Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo | Elvariza Opita
Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:50 WIB
Viral Ambulans Tak Bisa Lewat Diduga karena Ada Mobil Parkir di Badan Jalan, Warganet: Hidup Elit, Parkir Sulit
Viral ambulans diduga tidak bisa lewat akibat mobil diparkir di luar rumah. (Instagram/@yogyakartakeras)

"Tabrak bang, bikin ancur, entar keluar yang punya mobil. Mau maen hukum, pihak ambulance pasti menang wkwk," ujar warganet.

"Kenapa bisa ya orang-orang beli mobil, tapi ga punya garasi," imbuh warganet lain.

Sementara beberapa warganet lain juga menilai konten ini sengaja dibuat sebagai konten.

Aturan Hukum Pemilik Mobil Harus Punya Garasi

Baca Juga: Nyeleneh! Aksi Bapak-bapak Lomba Pakai Celana Dalam Wanita Tanpa Gunakan Tangan, Publik Dibuat Ngakak: Boleh Nih Idenya

ilustrasi garasi (Pexels.com/Humphrey Muleba)
ilustrasi garasi (Pexels.com/Humphrey Muleba)

Mengutip penjelasan di laman toyota.astra.co.id, Indonesia sudah menerapkan peraturan mengenai kewajiban memiliki garasi bagi pengguna kendaraan roda empat.

Hal ini seperti diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR), tepatnya di Pasal 275 Ayat (1).

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Hal ini kembali dipertegas di Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Tercantum di Pasal 38 bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Baca Juga: Viral Pria Nemplok di Kap Mobil Dibawa Ngebut ke Markas TNI, Netizen: Masuk Kandang Macan Apes Tuh Preman

Load More