SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengungkap latar belakang tiga tersangka pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin yang telah mereka amankan.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, ketiga tersangka yang merupakan petinggi organisasi Khilafatul Muslimim di wilayah Bandung Raya yakni AE, S dan AS berprofesi sebagai wiraswasta.
"Semuanya swasta, dagang," ucap Imron saat ditemui di Kodim 0609/Cimahi, Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi pada Jumat (17/6/2022).
Selain itu, dari hasil pendalaman terungkap bahwa anggota Khilafatul Muslimin di berbagai wilayah Bandung Raya seperti Kota Cimahi, Bandung Barat, Kota Bandung hingga Kabupaten Bandung ada sekitar 250 orang.
"Anggota mereka kurang lebih Cimahi, KBB dan, Kota Bandung, Soreang sebanyak 250 orang," terang Imron.
Dikatakannya, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi hingga saat ini masih melengkapi berkas kasus yang menjerat ketiga tersangka. Jika sudah rampung, akan segera dilimpahkan ke Kejari Cimahi.
"Secepatnya Insya Alloh sebelum akhir Juni berkas sudah kita kirim ke kejaksaan untuk diteliti," kata Imron.
Dirinya mengungkapkan, tidak ada kendala dalam penanganan organisasi yang tidak terdaftar tersebut. Untuk ketiga tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di Mako Polres Cimahi.
Dalam perkara kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 107 jo Pasal 35 KUHPidana tentang Makar, Pasal
14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 157 KUHPidana.
Baca Juga: Viral Diduga Oknum Bonek Nekat Masuk Stadion GBLA dengan Cara Ilegal, Warganet: Pak Ladusing Mana?
"Dari ancaman pasal itu insya Alloh bisa dilakukan penahanan karena ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara," tegas Imron.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap ketiganya usai aksi konvoi. Mereka diduga menyebarkan berita bohong yang bisa memicu keonaran.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Persib Bandung Hajar Madura United 5-0, Beckham Putra Masih Belum Puas
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
Bantai MU, Umuh Muchtar Minta Persib Langsung Fokus Hadapi Persebaya Surabaya
-
John Herdman Harus Lirik 4 Bintang Persib Bandung Ini untuk FIFA Series 2026
-
Madura United Tak Berdaya di GBLA, Pelatih Soroti Kegagalan Tim Eksekusi Taktik
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag