Viral ambulans diduga tidak bisa lewat akibat mobil diparkir di luar rumah. (Instagram/@yogyakartakeras)
Hal ini seperti diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR), tepatnya di Pasal 275 Ayat (1).
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Hal ini kembali dipertegas di Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Tercantum di Pasal 38 bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Berita Terkait
-
Nyeleneh! Aksi Bapak-bapak Lomba Pakai Celana Dalam Wanita Tanpa Gunakan Tangan, Publik Dibuat Ngakak: Boleh Nih Idenya
-
Viral Pria Nemplok di Kap Mobil Dibawa Ngebut ke Markas TNI, Netizen: Masuk Kandang Macan Apes Tuh Preman
-
Emak-emak Ambil Cokelat Minta Maaf ke Karyawan Alfamart, Hotman Paris : Ibu Itu Nangis Histeris, Nyesal
-
Kocak! Siswa Ini Terciduk Lomba Makan Kerupuk Sambil Santap Nasi Goreng, Warganet: Jiwa Oportunisnya Mantab Sekali
-
Babe Cabita Bikin Video Parodi Ibu-Ibu Curi Cokelat di Alfamart, Publik: Pecah
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
-
7 Rekomendasi HP Murah Kamera Terbaik Agustus 2025, Spek Dewa Harga Jelata
-
Krisis Pasokan Gas Murah Hantam Industri, Menko Airlangga Buka Suara Usai Pelaku Usaha Teriak PHK!
Terkini
-
Lewat Program GEMPITA Lestari bersama UI, Bank Mandiri Perkuat Literasi Keuangan
-
Duel Parang Maut di Jasinga: WS Tewas dengan Luka 20 Cm Tembus Paru-paru, AF Jadi Tersangka
-
Kematian WS: Dari Ejekan di Lapangan Bola Jasinga, Berakhir Maut di Ujung Parang
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta