SuaraJabar.id - Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap pasangan suami-istri produsen uang palsu, dan dijual atau diedarkan melalui media sosial.
"Kami tangkap pasangan suami-istri berinisial DM (37) dan US (32), keduanya terlibat kasus memalsukan dan mengedarkan uang," kata Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, di Cirebon, Senin (27/6/2022).
Ia mengatakan selain menangkap mereka, polisi juga membekuk FA (14), yang merupakan pengedar uang palsu.
Menurut dia, awal pengungkapan kasus itu setelah FA membelanjakan uang palsu kepada salah satu pedagang untuk mendapatkan kembalian uang asli. Akan tetapi korban yang merupakan seorang pedagang curiga dengan kondisi uang dibelanjakan FA, dan kemudian dipastikan itu uang palsu.
"Setelah mengetahui uang yang dibelanjakan palsu, korban langsung mengejar FA dan mengamankan serta membawa ke Polsek terdekat," katanya.
Setelah diinterogasi, FA mengaku mendapatkan uang palsu dari pasangan suami-istri itu melalui media sosial, dan polisi langsung bergerak dan menangkap mereka yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Setelah ditangkap, ternyata pasangan suami-istri ini memproduksi dan menjual uang palsu," ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 69 lembar pecahan Rp 5.000, 93 lembar pecahan Rp 20.000, 307 lembar pecahan Rp 50.000, dan 60 lembar pecahan Rp 100.000. Selain itu, petugas juga menyita mesin cetak, kertas, gunting, pisau pemotong, dan lain-lain.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 244 KUHP jo pasal 36 dan 37 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar.
Baca Juga: Kasus DBD Periode Januari-Juni 2022 di Kabupaten Cirebon Tembus Seribu Orang
Berita Terkait
-
Hujan Deras Sebabkan Jalan Nasional di Ciamis Amblas
-
Belasan Anak Dikira Terlibat Kerusuhan di DPRD Cirebon, Menteri PPPA Ungkap Fakta Sebenarnya!
-
Relate Banget! Video Suami Cari Kunci Motor Ini Gambarkan Realita Rumah Tangga Sesungguhnya
-
Sekap Pasutri Bak Hewan, Pemerasnya Pakai Nopol Dinas Palsu, Seragam Polisi hingga Airsoft Gun
-
Disekap dan Disiksa Seperti Hewan, Begini Kisah Mengerikan Korban Modus COD Mobil di Tangsel
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Diduga Rampas Sertifikat Jaminan Utang Rp500 Juta, Kades di Bekasi Terancam Dipolisikan
-
BRI Group Catat Lonjakan Tabungan Emas 13,7 Ton, Bukti Penguatan Ekosistem Bullion Nasional
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan