SuaraJabar.id - Lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB) atau donasi di Kota Bandung.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pemberdayaan sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Ajat Munajat pada Rabu (6/7/2022).
Kantor ACT di Kota Bandung sendiri berada di Jalan Lodaya, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya Kementerian Sosial mencabut izin ACT terkait adanya dugaan pelanggaran.
"Jadi (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin, karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," kata Ajat.
Meski sebelumnya sudah memiliki izin dari Kementerian Sosial, menurutnya aktivitas PUB di tingkat daerah pun perlu memiliki izin.
Hal tersebut pun tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.
Ajat mengatakan banyak lembaga kesejahteraan sosial (LKS) lainnya yang berada di Kota Bandung sudah memiliki izin. Namun, sejak ia berdinas di Dinas Sosial sejak 2021, menurutnya ia belum pernah menguruskan perizinan terkait ACT.
"Di kota bandung itu banyak, dan sudah berizin. Kalau sudah berizin juga harus disurvei lagi ke lapangan," kata Ajat.
Kini lembaga donasi tersebut telah resmi dicabut izinnya berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Pencabutan izin itu buntut dari adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. [Antara]
Baca Juga: PPATK Masih Dalami Dugaan Dana ACT Mengalir ke Seorang Terduga Teroris
Berita Terkait
-
Lebih dari Sekadar Kacamata: Kisah Harapan Anak Tunanetra yang Terwujud di Bulan Ramadan
-
Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Bek Persib Bandung Rela Korbankan Kepentingan Pribadi
-
Persib Bandung di Ambang Hattrick Juara, Bojan Hodak: Jangan Bicara Terlalu Jauh
-
Frans Putros Tinggalkan Libur Persib Bandung Demi Misi Timnas Irak
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong
-
Gema Takbir Berbalut Protes: Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Muhammadiyah Usai Salat Id