KRL harus berhenti mendadak karena ada mobil di rel diduga akibat menerobos palang pintu perlintasan kereta api. (Instagram/@lensa_berita_jakarta)
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," begitulah isi Pasal 124 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Sementara untuk sanksinya diatur di Pasal 296 UU 22/2009 tentang LLAJ. Tak main-main, pelanggarnya bisa disanksi dengan kurungan penjara paling lama tiga bulan serta denda ratusan ribu rupiah.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Berita Terkait
-
Terpopuler: Kondisi Miris Korban Doni Salmanan, Nasib Kakak Adik Tinggal di Bawah Jembatan karena Ayah Nikah Lagi
-
Viral Bocah Cekatan Jual Kue Putu hingga Malam, Alasannya Bikin Terenyuh
-
Viral Video Pungli Terhadap Sopir Taksi Online di Medan, Publik : Meresahkan!
-
Tegur Pengemudi Mobil yang Merokok di Jalan, Perempuan Ini Panen Pujian Warganet: Keren!
-
Heboh Rombongan Emak-emak Pamer Perhiasan Sepulang Haji, Publik: Orang Bugis Emas Segunung juga Dipake
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Sempat Bersitegang Soal Jam Pelayanan, Kasus Senam Puskesmas Patrol Berakhir Damai
-
Indonesia Derby 2026 Tembus 24 Ribu Penonton, Sulawesi Utara Raih Juara Umum Kejurnas Seri I
-
Lahan Belukar di Kabupaten Bandung Terbakar Berjam-jam
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026