SuaraJabar.id - Bahar Bin Smith Bakal menjalani sidang pledoi atau pembelaan dalam perkara penyebaran berita bohong.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, sidang pledoi tersebut bakal digelar pada pekan depan.
"Agenda persidangan pledoi dari terdakwa (Bahar bin Smith) dijadwalkan Kamis, 4 Agustus 2022," kta Sultan Harahap, Jumat (29/7/2022).
Sebelum sidang pledoi, Bahar bin Smith dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan hukuman lima tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bahar bin Smith dengan perkara penyebaran berita bohong berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 28 Juli 2022.
JPU menilai terdakwa Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat.
"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Bahar bin Smith pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Dodong Rusdani.
Sebelumnya, Bahar Bin Smith sendiri diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021.
Sebelumnya, Bahar Bin Smith sendiri diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021.
Baca Juga: Persib vs Madura United, Rendy Oscario Bertekad Catat Clean Sheet Lagi
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Bicara Peluang Thom Haye Tampil Lawan Persis Solo
-
Bandros Jalan-Jalan Persib Resmi Beroperasi, Cara Baru Nikmati Bandung ala Bobotoh
-
Bojan Hodak Beri Latihan Ringan usai Bungkam Selangor, Tiga Pemain Persib Absen Sementara
-
Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Alasan Pelatih Selangor FC usai Kalah dari Persib Bandung
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta
-
Keajaiban di Balik Insiden KA Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Dipastikan Selamat!