SuaraJabar.id - Managing Partner Sembilan Bintang & Partner Law Office, R. Anggi Triana Ismail menyebutkan, ada dugaan korupsi yang dilakukan di Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor.
Kali ini, pihak dari kuasa hukum AM dari kantor Sembilan Bintang & Partners, melayangkan Somasi terhadap Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor.
Menurut Anggi, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi tuntutan pihak Sembilan Bintang & Partners yakni, kembali bergulirnya pengadaaan soal ujian Madrasah Ibtidaiyah tahun anggaran 2017-2018 Kota Bogor.
Anggi Triana Ismail mengatakan, sejak awal permasalahan terkait dugaan mark up pengadaan soal ujian Madrasah dinilai telah tejadi ada tindak kejahatan di dalamnya.
“Pasalnya, keputusan penggandaan soal tersebut lahir dari hasil kesepakatan seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor," imbuhnya.
Selain itu, kuasa Hukum AM menyatakan bahwa permasalahan ini harus dilihat secara menyeluruh dan komprehensif.
Karena, Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian agama Kota Bogor, Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Tingkat Kota Bogor Periode Tahun 2016-2019.
Termaktub dalam susunan pengurus Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bogor sebagai Penasihat, Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pengarah, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kepala Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Pembina.
“Pengelolaan Dana Bos TA. 2017-2018 dalam hal Penggadaan Soal-Soal Ujian yang dilaksanakan oleh Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor menjerat klien kami, hal tersebut pelaksanaannya terjadi atas adanya kesepakatan bersama oleh seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah dengan diketahui oleh Kepala Kantor,” papar Anngi.
Baca Juga: 3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya
Sedangkan Kementrian Agama Kota Bogor, lanjut Angi, sebagai Penasehat Pengurus KKMI Kota Bogor dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
Kementrian Agama Kota Bogor selaku Pengarah Pengurus KKMI Kota Bogor serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kepala Pokjawas Madrasah selaku Pembina Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Kota Bogor.
Secara detail Anggi memaparkan jika Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bogor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kepala Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kementrian Agama Kota Bogor diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Penasehat, Pengarah serta Pembina, padahal apabila keputusan yang disepakati oleh Pengurus KKMI Kota Bogor sebagai Forum Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor itu salah hingga berpotensi menimbulkan akibat hukum yang fatal.
“Seharusnya sebagai penasihat, pengarah serta pembina memberikan saran ataupun kritik bukan membiarkan keputusan tersebut untuk tetap dilaksanakan," tegasnya.
Hal tersebut menunjukan, tidak berjalannya Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Kota Bogor sebagaimana diatur dalam Pasal 726 dan Pasal 727 huruf b dan f Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, oleh karena itu sangat patut diduga adanya “Permufakatan Jahat” dan “Pembiaran” sejak awal, sehingga kami melihat Klien kami menjadi “korban” didalam perkara ini.
Oleh karenanya, sejak didiamkannya perkara ini sejak awal oleh penasihat, pengarah dan pembina KKMI Kota Bogor, sudah melanggar hukum.
Berita Terkait
-
Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara
-
Harta Kekayaan Zumi Zola dan Ratu Atut, Dua Eks Gubernur Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat
-
Camat Pamijahan Buka Suara Soal Ramai Warganya 'Sembah' Makam Orang Etnis Tionghoa
-
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas Bersyarat di Lapas Sukamiskin
-
Tolak Kenaikkan BBM, Ratusan Massa Geruduk Istana Bogor Sambil Kibarkan Bendera Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Rudy Susmanto Minta Anggaran 2026 Kabupaten Bogor Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
-
Warisan Utang Rp621 Miliar Hantui Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Ruang Fiskal 2026 Terpukul Telak
-
Densus 88 Temukan 70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Jabar dan Jakarta Jadi Wilayah Terbanyak
-
Pejuang Bekasi dan Depok Merapat! Cek Jadwal KRL ke Jakarta Kamis 8 Januari 2026
-
Kecil-Kecil Cabe Rawit! Ini 3 Wisata Alam Wajib Dikunjungi di Kota Sukabumi untuk Healing Singkat