Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (15/6/2022), memperlihatkan bukti dari anggota geng motor yang berulah di Ciamis. [HR Online]
Kapolres menjelaskan, karena para pelaku masih di bawah umur, sehingga proses hukum dalam kasus ini mengacu pada peradilan anak.
Maka dari itu, untuk sementara waktu pelaku tidak ditahan, namun dititipkan di yayasan sosial yang berada di Pangandaran.
“Dititipkan di yayasan sosial di Kabupaten Pangandaran sampai proses penyelidikan selesai. Kemudian nanti, penyidik akan melakukan asesmen terkait ancaman pidananya,” jelasnya.
Para anggota geng motor yang berulah ini dikenakan pasal 76 JO Pasal 80 Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Adapun ancaman hukuman pidananya 5 tahun penjara. Dan 170 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Usai Bantu Yai Mim, Aviwkila Diduga Alami Teror Gaib Berturut-turut
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice
-
Nasib Praka NC Usai Pukuli dan Injak Kepala Karyawan Zaskia Adya Mecca, Kini Resmi Tersangka
-
Tak Boleh Bertemu Oknum TNI Penganiaya Karyawan, Zaskia Adya Mecca Tutup Pintu Damai
-
Pelaku Pemukulan Karyawan Zaskia Adya Mecca Diperiksa Lagi di Denpom Cijantung Hari Ini
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny
-
Rekomendasi Hotel di Mekkah untuk Perjalanan Umrah dan Haji
-
Siswa Bebas Pilih Menu, Ini Rahasia Dapur MBG Cinere