SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengungkap latar belakang tiga tersangka pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin yang telah mereka amankan.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, ketiga tersangka yang merupakan petinggi organisasi Khilafatul Muslimim di wilayah Bandung Raya yakni AE, S dan AS berprofesi sebagai wiraswasta.
"Semuanya swasta, dagang," ucap Imron saat ditemui di Kodim 0609/Cimahi, Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi pada Jumat (17/6/2022).
Selain itu, dari hasil pendalaman terungkap bahwa anggota Khilafatul Muslimin di berbagai wilayah Bandung Raya seperti Kota Cimahi, Bandung Barat, Kota Bandung hingga Kabupaten Bandung ada sekitar 250 orang.
"Anggota mereka kurang lebih Cimahi, KBB dan, Kota Bandung, Soreang sebanyak 250 orang," terang Imron.
Dikatakannya, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi hingga saat ini masih melengkapi berkas kasus yang menjerat ketiga tersangka. Jika sudah rampung, akan segera dilimpahkan ke Kejari Cimahi.
"Secepatnya Insya Alloh sebelum akhir Juni berkas sudah kita kirim ke kejaksaan untuk diteliti," kata Imron.
Dirinya mengungkapkan, tidak ada kendala dalam penanganan organisasi yang tidak terdaftar tersebut. Untuk ketiga tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di Mako Polres Cimahi.
Dalam perkara kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 107 jo Pasal 35 KUHPidana tentang Makar, Pasal
14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 157 KUHPidana.
Baca Juga: Viral Diduga Oknum Bonek Nekat Masuk Stadion GBLA dengan Cara Ilegal, Warganet: Pak Ladusing Mana?
"Dari ancaman pasal itu insya Alloh bisa dilakukan penahanan karena ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara," tegas Imron.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap ketiganya usai aksi konvoi. Mereka diduga menyebarkan berita bohong yang bisa memicu keonaran.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Gagal Samai Rekor Clean Sheet Yoo Jae Hoon di Pekan 27, Teja Paku Alam Santai
-
Akses Ditutup Ahli Waris, 8 Ruang Kelasa di SDN Bunisari Tak Bisa Dipakai
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Viral! Bayi Nyaris Tertukar di RS Hasan Sadikin Bandung, Sempat Dibawa Orang Lain
-
Semakin Seru Persaingan jadi Juara, Berikut Jadwal Pekan 28 Super League
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran
-
5 Fakta Miris di Balik Polemik Pembangunan Gedung MUI Sukabumi yang Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Demi Capai Inklusi Keuangan Masyarakat, Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid
-
Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas