SuaraJabar.id - Dua polisi gadungan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi usai melakukan aksi kejahatan di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kedua polisi gadungan itu bernama Deni (27) dan Aep (27), yang mengaku sebagai Anggota Polres Cimahi. Mereka melakukan aksi perampasan barang berharga milik korban berinisial R dan S, yang juga merupakan warga Lembang, pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Modus yang dilakukan keduanya yakni berpura-pura menjadi anggota kepolisian dari Polres Cimahi. Bahkan, pelaku bernama Deni mengaku memiliki posisi Kepala Unit (Kanit).
"Iya ngakunya dari Polres Cibabat (Polres Cimahi), jadi Kanit Candra," ucap Deni saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (1/8/2022).
Deni mengaku sebagai polisi untuk menakuti korban hingga menyerahkan barang berharganya seperti dua unit ponsel.
"Ngakunya polisi, jadi saya beli obat dulu terus mepet korban. Ditanya itu barang punya dia bukan, kalau enggak mau ditangkap saya minta barang-barangnya," kata Deni.
Deni mengatakan ia melakukan aksi itu baru pertama kali. Sehari-hari ia bekerja sebagai penjual aksesoris di objek wisata Taman Wisata Alam Tangkuban Parahu.
"Sehari-hari jualan aksesoris di Tangkuban Parahu. Lagi sepi jualannya, jadi kepikiran seperti itu," tutur Deni.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengungkapkan, kronologis perampasan tersebut terjadi saat kedua korban sedang berkendara di Jalan Raya Lembang. Kemudian kedua pelaku memepet korban dan meminta berhenti.
"Korban sempat berusaha kabur, tapi pelaku menarik kerah baju korban yang dibonceng sampai terjatuh. Kemudian mereka berhenti," ungkap Rizka.
Baca Juga: Pemobil Ketemu Pria yang Diduga Polisi Gadungan
Kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian memeriksa korban dengan tuduhan membawa narkotika. Hal itu dilakukan pelaku agar korban merasa takut dan terintimidasi.
"Modusnya mereka ini mengaku polisi, tapi saat beraksi tidak memakai seragam hanya pakaian biasa. Mereka lalu memeriksa korban karena tuduhan membawa narkotika. Nah pelaku ini kemudian memeras korban dengan meminta barang berharganya, lalu didapat ada 2 ponsel dari situ mereka kabur," beber Rizka.
Beberapa hari kemudian keduanya berhasil diamankan berbekal jejak ponsel milik korban yang mereka rampas. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasa 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan
-
Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset
-
RUU Perampasan Aset: Melindungi HAM atau Melindungi Koruptor?
-
Komisi III Klaim Hoaks DPR Menolak RUU Perampasan Aset: Gaspol Pakai Turbo!
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Pantura Indramayu, Korlantas Polri Temukan Fakta Mengejutkan
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Catat Kontribusi Pajak Terbesar bagi Negara dari Industri Keuangan
-
Akses Investasi Kian Mudah, BRI Sajikan ORI030 dengan Kupon Maksimal 7,00%