SuaraJabar.id - Misteri pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat terungkap. Ia ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keduanya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim khusus yang dibentukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, ada juga Bripka Ricky Rizal atau RR serta Kuwat Maruf atau KM yang jadi tersangka lantaran membantu dan menyaksikan pembunuhan itu.
Lantas khusus Bharada E masih memiliki peluang bebas dari pidana lantaran hanya menjalankan perintah dari atasannya, yakni Ferdy Sambo?
Ahli Hukum Pidana Musa Darwin Pane mengatakan, jika mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHPidana, Bharada E memiliki peluang bebas dari pidana.
Dalam pasal itu menyebutkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
"Bharada E berpeluang lepas dari tuntutan. Ada di Pasal 52 Ayat 1 KUHP," kata Musa saat dihubungi Suara.com pada Rabu (10/2022).
Hanya saja Bharada E yang menembak mendiang Brigadir J atas perintah mangan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu tidak bisa serta merta bebas dari pidana. Dikatakan Musa, Bharada E perlu membuktikan saat proses penyidikan hingga persidangan nanti.
"Sepanjang pembelaannya maksimal terutama mengenai menjalankan perintah atasan langsung (berpeluang bebas). Ini perlu diperkuat pendapat ahli juga," jelas Musa.
Kemudian, Musa juga meyakini pengajian diri Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan disetujui.
"Iya pasti itu (disetujui jadi JC). Sudah terbukti diungkap," tandas Musa.
Baca Juga: Ini Bentuk Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Ini Bentuk Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J
-
5 Poin Penjelasan Kadiv Humas Polri Soal Kronologi Awal Kasus Kematian Brigadir J
-
Baju Dan Sepatu Brigadir J Telah Diterima Keluarga, HP Jadi Alat Bukti
-
Ketua Komnas HAM Sebut Bharada E Dijadikan Tumbal Kasus Penembakan Brigadir J
-
Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok Hari Ini
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Dua Dekade Bangun Usaha Gula Merah, Rosidah Sukses Kembangkan UMKM Sumenep Berkat KUR BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib