SuaraJabar.id - Dua polisi gadungan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi usai melakukan aksi kejahatan di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kedua polisi gadungan itu bernama Deni (27) dan Aep (27), yang mengaku sebagai Anggota Polres Cimahi. Mereka melakukan aksi perampasan barang berharga milik korban berinisial R dan S, yang juga merupakan warga Lembang, pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Modus yang dilakukan keduanya yakni berpura-pura menjadi anggota kepolisian dari Polres Cimahi. Bahkan, pelaku bernama Deni mengaku memiliki posisi Kepala Unit (Kanit).
"Iya ngakunya dari Polres Cibabat (Polres Cimahi), jadi Kanit Candra," ucap Deni saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (1/8/2022).
Deni mengaku sebagai polisi untuk menakuti korban hingga menyerahkan barang berharganya seperti dua unit ponsel.
"Ngakunya polisi, jadi saya beli obat dulu terus mepet korban. Ditanya itu barang punya dia bukan, kalau enggak mau ditangkap saya minta barang-barangnya," kata Deni.
Deni mengatakan ia melakukan aksi itu baru pertama kali. Sehari-hari ia bekerja sebagai penjual aksesoris di objek wisata Taman Wisata Alam Tangkuban Parahu.
"Sehari-hari jualan aksesoris di Tangkuban Parahu. Lagi sepi jualannya, jadi kepikiran seperti itu," tutur Deni.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengungkapkan, kronologis perampasan tersebut terjadi saat kedua korban sedang berkendara di Jalan Raya Lembang. Kemudian kedua pelaku memepet korban dan meminta berhenti.
"Korban sempat berusaha kabur, tapi pelaku menarik kerah baju korban yang dibonceng sampai terjatuh. Kemudian mereka berhenti," ungkap Rizka.
Baca Juga: Pemobil Ketemu Pria yang Diduga Polisi Gadungan
Kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian memeriksa korban dengan tuduhan membawa narkotika. Hal itu dilakukan pelaku agar korban merasa takut dan terintimidasi.
"Modusnya mereka ini mengaku polisi, tapi saat beraksi tidak memakai seragam hanya pakaian biasa. Mereka lalu memeriksa korban karena tuduhan membawa narkotika. Nah pelaku ini kemudian memeras korban dengan meminta barang berharganya, lalu didapat ada 2 ponsel dari situ mereka kabur," beber Rizka.
Beberapa hari kemudian keduanya berhasil diamankan berbekal jejak ponsel milik korban yang mereka rampas. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasa 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Ashanty Dilaporkan Atas Dugaan Perampasan Aset: Berawal dari Aduan Eks Karyawan
-
Berapa Kekayaan Ashanty? Dilaporkan Eks Karyawan Atas Dugaan Perampasan Aset
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan, Diduga Dalangi Perampasan Aset
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bawa Kopi Lokal Berkualitas ke Dunia Digital, Nyawang Langit Raih Omset Puluhan Juta
-
Ancam Ekonomi Warga, Mulyadi 'Tantang' Hanif Soal Penyegelan Wisata Puncak yang Kian Panas
-
BYD ATTO 1 Tunjukkan Kelincahan dan Efisiensi di Rute Bandung-Garut
-
Viral! Kasur Pasien RSUD Cut Meutia Aceh Digerayangi Belatung, Netizen: Malah Tambah Sakit
-
Lagi! Siswa SD di Ciamis Keracunan Massal Usai Santap MBG