SuaraJabar.id - Misteri pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat terungkap. Ia ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keduanya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim khusus yang dibentukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, ada juga Bripka Ricky Rizal atau RR serta Kuwat Maruf atau KM yang jadi tersangka lantaran membantu dan menyaksikan pembunuhan itu.
Lantas khusus Bharada E masih memiliki peluang bebas dari pidana lantaran hanya menjalankan perintah dari atasannya, yakni Ferdy Sambo?
Ahli Hukum Pidana Musa Darwin Pane mengatakan, jika mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHPidana, Bharada E memiliki peluang bebas dari pidana.
Dalam pasal itu menyebutkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
"Bharada E berpeluang lepas dari tuntutan. Ada di Pasal 52 Ayat 1 KUHP," kata Musa saat dihubungi Suara.com pada Rabu (10/2022).
Hanya saja Bharada E yang menembak mendiang Brigadir J atas perintah mangan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu tidak bisa serta merta bebas dari pidana. Dikatakan Musa, Bharada E perlu membuktikan saat proses penyidikan hingga persidangan nanti.
"Sepanjang pembelaannya maksimal terutama mengenai menjalankan perintah atasan langsung (berpeluang bebas). Ini perlu diperkuat pendapat ahli juga," jelas Musa.
Kemudian, Musa juga meyakini pengajian diri Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan disetujui.
"Iya pasti itu (disetujui jadi JC). Sudah terbukti diungkap," tandas Musa.
Baca Juga: Ini Bentuk Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Ini Bentuk Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J
-
5 Poin Penjelasan Kadiv Humas Polri Soal Kronologi Awal Kasus Kematian Brigadir J
-
Baju Dan Sepatu Brigadir J Telah Diterima Keluarga, HP Jadi Alat Bukti
-
Ketua Komnas HAM Sebut Bharada E Dijadikan Tumbal Kasus Penembakan Brigadir J
-
Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok Hari Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Hindari Jebakan Phishing, Cek di Sini Daftar Kanal Resmi BRI
-
Stop! Wajah Kusam Bukan Lagi Simbol Maskulin 2025: Inilah 4 Rahasia Sat-Set Cowok Auto-Glowing
-
Akhir Drama Viral Ojol vs Opang di Rancaekek, Sepakat Damai Usai Mediasi Polisi
-
Akhir Tahun Anti-Wacana: 3 Spot Wisata di Jabar Paling Skena dan Estetik Buat Healing Gen Z
-
Inovasi Limbah Kayu Jati, Faber Instrument Naik Kelas Lewat Program BRI UMKM EXPORT