SuaraJabar.id - Mardani H Maming ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Merspon hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) meminta Bendahara Umum PBNU itu untuk kooperatif kepada KPK dan mematuhi hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku," ujar Gus Fahrur saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Pernyataan Gus Fahrur tersebut disampaikan setelah KPK resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mardani H Maming. Gus Fahrur menyarankan agar Maming mengikuti aturan undang-undang yang berlaku. Jika Maming tak merasa bersalah, Gus Fahrur mengemukakan agar hal tersebut dapat dibuktikan di persidangan.
"Jika memang beliau merasa tidak bersalah silahkan dibuktikan di depan pengadilan dan didampingi para penasihat hukum yang baik, sesuai aturan undang-undang yang berlaku," katanya.
PBNU, kata Gus Fahrur, berharap proses hukumnya berjalan dengan baik
"Kami berharap proses hukumnya berlaku dengan baik dan semoga upaya pra peradilan yang dia (Maming) ajukan bisa berhasil sesuai yang dia (Maming) harapkan," ucap Gus Fahrur.
Tak hanya itu, Gus Fahrur menyebut PBNU berkomitmen patuh dan menjunjung tinggi secara adil.
Pun PBNU juga mengimbau kepada semua masyarakat dan para penegak hukum sebagai aparat negara yang melakukan proses penegakan hukum, untuk bersama menegakkan hukum keadilan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor BPK Sulsel, Ambil Dokumen Laporan Keuangan Terkait Kasus Suap
"Ajaran agama Islam mengajarkan kepada kita untuk taat hukum untuk mewujudkan harmoni dan keteraturan sosial sebagai bagian dari indikator kesalehan sosial, menaati hukum dan peraturan negara adalah bagian dari bentuk kesalehan bernegara" katanya.
Sebelumnya, KPK resmi menerbitkan status DPO terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming pada Selasa (26/7/2022) hari ini. Status DPO diterbitkan KPK, lantaran Politikus PDI Perjuangan itu dianggap tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut, KPK pun segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu.
"KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ujar Ali.
Terkait status DPO itu, Ali pun meminta kepada masyarakat bila mengetahui informasi soal informasi keberadaan Maming agar segera menghubungi KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan