SuaraJabar.id - Sales Branch Manager 1 Pertamina Sukabumi Andi Arifin buka suara, terkait dugaan adanya penimbunan BBM solar subsidi yang berhasil diamankan pihak berwajib.
Menurut Andi sapaan akrabnya, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait kasus tersebut dan menunggu keterangan dari pihak berwajib.
Jika terbukti, maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas apabila ada SPBU yang melanggar kontrak penyaluran. Salah sanksinya yaitu memberhentikan pasokan.
"(sanksinya) Bisa pemberhentian pasokan," ujar Andi, mengutip dari Sukabumiupdate -jaringan Suara.com, Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya, Kodim 0607 Kota Sukabumi membongkar kasus dugaan penimbunan sebanyak 5 ton BBM solar subsidi pada Minggu, 26 Juni 2022.
Kasus ini bermula dari TNI yang melakukan tangkap tangan truk boks modifikasi yang sedang menyedot solar di sebuah SPBU di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Minggu petang. Di dalam boks tersebut, terdapat tangki penampung solar.
Setelah dikembangkan, TNI kemudian mendapati sebuah gudang yang didalamnya ada tempat berisi solar, di Desa Pondokasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Minggu malam.
Di Parungkuda juga ditemukan sebuah truk boks modifikasi lainnya yang diduga menjadi kendaraan penyuplai BBM solar subsidi ke gudang tersebut.
Lebih lanjut Andi menyatakan sebelum adanya kasus dugaan penimbunan BBM ini, pihak Pertamina sudah mencurigai kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran pengisian BBM solar. Pihak Pertamina bahkan sudah mencatat nomor polisi (nopol) kendaraan tersebut.
Baca Juga: Bakal Diuji Coba, Kendaraan Harus Daftar di MyPertamina Jika Ingin Beli Solar dan Pertalite
Sehingga Pertamina sudah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh pimpinan atau Direktur lembaga penyalur SPBU se-wilayah Sukabumi pada 21 April 2022 terkait hal itu.
Menurut Andi, mobil tersebut mengisi kurang dari 60 liter sekali isi dan secara SOP itu diperbolehkan.
“Cuma mobil ini bolak balik keliling SPBU di Sukabumi, kita sudah laporkan waktu itu. Kita sudah surati semuanya (SPBU), mobil dengan nopol itu jangan diisi," jelasnya.
Namun kendaraan tersebut terus mengganti plat nomornya. "Nopolnya diganti jadi nopol lama diblok pakai lagi nopol baru," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bakal Diuji Coba, Kendaraan Harus Daftar di MyPertamina Jika Ingin Beli Solar dan Pertalite
-
Traktor Tani Bantuan dari Kementan RI Malah Dipakai untuk Pertambangan, Distan Segera Lakukan Ini
-
54 UMKM Binaan Rumah Kreatif BUMN Raup Cuan di Pasar Rakyat Mojokerto
-
Periksa Pegawai Pertamina, KPK Cecar Soal Mekanisme Awal Proyek LNG Tahun 2011-2021
-
Diduga Timbun Ribuan Liter Solar Subsidi, TNI AD Amankan Truk Modifikasi di Sukabumi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Pecah Rekor! Indonesia Akhirnya Ekspor Langsung 48 Ton Durian Beku ke Tiongkok
-
Gandeng Sandiaga Uno, Kadin Tasikmalaya Perkuat Ekosistem Bisnis Nasional
-
Masuk Usia 130 Tahun, BRI Kenang Raden Bei Aria Wirjaatmadja sebagai Pendiri Visioner
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya