SuaraJabar.id - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menyampaikan informasi terkini terkait pemasangan sponsor yang diduga situs judi pada jersey tiga klub Liga 1 Indonesia.
Iwan Bule, sapaanya mengatakan, Sekjen PSSI Yusri Yunus sudah bertemu dengan tiga klub yakni PSIS Semarang, Arema FC dan Persikabo 1973 yang sebelumnya memasang logo yang diduga situs judi pada jersey mereka di BRI Liga 1 Indonesia.
"Yang jelas Sekjen (Yusri Yunus) sudah bertemu dengan beberapa klub dan sudah mengambil langkah," kata Iwan Bule saat ditemui di Lapangan Manunggal Brigif, Kota Cimahi pada Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, ungkap Iwan Bule, ketiga klub tersebut tidak ikut campur terkait aktivitas atau kegiatan situs judi yang terpasang pada jersey.
"Mereka pun situs hanya situsnya saja sementara apa yang dilakukan situs mereka tidak ikut campur dan saya tanya tidak terlalu besar juga yang diberikan oleh mereka," ungkapnya.
Terkait pergantian sponsor dari ketiga klub tersebut, Iwan Bule menyerahkan kepada PSIS Semarang, Arema FC dan Persikabo.
Namun menurut Iwan Bule, klub tersebut akan mengganti atau melepas sponsor yang berkaitan dengan situs judi setelah ramai pemberitaan.
"Kalau nanti klub mungkin saya pikir akan berganti karena sudah cukup ramai di berita," ucapnya.
Sementara untuk PSSI, Iwan Bule menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama dengan situs judi online. "PSSI itu tidak ada kaitannya. Artinya tidak pernah ada sponsor dari situs (judi) tertentu," ungkapnya.
Baca Juga: Gadis Muda Jadi Kordinator Sindikasi Situs Judi Online, Omzet Rp3,9 Miliar Perhari
Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi terhadap tiga klub yang memasang situs judi pada jersey mereka. Namun, ia belum memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam permasalahan tersebut.
"Sejauh ini kami lagi mengklarifikasi ulang. (Pelanggaran) ini sedang dibahas," ucapnya.
Ahmad menegaskan, PT LIB tidak membatasi klub soal sponsor klub. Asalkan, tegas dia, tidak melanggar aturan yang sudah yang ada. Aturan sponsor itu tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, dan Perpres Nomor 74 Tahun 2013; dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.
"Tidak ada pembatasan sponsor, yang penting tidak melanggar," tegasnya.
Sebelumnya, PSSI dan tiga klub yakni PSIS Semarang, Arema FC dan Persikabo dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga berafiliasi dengan situs judi online. Kekinian, Arema FC dan Persikabo sudah memutus kontrak dengan situs tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sentil Carut-Marut Tambang Emas Ilegal di Bogor, Dedi Mulyadi: Data Saja Susah Karena Banyak Pemain
-
Hari ke-11 Longsor Cisarua: 85 Jenazah Berhasil Dievakuasi, 68 Korban Teridentifikasi
-
Jenderal Listyo Sigit: Pesan Eyang Meri Hoegeng adalah Api yang Menggelora bagi Anggota Polri