SuaraJabar.id - Sertifikat tanah yang Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung (KBB) digadaikan kepala desanya berinisial YS. Besaran pinjamamnya mencapai Rp 200 juta.
Kepastian digadaikannya sertifikat tanah tersebut diketahui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarwangi baru-baru ini. Oknum kepala desa tersebut meminjam uang kepada perorangan dengan jaminan sertifikat tanah desa sejak Mei 2021.
"Kalau desa-desusnya udah lama, tapi kepastiannya BPD baru tau sebelum leberan tahun ini, minjem yang ke perseorangan dengan jaminan sertifikat desa," ungkap Kepala BPD Desa Mekarwangi, Enjang Sumpena saat ditemui pada Rabu (27/7/2022).
Setelah mengetahui ulah oknum kepala desa tersebut, BPD kemudian sesuai tugas dan fungsinya melakukan penelusuran. Ternyata benar sertifikat tanah yang dijaminkan adalah yang diduduki kantor Desa Mekarwangi seluas 2.500 meterpersegi.
BPD kemudian meminta klarifikasi langsung dari kepala desa. Ternyata YS mengakui sudah meminjam uang sebesar Rp 200 juta, dengan perjanjian bakal dikembalikan dalam waktu 10 bulan plus bunga Rp 60 juta.
Berdasarkan keterangan yang didapat, uang tersebut diklaim oknum kepala desa untuk keperluan pembangunan tanpa anggaran APBDes, serta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
"Tapi kenapa tidak koordinasi dengan BPD. Kami menduganya untuk kepentingan pribadi," sebut Enjang.
Oknum kepala desa tersebut berjanji akan merampungkan permasalahan tersebut pada Mei 2022, namun tak kunjungu ditepati. Malah, kata Asep, yang bersangkutan cenderung selalu menghindar.
Sebab tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, bunga pinjaman itupun terus berjalan. Besarannya mencapai 1 persen setiap harinya, atau berkisar Rp 2 juta per hari dari total pokok pinjaman. Berdasarkan hitungan BPD, kini jumlah bunga yang harus dibayarkan lebih besar dibandingkan piutang pokoknya.
"Dari 260 juta pokok dan bunga awal perjanjian itu baru dibayarkan Rp 25 juta. Berarti sisanya kan sekitar Rp 235 juta. Bunganya sampai sekarang dibulatkan kisaran 200 hari, berarti sudah berkisar 400 juta lebih," beber Enjang.
Dikarenakan tak kunjung ada itikad baik, lanjut Enjang, pihaknya sudah membuat laporan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan melalui Camat Lembang Herman Permadi.
Ulah oknum Kepala Desa Mekarwangi tersebut, tegas Enjang, sudah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2016.
"Sesuai aturan, jangankan digadiakan, untuk kerja sama saja itu harus persetujuan bupati. Ini jelas melanggar aturan," tandasnya.
Terpisah, Camat Lembang, Herman Permadi membenarkan bahwa Kepala Desa Mekarwangi telah meminjam uang kepada warga Bandung bernama Kris dengan jaminan sertifikat.
"Awalnya saudara Yadi bertemu dan berkomunikasi dengan pak Kris, dia (Kris) bersedia memberikan pinjaman dan meminta jaminan. Tetapi dia tak menyangka jika yang dijaminkan kades ternyata aset desa serta bangunannya yang terletak di Jalan Sindang Waas," beber Herman.
Berita Terkait
-
Chef Arnold Sentil Henny Maria soal Gelar Executive Chef: Pengalaman 22 Tahun Saya Kalah
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Klarifikasi Richard Lee soal Keluar-Masuk Gereja hingga Sertifikat Mualaf Dicabut
-
Sertifikat Mualaf Itu Apa? Ini Lembaga yang Berhak Mengeluarkannya
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib
-
Tunduk ke Pemprov Jabar, Pemkab Bogor Pastikan Hanya Tambang Legal yang Boleh Beroperasi
-
Pajak Kendaraan Akan Dihapus? Dedi Mulyadi Wacanakan Skema Jalan Berbayar di Jabar
-
Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa