Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo | Elvariza Opita
Senin, 15 Agustus 2022 | 15:15 WIB
Pria sampai hampir menabrak petugas dan relawan demi menerobos palang pintu kereta api. (Instagram/@fakta_bandung)

"Giliran mati nyalahin petugas dan bilang yang gak ada palang pintu lah..." sindir warganet.

"Kalo ditilang enak tuh, ga pake helm, plat, spion, lawan arah, gw rasa SIM juga ga punya," tutur warganet.

"Diamin aja, biar dia sadar di alam lain," kata warganet.

"Karakter pengendara jaman sekarang... Salah tapi ngeyel dan kalo kejadian laka nyalahin orang lain yang benar #krisismental," komentar warganet.

Baca Juga: Terjebak Macet, Driver Ojol Terekam Kamera Beri Uang ke Anak Pemulung

"Perlu tindakan tegas karena sangat membahayakan pengguna jalan yang lainnya," imbuh warganet lain.

"Kalau ketabrak liatin aja... Gausah ditolong," timpal yang lainnya.

Pengguna Jalan Wajib Mendahulukan Perjalanan Kereta Api

Perlintasan palang pintu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap (Suara.com/Anang)

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus, pernah mengingatkan soal kewajiban pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Hal ini seperti tertuang di tata cara berlalu lintas yang telah diatur di Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

Baca Juga: Pemuda Bercelana Pendek Aniaya Muazin saat Kumandangkan Azan di Masjid, Netizen: Jangan Bilang ODGJ Ah Basi!

Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Load More