SuaraJabar.id - Mardani H Maming ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Merspon hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) meminta Bendahara Umum PBNU itu untuk kooperatif kepada KPK dan mematuhi hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku," ujar Gus Fahrur saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Pernyataan Gus Fahrur tersebut disampaikan setelah KPK resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mardani H Maming. Gus Fahrur menyarankan agar Maming mengikuti aturan undang-undang yang berlaku. Jika Maming tak merasa bersalah, Gus Fahrur mengemukakan agar hal tersebut dapat dibuktikan di persidangan.
"Jika memang beliau merasa tidak bersalah silahkan dibuktikan di depan pengadilan dan didampingi para penasihat hukum yang baik, sesuai aturan undang-undang yang berlaku," katanya.
PBNU, kata Gus Fahrur, berharap proses hukumnya berjalan dengan baik
"Kami berharap proses hukumnya berlaku dengan baik dan semoga upaya pra peradilan yang dia (Maming) ajukan bisa berhasil sesuai yang dia (Maming) harapkan," ucap Gus Fahrur.
Tak hanya itu, Gus Fahrur menyebut PBNU berkomitmen patuh dan menjunjung tinggi secara adil.
Pun PBNU juga mengimbau kepada semua masyarakat dan para penegak hukum sebagai aparat negara yang melakukan proses penegakan hukum, untuk bersama menegakkan hukum keadilan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor BPK Sulsel, Ambil Dokumen Laporan Keuangan Terkait Kasus Suap
"Ajaran agama Islam mengajarkan kepada kita untuk taat hukum untuk mewujudkan harmoni dan keteraturan sosial sebagai bagian dari indikator kesalehan sosial, menaati hukum dan peraturan negara adalah bagian dari bentuk kesalehan bernegara" katanya.
Sebelumnya, KPK resmi menerbitkan status DPO terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming pada Selasa (26/7/2022) hari ini. Status DPO diterbitkan KPK, lantaran Politikus PDI Perjuangan itu dianggap tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut, KPK pun segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu.
"KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ujar Ali.
Terkait status DPO itu, Ali pun meminta kepada masyarakat bila mengetahui informasi soal informasi keberadaan Maming agar segera menghubungi KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Anak Wakil Bupati Bogor Berpulang, DPRD Sampaikan Belasungkawa Mendalam
-
Kronologi Mahasiswa di Karawang Dipiting dan Ditusuk Saat ke Warung, Pelaku Berhasil Diringkus
-
Update Longsor Bandung Barat: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, 61 Korban Berhasil Diidentifikasi
-
Resmi Terbentuk Rumah Besar Forum Organisasi Profesi Kedokteran dan Kesehatan Indonesia
-
5 Poin Penting Laporan Kuasa Hukum Bahar Smith Terhadap Istri Korban Pengeroyokan