SuaraJabar.id - Pengamat Politik dan Pemerintahan Unjani Cimahi, Arkan Sidha menilai pencabutan hak politik terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif merupakan keputusan yang tepat.
"Kalau menurut saya sudah tepat sebagai efek jera kepada kepala daerah yang berani bermain dengan kekuasaaan," kata Arlan saat dihubungi Suara.com pada Minggu (17/7/2022).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan kubu Aa Umbara dan menguatkan vonis 5 tahun penjara serta diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, baik dipilih maupun menggunakan hak pilih selama 5 tahun.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Bansos COVID-19, hingga akhirnya divonis 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah 2 tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK.
Baca Juga: Pengamat Politik: Elektabilitas Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bersaing Ketat
Arlan mengatakan, pencabutan hak politik terhadap Aa Umbara oleh MA membuktikan bahwa hukum di Indonesia untuk urusan korupsi tidak lagi bisa diragukan.
Menurutnya, Aa Umbara sebagai kepala daerah tentunya tidak melaksanakan amanah undang undang.
"Apalagi dalam mewujudkan good government diperberat dengan terbuktinya beliau sebagai Satgas Covid kabupaten memanfaatkan tugas tersebut untuk kepentingan diri sendiri dalam kondisi ketika negara menetapkan darurat penanganan Covid-19," sebut Arlan.
Kasus dan putusa yang diterima Aa Umbara, lanjut Arlan, harus menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Prilaku tersebut, kata Arlan, tidak hanya merugikan pelaku namun akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat.
"Berangkat dari putusan Aa Umbara saya rasa ini harus menjadi cerminan untuk seluruh kepala daerah di indonesia, pencabutan hak politik akan berimbas pada kepercayaan masyarakat terutama partai politik," pungkasnya.
Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sudiro mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan resmi terkait putusan MA untuk mencabut hak politik Bupati nonaktif KBB Aa Umbara.
"Ini kan baru kabar dari media, memang ada keterangan dari juru bicara MA. Cuma kita patokannya adalah diterimanya salinan putusan tersbeut. Nah sampai saat ini Pemda belum dapat salinan putusannya," ungkap Asep.
Setelah menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung, kata Asep, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya. Di antaranya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Dikatakannya, pihaknya tak mau gegabah dalam menyikapi hal tersebut sehingga dibutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak. "Kalau misal sudah mendapat salinan dari MA pertama kita akan konsultasikan dengan provinsi langkah-langkahnya. Kita tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan," sebut Asep.
Kemudian, lanjut Asep, Pemkab Bandung Barat juga akan menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, keputusan pemberhentian seorang kepala daerah dan pejabat penggantinya dikeluarkan oleh Kemendagri.
Seperti diketahui, sejak tersandung kasus korupsi pengadaan Bansos COVID-19 Aa Umbara Sutisna langsung diberhentikan sementara dari jabatannya. Setelah melalui proses panjang, Aa Umbara akhirnya divonis 5 tahun penjara, ada lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa KPK.
Asep menegaskan, setelah kasus hukum yang bersangkutan sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, biasanya akan ada putusan pemberhentian dari Kemendagri.
"Mungkin nanti dari Kemendagri. Karena kan semuanya dari kemendagri keputusan ini. Kemarin baru diberhentikan sementara, setelah inkrah baru ada pemberhentian permanen," pungkas Asep.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Siapa Orang Tua Farhat Abbas? Pengacara Agus Salim Punya Latar Belakang Bukan Keluarga Abal-abal
-
Mahkamah Agung Persilakan Kejagung Telusuri Asal-usul Duit Nyaris Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
-
Nyaris Rp1 Triliun, MA Serahkan Kejagung Usut Duit Zarof Ricar Selama 10 Tahun jadi Makelar Kasus
-
MA Ungkap Zarof Ricar Pernah Temui Hakim Agung Soesilo, Kejagung Bilang Begini
-
MA Nyatakan 3 Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik Meski Pernah Ditemui Zarof Ricar
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya