SuaraJabar.id - Pengamat Politik dan Pemerintahan Unjani Cimahi, Arkan Sidha menilai pencabutan hak politik terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif merupakan keputusan yang tepat.
"Kalau menurut saya sudah tepat sebagai efek jera kepada kepala daerah yang berani bermain dengan kekuasaaan," kata Arlan saat dihubungi Suara.com pada Minggu (17/7/2022).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan kubu Aa Umbara dan menguatkan vonis 5 tahun penjara serta diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, baik dipilih maupun menggunakan hak pilih selama 5 tahun.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Bansos COVID-19, hingga akhirnya divonis 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah 2 tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK.
Arlan mengatakan, pencabutan hak politik terhadap Aa Umbara oleh MA membuktikan bahwa hukum di Indonesia untuk urusan korupsi tidak lagi bisa diragukan.
Menurutnya, Aa Umbara sebagai kepala daerah tentunya tidak melaksanakan amanah undang undang.
"Apalagi dalam mewujudkan good government diperberat dengan terbuktinya beliau sebagai Satgas Covid kabupaten memanfaatkan tugas tersebut untuk kepentingan diri sendiri dalam kondisi ketika negara menetapkan darurat penanganan Covid-19," sebut Arlan.
Kasus dan putusa yang diterima Aa Umbara, lanjut Arlan, harus menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Prilaku tersebut, kata Arlan, tidak hanya merugikan pelaku namun akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat.
"Berangkat dari putusan Aa Umbara saya rasa ini harus menjadi cerminan untuk seluruh kepala daerah di indonesia, pencabutan hak politik akan berimbas pada kepercayaan masyarakat terutama partai politik," pungkasnya.
Baca Juga: Pengamat Politik: Elektabilitas Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bersaing Ketat
Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sudiro mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan resmi terkait putusan MA untuk mencabut hak politik Bupati nonaktif KBB Aa Umbara.
"Ini kan baru kabar dari media, memang ada keterangan dari juru bicara MA. Cuma kita patokannya adalah diterimanya salinan putusan tersbeut. Nah sampai saat ini Pemda belum dapat salinan putusannya," ungkap Asep.
Setelah menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung, kata Asep, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya. Di antaranya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Dikatakannya, pihaknya tak mau gegabah dalam menyikapi hal tersebut sehingga dibutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak. "Kalau misal sudah mendapat salinan dari MA pertama kita akan konsultasikan dengan provinsi langkah-langkahnya. Kita tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan," sebut Asep.
Kemudian, lanjut Asep, Pemkab Bandung Barat juga akan menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, keputusan pemberhentian seorang kepala daerah dan pejabat penggantinya dikeluarkan oleh Kemendagri.
Seperti diketahui, sejak tersandung kasus korupsi pengadaan Bansos COVID-19 Aa Umbara Sutisna langsung diberhentikan sementara dari jabatannya. Setelah melalui proses panjang, Aa Umbara akhirnya divonis 5 tahun penjara, ada lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa KPK.
Berita Terkait
-
Pengamat Politik: Elektabilitas Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bersaing Ketat
-
Hutan Keramat di Dekat Kota Bandung Ini Tak Bisa Dimasuki Sembarangan, Orang Berbaju Merah Dilarang Masuk
-
Bawaslu Diminta Periksa Mendag Zulkifli Hasan Terkait Bagi-bagi Minyak Gratis
-
Kritik Mendag Zulhas Bagi Migor Sambil Kampanye Anaknya, Pengamat: Sesuatu yang Kurang Pantas
-
Harga Bawang Merah di Pasar Tradisional Kota Cimahi Bikin Emak-emak Perih Mata
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Nilai Saham Dinilai Belum Wajar, BRI Lakukan Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar
-
Di Tengah Tekanan IHSG, BRI Tegaskan Fundamental Perbankan Nasional Tetap Kuat
-
Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah
-
Jeritan Emak-emak di DPRD Jabar: Kami Perjuangkan Hak Anak Miskin Masuk Sekolah Negeri
-
BRI: Kredit Perbankan Nasional Tumbuh 9,98%, Industri Tetap Solid