SuaraJabar.id - Kisah dukun yang mengaku Habib Deden mendadak heboh usai mencabuli seorang anak berusia 16 tahun di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dukun asal Garut, Jawa Barat yang memiliki nama asli Muhammad Aung Saputra (40) itu mengaku bisa mengusir makhluk-makhluk gaib dan bisa menyembuhkan seseorang dari ilmu-ilmu hitam semacam santet.
Dia mengaku memulai praktiknya sebagai dukun sejak tahun 2020. Aung mengaku mendapatkan ilmu itu dari orang tuanya sehingga bisa melihat hal-hal gaib. Entah benar atau tidaknya.
"Dari tahun 2020. Saya asli Garut," ucap Aung alias Habib Deden di Polres Cimahi pada Selasa (19/7/2022).
Merasa memiliki kemampuan istimewa, dukun Aung berkunjung ke salah satunya rumah di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia bersikap seperti dukun yang mengetahui segalannya yang tak bisa dilihat dengan mata telanjang.
Ketika itu, dukun tersebut menerawang seorang warga yang katanya terdapat aura-aura negatif dan benda-benda gaib yang bisa mengganggu ketentraman keluarga tersebut. Warga itupun percaya dan meminta dukun tersebut datang ke rumahnya.
Aung pun memulai aksinya untuk menerawang kondisi rumah tersebut yang menurutnya terdapat benda-benda yang membahayakan. Dia menginap di rumah tersebut dengan dalih butuh waktu untuk mengusir hal-hal negatif tersebut.
Namun di tengah praktiknya mengusir makhluk-makhluk dan benda gaib, dukun itu tergoda dengan seorang anak berusia 16 tahun yang berada di rumah tersebut. Dia pun mulak bersiasat.
Dukun Aung itu menerawang korban dan mengaku terdapat benda-benda benda dan makhluk gaib yang mengganggu mulai dari jarum, silet, hingga benda kecil berwarna hitam yang dikenal dengan nama jenglot.
Baca Juga: Respons Sandiaga Uno saat Tawaran Beasiswanya Ditolak Roy ABG Citayam: Dukun Tidak Perlu Bertindak
"(Jenglot) itu ditarik di ruang tamu. Jadi itu yang bikin korban sama keluarganya suka sakit-sakitan. Terus rejekinya seret. Kalau selain jenglot belum pernah yang lain," tutur Aung.
Dia mulai melakukan aksi bejatnya dengan dalih mengobati korban. Dukun cabul tersebut semula hanya meraba bagian perut korban, hingga akhirnya melakukan pencabulan.
Setelah itu, praktik dukun yang dijalaninya terhenti sebab dia sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi usai keluarga korban membuat laporan.
Dukun tersebut akhirnya berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai aturan Undang-undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk korbannya saat ini penyidik baru mendapatkan satu orang saja. Namun apabila ada korban lain kami akan terus melakukan penelusuran," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, Rizka Fadila.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Ikano Unpad Desak Reformasi Hukum Notaris Hadapi Ancaman AI dan Cyber Notary
-
Tiba dari Seoul, Tatang Winata Ditangkap Bareskrim Kasus Dugaan Penyelundupan Rp 253 Miliar
-
Bukan MBG, Ratusan Orang di Bandung Diduga Keracunan Makanan Ini, Polisi Turun Tangan
-
Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan
-
The Papandayan Jazz Fest 2026 Sukses Satukan Musik, Budaya, dan Generasi Melalui "Sound To The Soul"