Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 06 Juli 2022 | 07:35 WIB
Petugas mendata barang bukti berupa mobil mewah dari kasus penipuan investasi opsi biner di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]

SuaraJabar.id - Mobil mewah dan motor gede yang disita Bareskrim Polri dari Doni Salmanan akan disimpan di gudang barang bukti milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Mobil mewah dan motor gede yang menjadi barang bukti dugaan penipuan aplikasi Quotex yang melibatkan Doni Salmanan.

Menurut kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno, kendaraan tersebut akan berada di Kejari Bandung selama proses persidangan.

"Untuk barang bukti, akan terus disimpan sampai proses persidangan selesai," ujar Sugeng mengutip dari ayobandung--jaringan suara.com

Baca Juga: Ditahan 4 Bulan Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Rindu Istri

Setelah proses persidangan selesai kata Sugeng, pihak pengadilan akan memutuskan barang sitaan milik Doni Salmanan tersebut akan diapakan. Seperti dikembalikan kepada Doni Salamanan atau dikembalikan kepada negara atau keputusan lainnya.

"Nanti diputuskan oleh pengadilan akan diapakan barang bukti tersebut. Selama proses persidangan, barang bukti akan kami jaga," katanya.

Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex menghadiri pelimpahan perkara tahap II setelah dibawa penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kota Bandung.

Doni tiba tepat pukul 09.00 WIB menggunakan mobil dari Jakarta. Doni tampak mengenakan batik saat proses pelimpahan perkaranya tersebut.

"Alhamdulillah sehat, sehat," kata Doni.

Baca Juga: Kasusnya Segera Disidangkan, Petugas Keamanan Rumah Doni Salmanan Ungkap Fakta Mengejutkan

Tiba di Kantor Kejati Jawa Barat, Doni digiring masuk ke ruangan tempat pelimpahan berkas perkara. Doni pun saat itu didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan perkara Doni Salmanan itu bakal ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Pasalnya, kata dia, lokasi kasus Doni tersebut berada di Kabupaten Bandung.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima penyerahan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan," kata Suhardi.

Load More