SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ciamis menuntut dua terdakwa kasus motor gede (moge) tabrak bocah di Pangandaran dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider satu bulan.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tuntutan pada Kamis (30/6/2022) kemarin,
Erny Veronica Maramba, Kepala Kejari Ciamis, mengungkapkan ada beberapa pertimbangan jaksa memberikan tuntutan demikian. Hal tersebut berdasarkan apa yang terungkap pada persidangan.
“Memang benar ada laka lantas yang mengakibatkan dua anak kembar meninggal. Tetapi orang tua korban anak kembar sudah mamaafkan kedua pelaku dan mengikhlaskannya. Sehingga hal itu yang menjadi pertimbangan JPU,” ungkapnya, Kamis (30/6/2022).
Selain itu, orang tua korban menyampaikan surat kepada hakim yang mengadili persidangan dan jaksa meminta untuk hukuman seringan-ringannya.
Erny menjelaskan atas pertimbangan itu, kemudian jaksa membuat rencana tuntutan dari penuntut umum secara berjenjang kepada jaksa pidum.
“Karena perkara ini perkara penting (Pekating), Jaksa Penuntut mum dan Kasi Pidana umum (Pidum) melakukan konsultasi kepada Kejati Jabar. Jawaban untuk amar tuntutan dikembalikan lagi kepada kami kejaksaan Negri Ciamis,” ungkapnya.
Atas pertimbangan tuntutan, amar putusan kepada terdakwa kasus moge tabrak bocah di Pangandaran 6 bulan penjara denda maksimal Rp 12 juta subsider 1 bulan.
Erny menyampaikan sidang vonis dua terdakwa kasus moge sesuai jadwal pengadilan Negri Ciamis pada tanggal 6 Juli 2022. Setelah Pengadilan Negri Ciamis menunda persidangan tersebut selama dua minggu.
Baca Juga: Disperindag Jabar Berharap Pembelian Pertalite Pakai MyPertamina Tak Menyulitkan Masyarakat
“Kita tunggu saja tuntutan hakim nanti pada tanggal 6 juni 2022. Kami tegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Begini Potret Moge Honda Disulap Jadi Motor Listrik: Raungan Mesin Buas Jadi Sunyi Senyap
-
Intip Daftar Harga Motor Harley-Davidson Juli 2025, Mulai Rp400 Juta
-
Gempa Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
-
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Pangandaran, Masyarakat Diminta Waspada Gempa Susulan!
-
Ramai Isu Pemakzulan: Intip Beda Kasta dan Selera Kendaraan Gibran, AHY, dan Puan Maharani
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
-
4 Rekomendasi HP Gaming RAM 12 GB Memori 512 GB, Harga di Bawah Rp 5 Juta Terbaik Juli 2025
-
BPS Mendadak Batalkan Rilis Jumlah Penduduk Miskin RI Usai Adanya Perbedaan Data Dengan Bank Dunia
-
Erick Thohir Akhirnya Mundur, Dapat Teguran FIFA!
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB, Multitasking Lancar Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Bukan Sekadar Koperasi Biasa, Hambalang Berpotensi Jadi Pusat KDMP Tingkat Jawa Barat
-
Gebyar Sepak Bola Jabar! Dedi Mulyadi & Erick Thohir Rencanakan Liga 4 dan SSB Raksasa
-
Siswa SMAN 1 Bandung Tak Kebagian Meja, Dedi Mulyadi: Saya Beliin Pakai Uang Pribadi
-
Dari Kandungan Dijual ke Singapura? Polda Jabar Bongkar Sindikat Keji Perdagangan Bayi
-
Ingin Ganti Nama di KTP dan Akta Kelahiran? Ternyata Tak Cukup ke Dukcapil, Wajib Lewat Jalur Ini!