SuaraJabar.id - Sebuah pernikahan kontroversial kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya seorang pria terlihat menikahi dua wanita sekaligus, bahkan ketiganya sampai duduk bersama-sama di kursi pelaminan.
Pemandangan tak biasa ini seperti yang terlihat di video viral unggahan akun Instagram @barayadagelan. Hanya saja tak ada keterangan di mana dan kapan pernikahan kontroversial ini terjadi.
"Jomblo menjerit melihat ini," celetuk @barayadagelan, seperti dikutip Suarajabar.id pada Rabu (3/8/2022).
Dalam video singkat itu terlihat seorang pria muda yang duduk di tengah kursi pelaminan sembari mengulas senyum malu-malu. Pasalnya dua wanita cantik yang dengan pakaian dan riasan serupa terlihat duduk mengapit pria muda tersebut.
Momen tidak biasa ini tentu semakin mengundang perhatian, terbukti dari banyaknya tamu yang berkumpul di dekat pelaminan sambil mengabadikan ketiganya.
"Gilaaaa...." ujar seorang pria menyoraki pasangan suami istri tersebut, yang membuat si pengantin laki-laki semakin memerah malu. Bahkan ia sampai menutupi wajahnya karena tak kuasa menahan sorotan para hadirin.
Namun berbeda dengan si pengantin pria yang malu-malu, kedua istrinya justru bersikap lebih tenang sambil mengulas senyum lebar ke arah kamera.
Seperti bisa diduga, pernikahan tak biasa ini jelas langsung mencuri perhatian publik. Tak sedikit yang menodong pengantin pria untuk membagikan ilmu sehingga bisa memperistri dua wanita sekaligus.
"Suhu ini mah," puji warganet.
Baca Juga: Viral Duta Sheila on 7 Kepergok Makan Cilok Langsung dari Plastiknya, Warganet: No Jaim-Jaim
"Angkat aku jadi muridmu," imbuh warganet lain.
"Apa kabar yang jomblo woii," komentar warganet.
"Ilmu apa yang di pakenya kira-kira," kata warganet.
"Kalo ada kasihin aku dong," tutur warganet, tampaknya merasa iri lantaran pengantin pria itu bisa menikahi dua wanita sekaligus.
"Anjirrr kalah anak sultan mah," timpal warganet lainnya.
Bolehkah Menikahi Dua Wanita Sekaligus pada Hari Bersamaan dalam Ajaran Islam?
Melansir islami.co, seorang laki-laki sebenarnya diperbolehkan menikahi lebih dari satu wanita menurut ajaran Islam. Hal ini seperti yang tercantum di QS An-Nisa': 3.
Disebutkan bahwa tidak ada ketentuan apakah pernikahan harus dilakukan di waktu yang berlainan atau bersamaan.
Namun menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan semacam ini tidak diizinkan. Disebutkan di Pasal 3 Ayat (1), pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri, sedangkan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Berita Terkait
-
Perjuangan Mahasiswi Lulus, Jam 12 Hadiri Kremasi Ayah Dilanjut Sidang Skripsi
-
Emak-emak Tertangkap Basah Sembunyikan Kosmetik Curian di Dalam Gamis, Netizen Geram: Duh Malu Sama Hijab
-
Viral Video Adu Mulut Sopir Truk dengan Petugas SPBU Gara-gara Diminta Duit Tambahan saat Isi Solar
-
Viral Pria Tidak Mandi Selama 22 Tahun, Ternyata demi Penebusan Dosa
-
Gagal Tipu Korban Modus Tawarkan Kost Murah di Jogja, Korban Diteror Pelaku, Diancam Sampai Sebut PSK
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi