Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo | Elvariza Opita
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 11:20 WIB
KRL harus berhenti mendadak karena ada mobil di rel diduga akibat menerobos palang pintu perlintasan kereta api. (Instagram/@lensa_berita_jakarta)

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," begitulah isi Pasal 124 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Sementara untuk sanksinya diatur di Pasal 296 UU 22/2009 tentang LLAJ. Tak main-main, pelanggarnya bisa disanksi dengan kurungan penjara paling lama tiga bulan serta denda ratusan ribu rupiah.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Baca Juga: Viral Bocah Cekatan Jual Kue Putu hingga Malam, Alasannya Bikin Terenyuh

Load More