Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 28 Juni 2022 | 10:23 WIB
ILUSTRASI penjual gorengan di kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Amin (52) Pedagang gorengan di Kota Cimahi mengkritisi kebijakan pemerintah yang menarapkan syarat aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan NIK untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Menurutnya, kebijakan tersebut mungkin tujuannya baik yakni untuk meningkatkan pengawasan dalam upaya mencegah potensi penyelewengan, yang bisa berdampak pada kenaikan dan kelangkaan harga minyak goreng curah.

"Mungkin maksudnya baik, supaya pembelian jadi sejalur. Cuma kan buat rakyat kecil kaya saya jadinya malah menyulitkan, ribet," kata Amin kepada Suara.com pada Selasa (28/6/2022).

Selain penggunaan aplikasi PeduliLindungi, pemeirntah pusat juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Baca Juga: Terpopuler: Polisi Sita Puluhan Kg Sabu yang Bakal Diedarkan di Bandung, Cholil Nafis Salut ke Hotman Paris

Amin mengatakan, yang terprning bagi pedagang kecil seperti dirinya saat ini adalah harga-harga stabil dan tidak mahal. Bukan kebijakan yang dirasa malah akan mempersulit.

"Yang penting itu sekarang mah harga stabil, barang aman. Masa kalo beli minyak aja harus pakai aplikasi atau nunjukin NIK," kata Amin.

Hana Subiarti (50), pedagang minyak goreng di Pasar Atas Baru, Kota Cimahi menuturkan, kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindingi akan semakin membuat proses transaksi yang berbelit-belit.

"Kalau sebagai pedagang terasa ribet dan lama. Pembeli kadang juga ke pasar gak selalu bawa KTP," tutur Hana.

Menurutnya, sebaiknya pemerintah saat ini fokus untuk membangkitkan ekonomi usai dihantam pandemi COVID-19.

Baca Juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Simak Langkah Berikut Ini

"Yang paling penting itu barangnya selalu tersedia, penjualan lancar. Itu yang penting mah," tuturnya.

Load More