SuaraJabar.id - Kisah dukun yang mengaku Habib Deden mendadak heboh usai mencabuli seorang anak berusia 16 tahun di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dukun asal Garut, Jawa Barat yang memiliki nama asli Muhammad Aung Saputra (40) itu mengaku bisa mengusir makhluk-makhluk gaib dan bisa menyembuhkan seseorang dari ilmu-ilmu hitam semacam santet.
Dia mengaku memulai praktiknya sebagai dukun sejak tahun 2020. Aung mengaku mendapatkan ilmu itu dari orang tuanya sehingga bisa melihat hal-hal gaib. Entah benar atau tidaknya.
"Dari tahun 2020. Saya asli Garut," ucap Aung alias Habib Deden di Polres Cimahi pada Selasa (19/7/2022).
Merasa memiliki kemampuan istimewa, dukun Aung berkunjung ke salah satunya rumah di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia bersikap seperti dukun yang mengetahui segalannya yang tak bisa dilihat dengan mata telanjang.
Ketika itu, dukun tersebut menerawang seorang warga yang katanya terdapat aura-aura negatif dan benda-benda gaib yang bisa mengganggu ketentraman keluarga tersebut. Warga itupun percaya dan meminta dukun tersebut datang ke rumahnya.
Aung pun memulai aksinya untuk menerawang kondisi rumah tersebut yang menurutnya terdapat benda-benda yang membahayakan. Dia menginap di rumah tersebut dengan dalih butuh waktu untuk mengusir hal-hal negatif tersebut.
Namun di tengah praktiknya mengusir makhluk-makhluk dan benda gaib, dukun itu tergoda dengan seorang anak berusia 16 tahun yang berada di rumah tersebut. Dia pun mulak bersiasat.
Dukun Aung itu menerawang korban dan mengaku terdapat benda-benda benda dan makhluk gaib yang mengganggu mulai dari jarum, silet, hingga benda kecil berwarna hitam yang dikenal dengan nama jenglot.
Baca Juga: Respons Sandiaga Uno saat Tawaran Beasiswanya Ditolak Roy ABG Citayam: Dukun Tidak Perlu Bertindak
"(Jenglot) itu ditarik di ruang tamu. Jadi itu yang bikin korban sama keluarganya suka sakit-sakitan. Terus rejekinya seret. Kalau selain jenglot belum pernah yang lain," tutur Aung.
Dia mulai melakukan aksi bejatnya dengan dalih mengobati korban. Dukun cabul tersebut semula hanya meraba bagian perut korban, hingga akhirnya melakukan pencabulan.
Setelah itu, praktik dukun yang dijalaninya terhenti sebab dia sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi usai keluarga korban membuat laporan.
Dukun tersebut akhirnya berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai aturan Undang-undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk korbannya saat ini penyidik baru mendapatkan satu orang saja. Namun apabila ada korban lain kami akan terus melakukan penelusuran," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, Rizka Fadila.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny
-
Rekomendasi Hotel di Mekkah untuk Perjalanan Umrah dan Haji
-
Siswa Bebas Pilih Menu, Ini Rahasia Dapur MBG Cinere
-
Heboh Bola Api di Langit Cirebon Bikin Merinding, Ini Penjelasan Menenangkan dari Astronom BRIN