SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat meluncurkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi peraturan daerah dan produk hukum lain.
Wali Kota Bogor, Bima Arya saat peluncuran JDIH Kota Bogor mengatakan website tersebut ke depan akan terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi lain yang telah diluncurkan pemerintah.
“Apresiasi saya atas inisiatif yang telah dilakukan, ini tentu bukan awal karena ada kebutuhan untuk mengintegrasikan di aplikasi-aplikasi yang lain dan yang utama harus 'user friendly' bagi warga yang membutuhkan," kata Bima, Senin (1/8/2022).
Bima berharap sistem yang terbangun ini dapat terus dilanjutkan untuk menjaga pembangunan mental dan kesadaran berbangsa bernegara yang kondusif sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Penyebarluasan informasi hukum yang akurat di Kota Bogor melalui JDIH sudah dilakukan dua kali berturut-turut sejak tahun 2020 dan mendapat apresiasi dari Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat dengan predikat terbaik 1.
Bima Arya memaparkan telah ada inovasi fitur-fitur baru pada website JDIH untuk peningkatan layanan informasi produk hukum daerah, layanan bantuan hukum gratis bagi warga serta layanan informasi dokumen kebijakan.
Fitur-fitur baru yang disediakan berupa pendampingan hukum, pengajuan produk hukum daerah yang lebih cepat, transparan dan terintegrasi dengan Biro Hukum Provinsi. Fitur tambahan lain, ada pula perpustakaan elektronik yang berisi jurnal dan kebijakan terbaru di Kota Bogor.
Kepala Pusat JDIH Nasional Kemenkumham, Nofli mengatakan website tersebut merupakan salah satu cara dalam mengintegrasikan data yang menginduk pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Tadi saya sudah melihat secara langsung terkait apa yang dilakukan Bagian Hukum dan HAM. Melalui website JDIH Kota Bogor, masyarakat tidak perlu lagi datang untuk bertemu dengan pejabat terkait, bisa langsung buka webnya dan klik regulasi mana yang ingin dilihat atau dibutuhkan secara mudah, cepat dan akuntabel,” kata Nofli. [Antara]
Berita Terkait
-
Tanah Ulayat Tak Bisa Dikuasai Seenaknya, Bima Arya Peringatkan Pemda
-
Tuntas di 2027! PPPK Paruh Waktu Siap Alih Status, Daerah Dilarang Keras Tambah Pegawai Baru
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
-
Dudung Sebut Kericuhan di Aceh Cuma Ulah Oknum: Rakyat Aceh Itu NKRI
-
Maba UI Lempar Pertanyaan Menohok ke Bima Arya: Pilih Pendidikan atau Makan Bergizi Gratis?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI