SuaraJabar.id - Pengamat Politik dan Pemerintahan Unjani Cimahi, Arkan Sidha menilai pencabutan hak politik terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif merupakan keputusan yang tepat.
"Kalau menurut saya sudah tepat sebagai efek jera kepada kepala daerah yang berani bermain dengan kekuasaaan," kata Arlan saat dihubungi Suara.com pada Minggu (17/7/2022).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan kubu Aa Umbara dan menguatkan vonis 5 tahun penjara serta diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, baik dipilih maupun menggunakan hak pilih selama 5 tahun.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Bansos COVID-19, hingga akhirnya divonis 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah 2 tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK.
Arlan mengatakan, pencabutan hak politik terhadap Aa Umbara oleh MA membuktikan bahwa hukum di Indonesia untuk urusan korupsi tidak lagi bisa diragukan.
Menurutnya, Aa Umbara sebagai kepala daerah tentunya tidak melaksanakan amanah undang undang.
"Apalagi dalam mewujudkan good government diperberat dengan terbuktinya beliau sebagai Satgas Covid kabupaten memanfaatkan tugas tersebut untuk kepentingan diri sendiri dalam kondisi ketika negara menetapkan darurat penanganan Covid-19," sebut Arlan.
Kasus dan putusa yang diterima Aa Umbara, lanjut Arlan, harus menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Prilaku tersebut, kata Arlan, tidak hanya merugikan pelaku namun akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat.
"Berangkat dari putusan Aa Umbara saya rasa ini harus menjadi cerminan untuk seluruh kepala daerah di indonesia, pencabutan hak politik akan berimbas pada kepercayaan masyarakat terutama partai politik," pungkasnya.
Baca Juga: Pengamat Politik: Elektabilitas Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bersaing Ketat
Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sudiro mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan resmi terkait putusan MA untuk mencabut hak politik Bupati nonaktif KBB Aa Umbara.
"Ini kan baru kabar dari media, memang ada keterangan dari juru bicara MA. Cuma kita patokannya adalah diterimanya salinan putusan tersbeut. Nah sampai saat ini Pemda belum dapat salinan putusannya," ungkap Asep.
Setelah menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung, kata Asep, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya. Di antaranya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Dikatakannya, pihaknya tak mau gegabah dalam menyikapi hal tersebut sehingga dibutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak. "Kalau misal sudah mendapat salinan dari MA pertama kita akan konsultasikan dengan provinsi langkah-langkahnya. Kita tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan," sebut Asep.
Kemudian, lanjut Asep, Pemkab Bandung Barat juga akan menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, keputusan pemberhentian seorang kepala daerah dan pejabat penggantinya dikeluarkan oleh Kemendagri.
Seperti diketahui, sejak tersandung kasus korupsi pengadaan Bansos COVID-19 Aa Umbara Sutisna langsung diberhentikan sementara dari jabatannya. Setelah melalui proses panjang, Aa Umbara akhirnya divonis 5 tahun penjara, ada lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa KPK.
Berita Terkait
-
Pengamat Politik: Elektabilitas Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bersaing Ketat
-
Hutan Keramat di Dekat Kota Bandung Ini Tak Bisa Dimasuki Sembarangan, Orang Berbaju Merah Dilarang Masuk
-
Bawaslu Diminta Periksa Mendag Zulkifli Hasan Terkait Bagi-bagi Minyak Gratis
-
Kritik Mendag Zulhas Bagi Migor Sambil Kampanye Anaknya, Pengamat: Sesuatu yang Kurang Pantas
-
Harga Bawang Merah di Pasar Tradisional Kota Cimahi Bikin Emak-emak Perih Mata
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Sempat Bersitegang Soal Jam Pelayanan, Kasus Senam Puskesmas Patrol Berakhir Damai
-
Indonesia Derby 2026 Tembus 24 Ribu Penonton, Sulawesi Utara Raih Juara Umum Kejurnas Seri I