SuaraJabar.id - Lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB) atau donasi di Kota Bandung.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pemberdayaan sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Ajat Munajat pada Rabu (6/7/2022).
Kantor ACT di Kota Bandung sendiri berada di Jalan Lodaya, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya Kementerian Sosial mencabut izin ACT terkait adanya dugaan pelanggaran.
"Jadi (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin, karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," kata Ajat.
Meski sebelumnya sudah memiliki izin dari Kementerian Sosial, menurutnya aktivitas PUB di tingkat daerah pun perlu memiliki izin.
Hal tersebut pun tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.
Ajat mengatakan banyak lembaga kesejahteraan sosial (LKS) lainnya yang berada di Kota Bandung sudah memiliki izin. Namun, sejak ia berdinas di Dinas Sosial sejak 2021, menurutnya ia belum pernah menguruskan perizinan terkait ACT.
"Di kota bandung itu banyak, dan sudah berizin. Kalau sudah berizin juga harus disurvei lagi ke lapangan," kata Ajat.
Kini lembaga donasi tersebut telah resmi dicabut izinnya berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Pencabutan izin itu buntut dari adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. [Antara]
Baca Juga: PPATK Masih Dalami Dugaan Dana ACT Mengalir ke Seorang Terduga Teroris
Berita Terkait
-
Viral Gaya Bicara Diduga Kajari Bandung 'Ngajak Ribut' Bikin Wartawan Naik Pitam
-
118 Gempa Guncang Bandung, BMKG Temukan Area Sumber Seismik Baru yang Belum Terpetakan
-
Menang di Kandang FC Seoul, Igor Tolic Beberkan Perjuangan Persib Jaga Keunggulan
-
Jadi MVP Persib vs FC Seoul, Teja Paku Alam Catat 5 Penyelamatan Penting
-
Cetak Gol ke Gawang FC Seoul, Ini Kondisi Julio Cesar Usai Sempat Ditandu Akibat Benturan Keras
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih
-
KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
-
Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat
-
Kabar Duka! Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia