SuaraJabar.id - Penulis buku War on Drugs, Patri Handoyo menilai peredaran gelap narkotika semakin mengkhawatirkan ditengah upaya pemerintah yang terus menggaungkan perang terhadap barang terlarang itu.
Dikatakan Patri, War on Drugs sendiri dipopulerkan Presiden Amerika Serikat tahun 1971, yang juga diadopsi di Indonesia. Hanya menurut dia hasilnya kini belum terlihat.
"Tapi gak berubah bahkan korban semakin banyak. Malah kontraproduktif, semakin diberantas pasar gelapnya selalu ada. Misal kebun ganja Aceh dibernatas, kemarin muncul di Cianjur," kata Patri saat dihubungi Suara.com pada Rabu (29/6/2022).
Patri mengatakan, pemerintah tak bisa lagi memerangi peredaran narkotika karena makin berkembangnya sektor transportasi dan teknologi. Akibatnya peredaran narkotika semakin luas.
Bahkan menurut Founder Rumah Cemara itu, bisa dibilang pemerintah hanya buang-buang anggaran saja, namun hasilnya belum ada perubahan signifikan. Berdasarkan data yang didapatnya, anggaran yang dialokasikan setiap tahunnya cukup besar.
"Bicara anggaran, tahun 2011 anggaran BNN itu Rp 770 miliar. Tahun 2021 itu jadi Rp 1,43 triliun. Jadi naik 100 persen. Tahun 2022 Rp 1,8 triliun. Itupun Komisi 3 DPR bilang masih minim," ungkap Patri.
"Yang jadi pertanyaan mau ngabisin seberapa banyak supaya aparat penegakan hukum bisa menjaga setiap perbatasan, kan luas. Atau mencegah warga gak mengkonsumsi barang ilegal," tambahnya.
Untuk itu, Patri mengusulkan kepada pemerintah untuk melegalkan narkotika terutama golongan 1 seperti ganja yang memiliki manfaat untuk pengobatan. Hanya dengan pembatasan dan pengawasan yang ketat.
Apalagi kata dia, negara seperti Portugal yang menerapkan dekriminalisasi terhadap pengguna narkotika, obat-obatan terlarang dan zat psikotropika sejak Juli 2001.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Bakal Terbitkan Regulasi yang Mengatur Riset Ganja Medis
Lima tahun pemberlakukan kebijakan tersebut, Portugal berhasil menurunkan angka overdosis tahunan dari 400 menjadi 290 kasus saja.
Hal ini juga berdampak pada jumlah warga negara yang harus ditanggung negara kehidupannya akibat dipidana penjara. Sebagai gantinya ada program rehabilitasi.
"Kemudian mending uangnya buat sekolah, asuransi kesehatan," ucap Patri.
Tahun 2020 lalu, Rumah Cemara bersama organisasi masyarakat sipil lainnya sudah mengajukan permohonan uji materil narkotika golongan 1 yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Mahkamah Konstitusi.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
23 Kampus Bersatu, BEM SI Guncang DPRD Jabar dengan 7 Tuntutan
-
Gagal Masuk Sekolah Negeri? Sekda Jabar Tegaskan Masih Ada Peluang Melalui 3 Jalur Ini
-
Kritik Masjid Megah, Dedi Mulyadi: Jangan Sampai Jadi Tempat Selfie Bukan Tempat Tafakur
-
Bawang Putih Jarang Tumbuh di Dataran Rendah, PTPN I Pilih Gunung Mas Puncak untuk Trial
-
Kota Bandung Ramai Demo Mahasiswa, Muhammad Farhan: Saya Yakin Suara Mereka Didengar