telisik Uang yang Didapat Ade Yasin untuk Diberikan kepada Anggota BPK, KPK Temukan Fakta Baru
Empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Telisik Uang yang Didapat Ade Yasin untuk Diberikan kepada Anggota BPK, KPK Temukan Fakta Baru
-
Periksa Pengacara hingga Karyawan Swasta, KPK Kejar Aset Bupati Puput Diduga Disembunyikan Pakai Nama Orang Lain
-
Tambah 28 Personel Baru, KPK: Untuk Maksimalkan Pemberantasan Korupsi Melalui Strategi Penindakan
-
Periksa 9 Saksi, KPK Telusuri Aliran Duit Dari Bupati Ade Yasin Diduga Untuk Suap Auditor BPK
-
Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Pertajam Bukti Aliran Uang Ke Sejumlah Pihak
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
Pilihan
-
Bobotoh Diminta Serbu GBLA! Marc Klok: Di Bandung, Lawan Tidak Akan Dapat Apa-Apa!
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
Terkini
-
Anti-Stres Notifikasi Kantor! Cara Cerdas Pisahkan Chat Pribadi & Kerja di WhatsApp
-
Jalan Baru Penghubung Kota dan Kabupaten Bogor Segera Dibangun, Telan Anggaran Rp3 Miliar
-
Kronologi Kadisnakertrans Jabar Wafat Usai Bertanding Pingpong Rayakan Agustusan
-
5 Fakta Pilu di Balik Penemuan Mayat Bayi yang Dibungkus Plastik di Bogor
-
Gerakkan Ekonomi Lokal, Mandiri Sahabat Desa Gelar Aksi Bersih Waduk di Jabar