KRL harus berhenti mendadak karena ada mobil di rel diduga akibat menerobos palang pintu perlintasan kereta api. (Instagram/@lensa_berita_jakarta)
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," begitulah isi Pasal 124 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Sementara untuk sanksinya diatur di Pasal 296 UU 22/2009 tentang LLAJ. Tak main-main, pelanggarnya bisa disanksi dengan kurungan penjara paling lama tiga bulan serta denda ratusan ribu rupiah.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Berita Terkait
-
Terpopuler: Kondisi Miris Korban Doni Salmanan, Nasib Kakak Adik Tinggal di Bawah Jembatan karena Ayah Nikah Lagi
-
Viral Bocah Cekatan Jual Kue Putu hingga Malam, Alasannya Bikin Terenyuh
-
Viral Video Pungli Terhadap Sopir Taksi Online di Medan, Publik : Meresahkan!
-
Tegur Pengemudi Mobil yang Merokok di Jalan, Perempuan Ini Panen Pujian Warganet: Keren!
-
Heboh Rombongan Emak-emak Pamer Perhiasan Sepulang Haji, Publik: Orang Bugis Emas Segunung juga Dipake
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan
-
OTT KPK Dugaan Suap HGB, Uang Rp100 Miliar Disita, Bos Summarecon Diamankan
-
Jangan Lewatkan, TPJF 2026 di Bandung Bakal Tampilkan Deretan Kolaborasi Ekslusif
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar