Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Elvariza Opita
Rabu, 03 Agustus 2022 | 12:49 WIB
Geger seorang pria menikahi dua wanita sekaligus dan foto bertiga di pelaminan. [Instagram/@barayadagelan]

Melansir islami.co, seorang laki-laki sebenarnya diperbolehkan menikahi lebih dari satu wanita menurut ajaran Islam. Hal ini seperti yang tercantum di QS An-Nisa': 3.

Disebutkan bahwa tidak ada ketentuan apakah pernikahan harus dilakukan di waktu yang berlainan atau bersamaan.

Namun menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan semacam ini tidak diizinkan. Disebutkan di Pasal 3 Ayat (1), pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri, sedangkan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Baca Juga: Habib Husein Ja'far beri Sindiran Menohok untuk Umat Muslim, Bandingkan Panggilan Salat dangan Handphone

Load More