SuaraJabar.id - Penulis buku War on Drugs, Patri Handoyo menilai peredaran gelap narkotika semakin mengkhawatirkan ditengah upaya pemerintah yang terus menggaungkan perang terhadap barang terlarang itu.
Dikatakan Patri, War on Drugs sendiri dipopulerkan Presiden Amerika Serikat tahun 1971, yang juga diadopsi di Indonesia. Hanya menurut dia hasilnya kini belum terlihat.
"Tapi gak berubah bahkan korban semakin banyak. Malah kontraproduktif, semakin diberantas pasar gelapnya selalu ada. Misal kebun ganja Aceh dibernatas, kemarin muncul di Cianjur," kata Patri saat dihubungi Suara.com pada Rabu (29/6/2022).
Patri mengatakan, pemerintah tak bisa lagi memerangi peredaran narkotika karena makin berkembangnya sektor transportasi dan teknologi. Akibatnya peredaran narkotika semakin luas.
Bahkan menurut Founder Rumah Cemara itu, bisa dibilang pemerintah hanya buang-buang anggaran saja, namun hasilnya belum ada perubahan signifikan. Berdasarkan data yang didapatnya, anggaran yang dialokasikan setiap tahunnya cukup besar.
"Bicara anggaran, tahun 2011 anggaran BNN itu Rp 770 miliar. Tahun 2021 itu jadi Rp 1,43 triliun. Jadi naik 100 persen. Tahun 2022 Rp 1,8 triliun. Itupun Komisi 3 DPR bilang masih minim," ungkap Patri.
"Yang jadi pertanyaan mau ngabisin seberapa banyak supaya aparat penegakan hukum bisa menjaga setiap perbatasan, kan luas. Atau mencegah warga gak mengkonsumsi barang ilegal," tambahnya.
Untuk itu, Patri mengusulkan kepada pemerintah untuk melegalkan narkotika terutama golongan 1 seperti ganja yang memiliki manfaat untuk pengobatan. Hanya dengan pembatasan dan pengawasan yang ketat.
Apalagi kata dia, negara seperti Portugal yang menerapkan dekriminalisasi terhadap pengguna narkotika, obat-obatan terlarang dan zat psikotropika sejak Juli 2001.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Bakal Terbitkan Regulasi yang Mengatur Riset Ganja Medis
Lima tahun pemberlakukan kebijakan tersebut, Portugal berhasil menurunkan angka overdosis tahunan dari 400 menjadi 290 kasus saja.
Hal ini juga berdampak pada jumlah warga negara yang harus ditanggung negara kehidupannya akibat dipidana penjara. Sebagai gantinya ada program rehabilitasi.
"Kemudian mending uangnya buat sekolah, asuransi kesehatan," ucap Patri.
Tahun 2020 lalu, Rumah Cemara bersama organisasi masyarakat sipil lainnya sudah mengajukan permohonan uji materil narkotika golongan 1 yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Mahkamah Konstitusi.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?
-
Konsep Wellness Living Memikat Pasar, Sentul City Optimistis Tren Positif Hingga Akhir 2026