Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 Juni 2022 | 04:30 WIB
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (15/6/2022), memperlihatkan bukti dari anggota geng motor yang berulah di Ciamis. [HR Online]

Kapolres menjelaskan, karena para pelaku masih di bawah umur, sehingga proses hukum dalam kasus ini mengacu pada peradilan anak.

Maka dari itu, untuk sementara waktu pelaku tidak ditahan, namun dititipkan di yayasan sosial yang berada di Pangandaran.

“Dititipkan di yayasan sosial di Kabupaten Pangandaran sampai proses penyelidikan selesai. Kemudian nanti, penyidik akan melakukan asesmen terkait ancaman pidananya,” jelasnya.

Para anggota geng motor yang berulah ini dikenakan pasal 76 JO Pasal 80 Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Keterlaluan! Pria Tendang Wanita hingga Tersungkur di Jalanan Bojonegoro

“Adapun ancaman hukuman pidananya 5 tahun penjara. Dan 170 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.

Load More