SuaraJabar.id - Dua polisi gadungan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi usai melakukan aksi kejahatan di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kedua polisi gadungan itu bernama Deni (27) dan Aep (27), yang mengaku sebagai Anggota Polres Cimahi. Mereka melakukan aksi perampasan barang berharga milik korban berinisial R dan S, yang juga merupakan warga Lembang, pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Modus yang dilakukan keduanya yakni berpura-pura menjadi anggota kepolisian dari Polres Cimahi. Bahkan, pelaku bernama Deni mengaku memiliki posisi Kepala Unit (Kanit).
"Iya ngakunya dari Polres Cibabat (Polres Cimahi), jadi Kanit Candra," ucap Deni saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (1/8/2022).
Deni mengaku sebagai polisi untuk menakuti korban hingga menyerahkan barang berharganya seperti dua unit ponsel.
"Ngakunya polisi, jadi saya beli obat dulu terus mepet korban. Ditanya itu barang punya dia bukan, kalau enggak mau ditangkap saya minta barang-barangnya," kata Deni.
Deni mengatakan ia melakukan aksi itu baru pertama kali. Sehari-hari ia bekerja sebagai penjual aksesoris di objek wisata Taman Wisata Alam Tangkuban Parahu.
"Sehari-hari jualan aksesoris di Tangkuban Parahu. Lagi sepi jualannya, jadi kepikiran seperti itu," tutur Deni.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengungkapkan, kronologis perampasan tersebut terjadi saat kedua korban sedang berkendara di Jalan Raya Lembang. Kemudian kedua pelaku memepet korban dan meminta berhenti.
"Korban sempat berusaha kabur, tapi pelaku menarik kerah baju korban yang dibonceng sampai terjatuh. Kemudian mereka berhenti," ungkap Rizka.
Baca Juga: Pemobil Ketemu Pria yang Diduga Polisi Gadungan
Kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian memeriksa korban dengan tuduhan membawa narkotika. Hal itu dilakukan pelaku agar korban merasa takut dan terintimidasi.
"Modusnya mereka ini mengaku polisi, tapi saat beraksi tidak memakai seragam hanya pakaian biasa. Mereka lalu memeriksa korban karena tuduhan membawa narkotika. Nah pelaku ini kemudian memeras korban dengan meminta barang berharganya, lalu didapat ada 2 ponsel dari situ mereka kabur," beber Rizka.
Beberapa hari kemudian keduanya berhasil diamankan berbekal jejak ponsel milik korban yang mereka rampas. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasa 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Berbekal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur Motor
-
Misteri Keracunan MBG di Bandung Barat Terkuak: BGN Pastikan Bukan Air, Ini Biang Keladinya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan
-
DJ Cantik Sukabumi Dilecehkan, Sempat Turunkan Volume dan Dipecat Sepihak
-
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi