SuaraJabar.id - Terkuak fakta baru pada kasus Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Fakta baru tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu. Dia mengartakan, bahwa Ade Yasin selaku Bupati Bogor nonaktif tidak terjaring OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Persidangan ini dilatarbelakangi peristiwa tangkap tidur ya. Pada hari ini pun setelah pembacaan dilakukan jaksa penuntut umum KPK tidak ada disebutkan masalah operasi tangkap tangan tersebut," katanya kepada wartawan.
Ia menyebutkan, saat penangkapan pada 27 April 2022 dini hari, Ade Yasin dijemput petugas KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Roynal juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kalau memang mau meminta keterangan kenapa tidak dilakukan penjemputan di jam normal, atau memanggil Ade Yasin ke KPK kan bisa," kata Roynal.
Dirinya mengaku siap membuktikan tuduhan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai dugaan Ade Yasin memberikan arahan kepada anak buah untuk menyuap BPK agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Yang kami pelajari selama ini tidak pernah ada arahan tersebut. Kejadian-kejadian ini akan kami tanggapi di eksepsi kami tanggal 20 Juli," ujarnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK, Roni Yusuf saat diwawancara usai persidangan tidak membantah juga tidak membenarkan bahwa penangkapan Ade Yasin adalah bukan operasi tangkap tangan.
"Itu pendapat mereka (kuasa hukum Ade Yasin) sendiri. Kita sesuai dengan alat bukti yang kita punya. Semua itu bisa berpendapat," singkatnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih itu beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ade Yasin.
Dalam sidang perdana kali ini, Ade Yasin tidak dihadirkan ke dalam persidangan yang dilakukan di Ruang Sidang III Soerjadi, melainkan secara daring dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ultimatum Tiga Saksi agar Memenuhi Panggilan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi yang Melibatkan Mardani Maming
-
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan Dilarang Ke Luar Negeri
-
KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri
-
Pejabat BPN dari Bekasi Ditangkap Polisi Karena Terlibat Kasus Mafia Tanah
-
Tanggapi Keluhan Wali Kota Depok Soal Jakarta Raya, Legislator Demokrat Usul Pemekaran Jawa Barat Jadi Dua Provinsi
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Bukan MBG? BGN dan Dinkes KBB Buka Suara Tegas Soal Kematian Siswi Bandung Barat yang Misterius
-
Update Keracunan Massal Garut: Ratusan Pulih, Sampel Makanan Diuji!
-
Aksi Bakar Mukena di Tiga Masjid, Pria Bermukena Ditangkap Polisi
-
Bukan Keracunan Massal? Klarifikasi Mengejutkan Dinkes KBB Soal Kematian Siswi SMKN Cihampelas
-
Sejarah Terukir di Thailand! Persib Pecahkan Dahaga Kemenangan 30 Tahun di AFC Champions League Two