Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 01 Juli 2022 | 14:03 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba. [HR Online/Fahmi]

SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ciamis menuntut dua terdakwa kasus motor gede (moge) tabrak bocah di Pangandaran dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider satu bulan.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tuntutan pada Kamis (30/6/2022) kemarin,

Erny Veronica Maramba, Kepala Kejari Ciamis, mengungkapkan ada beberapa pertimbangan jaksa memberikan tuntutan demikian. Hal tersebut berdasarkan apa yang terungkap pada persidangan.

“Memang benar ada laka lantas yang mengakibatkan dua anak kembar meninggal. Tetapi orang tua korban anak kembar sudah mamaafkan kedua pelaku dan mengikhlaskannya. Sehingga hal itu yang menjadi pertimbangan JPU,” ungkapnya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Disperindag Jabar Berharap Pembelian Pertalite Pakai MyPertamina Tak Menyulitkan Masyarakat

Selain itu, orang tua korban menyampaikan surat kepada hakim yang mengadili persidangan dan jaksa meminta untuk hukuman seringan-ringannya.

Erny menjelaskan atas pertimbangan itu, kemudian jaksa membuat rencana tuntutan dari penuntut umum secara berjenjang kepada jaksa pidum.

“Karena perkara ini perkara penting (Pekating), Jaksa Penuntut mum dan Kasi Pidana umum (Pidum) melakukan konsultasi kepada Kejati Jabar. Jawaban untuk amar tuntutan dikembalikan lagi kepada kami kejaksaan Negri Ciamis,” ungkapnya.

Atas pertimbangan tuntutan, amar putusan kepada terdakwa kasus moge tabrak bocah di Pangandaran 6 bulan penjara denda maksimal Rp 12 juta subsider 1 bulan.

Erny menyampaikan sidang vonis dua terdakwa kasus moge sesuai jadwal pengadilan Negri Ciamis pada tanggal 6 Juli 2022. Setelah Pengadilan Negri Ciamis menunda persidangan tersebut selama dua minggu.

Baca Juga: Jabatan Ini Sepi Peminat Gara-gara Sering Jadi Kambing Hitam

“Kita tunggu saja tuntutan hakim nanti pada tanggal 6 juni 2022. Kami tegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional,” pungkasnya.

Load More