"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," begitulah isi Pasal 124 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Sementara untuk sanksinya diatur di Pasal 296 UU 22/2009 tentang LLAJ. Tak main-main, pelanggarnya bisa disanksi dengan kurungan penjara paling lama tiga bulan serta denda ratusan ribu rupiah.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Baca Juga: Viral Bocah Cekatan Jual Kue Putu hingga Malam, Alasannya Bikin Terenyuh
Berita Terkait
-
Terpopuler: Kondisi Miris Korban Doni Salmanan, Nasib Kakak Adik Tinggal di Bawah Jembatan karena Ayah Nikah Lagi
-
Viral Bocah Cekatan Jual Kue Putu hingga Malam, Alasannya Bikin Terenyuh
-
Viral Video Pungli Terhadap Sopir Taksi Online di Medan, Publik : Meresahkan!
-
Tegur Pengemudi Mobil yang Merokok di Jalan, Perempuan Ini Panen Pujian Warganet: Keren!
-
Heboh Rombongan Emak-emak Pamer Perhiasan Sepulang Haji, Publik: Orang Bugis Emas Segunung juga Dipake
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Simak Cara Raih Saldo DANA Gratis Cuma Tinggal 'Klik'