Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 27 Juni 2022 | 14:52 WIB
Proses PPDB 2022 Jabar di sebuah sekolah. [Ayobandung.com]

SuaraJabar.id - Pengamat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan menegaskan, tidak bolah ada siswa yang masuk ke sekolah melalui jalur belakang selama penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jabar 2022.

Hal tersebut terkait dugaan adanya anggota DPRD Kota Bandung yang menitipkan anaknya ke sekolah dalam rangka PPDB Jabar 2022.

Anggota DPRD Kota Bandung itu menitipkan anaknya melalui surat berkop surat resmi DPRD Kota Bandung.

Surat itu langsung ditandatangani oleh Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung periode 2019 - 2024, Erwin. Berdalih Aspirasi Masyarakat, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta Kadisdik Jawa Barat supaya menerima anaknya di sekolah-sekolah yang dituju, dengan mayoritas SMKN di Bandung.

Baca Juga: Hari Senin Rasa Akhir Pekan, Lembang Diserbu Wisatawan di Hari Pertama Libur Sekolah

Tertulis 17 Juni 2022, surat itu ditebuskan kepada lima SMKN di Bandung, Kepala SMKN 2 Bandung, Kepala SMKN 15 Bandung, SMKN PU Bandung, SMKN 8 Bandung, dan SMKN 9 Bandung.

Merespon hal itu, Cecep menegaskan, tidak bolah ada siswa yang masuk ke sekolah melalui jalur belakang selama penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2022 Jabar.

"Apalagi kalau jalur belakangnya indikasi diperjualbelikan, itu bisa jadi unsur pidana," kata Cecep.

Isu ini viral di media sosial. Guru Besar UPI ini meminta kepada sekolah-sekolah untuk mengedepankan sikap jujur dan transparan serta taat aturan pada PPDB Jabar 2022.

"Untuk sekolah tegakkan aturan. Kalau ada yang nitp-nitip, tidak usah dipenuhi kalau lulus, ya lulus. Kalau tidak, ya tidak. Kuota tidak boleh dikurangi, dibuka secara transparan, dan pakai online semua pendaftaran," katanya.

Permasalahan PPDB bukanlah hanya titip kursi saja. Sempat viral kejadian lainnya adanya dugaan pungli PPDB Jabar 2022 yang terjadi di SMKN 5 Bandung.

Untuk itu, Cecep berharap Disdik Jawa Barat membuat tim investigasi khusus guna menelusuri setiap sekolah yang diduga ada pelanggaran.

"Nanti kalau diinvestigasi dan dievaluasi pasti ketahuan. Sekolahnya kena sanksi dan yang menitipkannya juga kena," ujarnya.

"Ini persoalan administrasi, jadi sanksi pemimpin di atasnya. Jadi para penegak hukum harus menjalankan tugasnya," ungkapnya melanjutkan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Camping di Bandung, Bisa Hilangkan Penat Sejenak

Load More