Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 23 Juni 2022 | 12:13 WIB
Aliran Air Sungai Cimeta di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang Berubah Menjadi Warna Merah (Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki)

SuaraJabar.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengumumkan hasil laboratorium sample pencemaran di sungai Cimeta, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang terjadi Mei lalu. Saat itu diketahui sungai tercemar hingga berwarna merah.

DLH Jabar sebelumnya memeriksa sampel bahan padat pencemar di laboratorium di Kabupaten Bogor. Hasilnya diterima Selasa lalu, 21 Juni 2022. Mereka mengklaim cemaran warna merah di anak Sungai Citarum tersebut terkategori limbah tidak berbahaya.

"Warna merah yang diduga B3 itu (ternyata) tidak ditemukan karakteristik bahan berbahaya beracun," ujar Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtias melalui keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).

Hasil laboratorium yang dilakukan provinsi menegaskan temuan awal DLH Kabupaten Bandung Barat yang menyatakan tak ada ikan mati, dan tak ada manusia terdampak akibat warna merah tersebut.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, DLH DKI ke Warga: Keluar Rumah Pakai Masker

"Tidak ada juga pertanian terdampak, tidak ada sedimen juga. Bahan yang membuat merah Sungai Cimeta merupakan bahan yang mudah terlarut, tidak ada endapan sehingga dari hasil ini kita bisa katakan itu aman," tuturnya.

Disampaikan, pengujian melalui beberapa tahap dan parameter, mulai dari memastikan warna merah tersebut apakah berasal dari bahan berbahaya beracun (B3) atau limbah B3 (LB3) alias hasil proses produksi B3 yang telah dilakukan.

Hasil lab juga menunjukkan bahan padat pencemar di Sungai Cimeta termasuk kategori tidak kronis A, tidak kronis B, maupun tidak kronis C. Nilai baku karakteristik penetapan terkontaminasi B3 dari sampel tersebut tidak menunjukkan ada tingkat konsentrasi LB3.

"Semua parameter dari sampel tersebut berada di bawah baku mutu di semua kategori," katanya.

Kendati begitu, Prima mengajak semua elemen untuk lebih peduli terhadap lingkungan, sungai bukanlah tempat buangan sampah. Prima mengingatkan, jika yang dibuang itu adalah limbah B3 maka Anda akan dikenakan sanksi sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sambangi Propam Polri, Laporkan Penyidik Polresta Serang Kota?

Kontributor : M Dikdik RA

Load More