Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (15/6/2022), memperlihatkan bukti dari anggota geng motor yang berulah di Ciamis. [HR Online]
Kapolres menjelaskan, karena para pelaku masih di bawah umur, sehingga proses hukum dalam kasus ini mengacu pada peradilan anak.
Maka dari itu, untuk sementara waktu pelaku tidak ditahan, namun dititipkan di yayasan sosial yang berada di Pangandaran.
“Dititipkan di yayasan sosial di Kabupaten Pangandaran sampai proses penyelidikan selesai. Kemudian nanti, penyidik akan melakukan asesmen terkait ancaman pidananya,” jelasnya.
Para anggota geng motor yang berulah ini dikenakan pasal 76 JO Pasal 80 Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Adapun ancaman hukuman pidananya 5 tahun penjara. Dan 170 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hati-Hati Wishlist Jadi Deathlist! Kutukan Aplikasi Menghantui Remaja di If Wishes Could Kill
-
Terinspirasi ISIS, Dua Remaja AS Rencanakan Ledakan Massal, Targetkan Puluhan Korban
-
Ketua Badko HMI Jabar Kena Intimidasi Usai Unggah Konten untuk Andrie Yunus: Nggak Ngefek Bang
-
Ketum HMI Jabar Siti Nurhayati Ngaku Diteror Usai Bela Andrie Yunus, Keluarga Sempat Mengungsi
-
Aksi Kamisan ke-902 Soroti Teror Air Keras, Aktivis Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Ramai Disorot, Proyek Gedung MUI Sukabumi Rp3 Miliar Disebut Lambat, Ini Penjelasan di Baliknya
-
Dibangunkan untuk Salat Subuh, Santri 15 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Pondok
-
Saat Berbagi Jadi Gaya Hidup: Donasi Buku Jadi Tren Positif Warga Urban
-
BRI Apresiasi Kerja Sama Global Pegadaian-SMBC untuk Perluas Pembiayaan dan Pemberdayaan
-
Sentuh Hati Masyarakat, Lapas Cibinong Hadirkan Bantuan Sosial di Momen Hari Bakti Pemasyarakatan