SuaraJabar.id - Sosok Santi Warastuti menjadi sorotan usai viral di media sosial lantaran aksinya dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022).
Ia membentangkan poster bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" di tengah keramaian warga. Sementara di sampingnya ada seorang pria paruh baya bersama seorang anak yang tergolek lemah di stroller.
Anak tersebut bernama Pika yang mengidap cerebral palsy atau lumpuh otak yang mempengaruhi gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.
Melihat ke belakang, aksi yang dilakukan Santi itu ternyata merupakan bagian dari perjuangan panjang agar ganja medis dilegalkan untuk pengobatan.
Baca Juga: Mahasiswa Berambut Gondrong Ini Nekat Jualan Ganja di Kampusnya Sendiri, Begini Ujungnya
Ia bersama dua orang ibu lainnya bernama Dwi Pertiwi dan Nafiab Murhayanti mengajukan permohonan uji materil pasal pelarangan narkotika golongan 1 yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan permohonan uji materil Undang-undang Narkotika juga diinisiasi oleh Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan pada 19 November 2020. Hal itu diceritakan Founder Rumah Cemara, Patri Handoyo.
"Yang diuji adalah pasal bahwa narkotika golongan 1 terutama ganja supaya bisa dimanfaatkan sebagai obat," kata Patri saat dihubungi Suara.com pada Rabu (29/6/2022).
Pada dasarnya Patri setuju narkotika golongan 1 khususnya ganja dilegalkan untuk kebutuhan medis sehinga pihaknya ikut mendorong permohonan uji materi UU tentang Narkotika.
Meski secara khusus di Indonesia belum ada penelitian khusus terkait manfaatnya, terang Patri, namun berbagai penelitian di negara lain membuktikan ganja efektif untuk pengobatan gejala epilepsi, dan lain-lain.
Baca Juga: Ribut-ribut soal Legalisasi Ganja untuk Medis, Polisi: Belum Ada Persiapan Khusus
Apalagi menurut Patri, pada 2 Desember 2020, Komisi PBB untuk Narkotika yaitu CND (the UN Commission on Narcotic Drugs) melalui pemungutan suara telah menyetujui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dan getahnya dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
Berita Terkait
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Andien Berduka Pika Meninggal Dunia, Singgung Perjuangan Ibunya Soal Ganja Medis
-
Geger Ladang Ganja di Bromo, Legislator PDIP Soroti Pengawasan Lemah: Ini Alarm Buat Pemerintah
-
Hingga Napas Terakhir: Perjuangan Pika Tuntut Legalisasi Ganja Medis Untuk Pengobatan
-
7 Fakta Mengejutkan Ladang Ganja di Bromo: Skandal di Balik Kawasan Konservasi
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang