SuaraJabar.id - Misteri pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat terungkap. Ia ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keduanya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim khusus yang dibentukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, ada juga Bripka Ricky Rizal atau RR serta Kuwat Maruf atau KM yang jadi tersangka lantaran membantu dan menyaksikan pembunuhan itu.
Lantas khusus Bharada E masih memiliki peluang bebas dari pidana lantaran hanya menjalankan perintah dari atasannya, yakni Ferdy Sambo?
Ahli Hukum Pidana Musa Darwin Pane mengatakan, jika mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHPidana, Bharada E memiliki peluang bebas dari pidana.
Dalam pasal itu menyebutkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
"Bharada E berpeluang lepas dari tuntutan. Ada di Pasal 52 Ayat 1 KUHP," kata Musa saat dihubungi Suara.com pada Rabu (10/2022).
Hanya saja Bharada E yang menembak mendiang Brigadir J atas perintah mangan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu tidak bisa serta merta bebas dari pidana. Dikatakan Musa, Bharada E perlu membuktikan saat proses penyidikan hingga persidangan nanti.
"Sepanjang pembelaannya maksimal terutama mengenai menjalankan perintah atasan langsung (berpeluang bebas). Ini perlu diperkuat pendapat ahli juga," jelas Musa.
Kemudian, Musa juga meyakini pengajian diri Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan disetujui.
"Iya pasti itu (disetujui jadi JC). Sudah terbukti diungkap," tandas Musa.
Baca Juga: Ini Bentuk Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Ini Bentuk Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J
-
5 Poin Penjelasan Kadiv Humas Polri Soal Kronologi Awal Kasus Kematian Brigadir J
-
Baju Dan Sepatu Brigadir J Telah Diterima Keluarga, HP Jadi Alat Bukti
-
Ketua Komnas HAM Sebut Bharada E Dijadikan Tumbal Kasus Penembakan Brigadir J
-
Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok Hari Ini
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September