SuaraJabar.id - Penulis buku War on Drugs, Patri Handoyo menilai peredaran gelap narkotika semakin mengkhawatirkan ditengah upaya pemerintah yang terus menggaungkan perang terhadap barang terlarang itu.
Dikatakan Patri, War on Drugs sendiri dipopulerkan Presiden Amerika Serikat tahun 1971, yang juga diadopsi di Indonesia. Hanya menurut dia hasilnya kini belum terlihat.
"Tapi gak berubah bahkan korban semakin banyak. Malah kontraproduktif, semakin diberantas pasar gelapnya selalu ada. Misal kebun ganja Aceh dibernatas, kemarin muncul di Cianjur," kata Patri saat dihubungi Suara.com pada Rabu (29/6/2022).
Patri mengatakan, pemerintah tak bisa lagi memerangi peredaran narkotika karena makin berkembangnya sektor transportasi dan teknologi. Akibatnya peredaran narkotika semakin luas.
Bahkan menurut Founder Rumah Cemara itu, bisa dibilang pemerintah hanya buang-buang anggaran saja, namun hasilnya belum ada perubahan signifikan. Berdasarkan data yang didapatnya, anggaran yang dialokasikan setiap tahunnya cukup besar.
"Bicara anggaran, tahun 2011 anggaran BNN itu Rp 770 miliar. Tahun 2021 itu jadi Rp 1,43 triliun. Jadi naik 100 persen. Tahun 2022 Rp 1,8 triliun. Itupun Komisi 3 DPR bilang masih minim," ungkap Patri.
"Yang jadi pertanyaan mau ngabisin seberapa banyak supaya aparat penegakan hukum bisa menjaga setiap perbatasan, kan luas. Atau mencegah warga gak mengkonsumsi barang ilegal," tambahnya.
Untuk itu, Patri mengusulkan kepada pemerintah untuk melegalkan narkotika terutama golongan 1 seperti ganja yang memiliki manfaat untuk pengobatan. Hanya dengan pembatasan dan pengawasan yang ketat.
Apalagi kata dia, negara seperti Portugal yang menerapkan dekriminalisasi terhadap pengguna narkotika, obat-obatan terlarang dan zat psikotropika sejak Juli 2001.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Bakal Terbitkan Regulasi yang Mengatur Riset Ganja Medis
Lima tahun pemberlakukan kebijakan tersebut, Portugal berhasil menurunkan angka overdosis tahunan dari 400 menjadi 290 kasus saja.
Hal ini juga berdampak pada jumlah warga negara yang harus ditanggung negara kehidupannya akibat dipidana penjara. Sebagai gantinya ada program rehabilitasi.
"Kemudian mending uangnya buat sekolah, asuransi kesehatan," ucap Patri.
Tahun 2020 lalu, Rumah Cemara bersama organisasi masyarakat sipil lainnya sudah mengajukan permohonan uji materil narkotika golongan 1 yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Mahkamah Konstitusi.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
Terkini
-
20 Persen Dana Desa Wajib untuk Pangan: Sleman Siapkan Lumbung Pangan Lokal untuk MBG
-
Bikin Penasaran! Ini Dia 25 Nama Pejabat Eselon II dan III Kejati Jabar yang Baru Dilantik
-
Tinggalkan Metode Lama, Sekolah di Bogor dan Depok Serentak Terapkan Deep Learning: Apa Itu?
-
Hemat Anggaran di Tengah Pemangkasan Dana Transfer, DPRD Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
-
Survei Cawapres IndexPolitica: Menkeu Purbaya Tiba-tiba di Peringkat 1, Salip Dedi Mulyadi