SuaraJabar.id - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menyampaikan informasi terkini terkait pemasangan sponsor yang diduga situs judi pada jersey tiga klub Liga 1 Indonesia.
Iwan Bule, sapaanya mengatakan, Sekjen PSSI Yusri Yunus sudah bertemu dengan tiga klub yakni PSIS Semarang, Arema FC dan Persikabo 1973 yang sebelumnya memasang logo yang diduga situs judi pada jersey mereka di BRI Liga 1 Indonesia.
"Yang jelas Sekjen (Yusri Yunus) sudah bertemu dengan beberapa klub dan sudah mengambil langkah," kata Iwan Bule saat ditemui di Lapangan Manunggal Brigif, Kota Cimahi pada Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, ungkap Iwan Bule, ketiga klub tersebut tidak ikut campur terkait aktivitas atau kegiatan situs judi yang terpasang pada jersey.
"Mereka pun situs hanya situsnya saja sementara apa yang dilakukan situs mereka tidak ikut campur dan saya tanya tidak terlalu besar juga yang diberikan oleh mereka," ungkapnya.
Terkait pergantian sponsor dari ketiga klub tersebut, Iwan Bule menyerahkan kepada PSIS Semarang, Arema FC dan Persikabo.
Namun menurut Iwan Bule, klub tersebut akan mengganti atau melepas sponsor yang berkaitan dengan situs judi setelah ramai pemberitaan.
"Kalau nanti klub mungkin saya pikir akan berganti karena sudah cukup ramai di berita," ucapnya.
Sementara untuk PSSI, Iwan Bule menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama dengan situs judi online. "PSSI itu tidak ada kaitannya. Artinya tidak pernah ada sponsor dari situs (judi) tertentu," ungkapnya.
Baca Juga: Gadis Muda Jadi Kordinator Sindikasi Situs Judi Online, Omzet Rp3,9 Miliar Perhari
Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi terhadap tiga klub yang memasang situs judi pada jersey mereka. Namun, ia belum memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam permasalahan tersebut.
"Sejauh ini kami lagi mengklarifikasi ulang. (Pelanggaran) ini sedang dibahas," ucapnya.
Ahmad menegaskan, PT LIB tidak membatasi klub soal sponsor klub. Asalkan, tegas dia, tidak melanggar aturan yang sudah yang ada. Aturan sponsor itu tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, dan Perpres Nomor 74 Tahun 2013; dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.
"Tidak ada pembatasan sponsor, yang penting tidak melanggar," tegasnya.
Sebelumnya, PSSI dan tiga klub yakni PSIS Semarang, Arema FC dan Persikabo dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga berafiliasi dengan situs judi online. Kekinian, Arema FC dan Persikabo sudah memutus kontrak dengan situs tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana