SuaraJabar.id - Dua polisi gadungan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi usai melakukan aksi kejahatan di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kedua polisi gadungan itu bernama Deni (27) dan Aep (27), yang mengaku sebagai Anggota Polres Cimahi. Mereka melakukan aksi perampasan barang berharga milik korban berinisial R dan S, yang juga merupakan warga Lembang, pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Modus yang dilakukan keduanya yakni berpura-pura menjadi anggota kepolisian dari Polres Cimahi. Bahkan, pelaku bernama Deni mengaku memiliki posisi Kepala Unit (Kanit).
"Iya ngakunya dari Polres Cibabat (Polres Cimahi), jadi Kanit Candra," ucap Deni saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (1/8/2022).
Deni mengaku sebagai polisi untuk menakuti korban hingga menyerahkan barang berharganya seperti dua unit ponsel.
"Ngakunya polisi, jadi saya beli obat dulu terus mepet korban. Ditanya itu barang punya dia bukan, kalau enggak mau ditangkap saya minta barang-barangnya," kata Deni.
Deni mengatakan ia melakukan aksi itu baru pertama kali. Sehari-hari ia bekerja sebagai penjual aksesoris di objek wisata Taman Wisata Alam Tangkuban Parahu.
"Sehari-hari jualan aksesoris di Tangkuban Parahu. Lagi sepi jualannya, jadi kepikiran seperti itu," tutur Deni.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengungkapkan, kronologis perampasan tersebut terjadi saat kedua korban sedang berkendara di Jalan Raya Lembang. Kemudian kedua pelaku memepet korban dan meminta berhenti.
"Korban sempat berusaha kabur, tapi pelaku menarik kerah baju korban yang dibonceng sampai terjatuh. Kemudian mereka berhenti," ungkap Rizka.
Baca Juga: Pemobil Ketemu Pria yang Diduga Polisi Gadungan
Kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian memeriksa korban dengan tuduhan membawa narkotika. Hal itu dilakukan pelaku agar korban merasa takut dan terintimidasi.
"Modusnya mereka ini mengaku polisi, tapi saat beraksi tidak memakai seragam hanya pakaian biasa. Mereka lalu memeriksa korban karena tuduhan membawa narkotika. Nah pelaku ini kemudian memeras korban dengan meminta barang berharganya, lalu didapat ada 2 ponsel dari situ mereka kabur," beber Rizka.
Beberapa hari kemudian keduanya berhasil diamankan berbekal jejak ponsel milik korban yang mereka rampas. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasa 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Berbekal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur Motor
-
Misteri Keracunan MBG di Bandung Barat Terkuak: BGN Pastikan Bukan Air, Ini Biang Keladinya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar