Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 07 September 2022 | 16:33 WIB
Tim Sembilan Bintang Law Office, R. Anggi Triana Ismail [Suarabogor.id]

SuaraJabar.id - Managing Partner Sembilan Bintang & Partner Law Office, R. Anggi Triana Ismail menyebutkan, ada dugaan korupsi yang dilakukan di Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor.

Kali ini, pihak dari kuasa hukum AM dari kantor Sembilan Bintang & Partners, melayangkan Somasi terhadap Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor.

Menurut Anggi, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi tuntutan pihak Sembilan Bintang & Partners yakni, kembali bergulirnya pengadaaan soal ujian Madrasah Ibtidaiyah tahun anggaran 2017-2018 Kota Bogor.

Anggi Triana Ismail mengatakan, sejak awal permasalahan terkait dugaan mark up pengadaan soal ujian Madrasah dinilai telah tejadi ada tindak kejahatan di dalamnya.

Baca Juga: 3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya

“Pasalnya, keputusan penggandaan soal tersebut lahir dari hasil kesepakatan seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor," imbuhnya.

Selain itu, kuasa Hukum AM menyatakan bahwa permasalahan ini harus dilihat secara menyeluruh dan komprehensif.

Karena, Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian agama Kota Bogor, Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Tingkat Kota Bogor Periode Tahun 2016-2019.

Termaktub dalam susunan pengurus Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bogor sebagai Penasihat, Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pengarah, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kepala Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Pembina.

“Pengelolaan Dana Bos TA. 2017-2018 dalam hal Penggadaan Soal-Soal Ujian yang dilaksanakan oleh Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor menjerat klien kami, hal tersebut pelaksanaannya terjadi atas adanya kesepakatan bersama oleh seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah dengan diketahui oleh Kepala Kantor,” papar Anngi.

Baca Juga: Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara

Sedangkan Kementrian Agama Kota Bogor, lanjut Angi, sebagai Penasehat Pengurus KKMI Kota Bogor dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha.

Kementrian Agama Kota Bogor selaku Pengarah Pengurus KKMI Kota Bogor serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kepala Pokjawas Madrasah selaku Pembina Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Kota Bogor.

Secara detail Anggi memaparkan jika Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bogor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kepala Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kementrian Agama Kota Bogor diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Penasehat, Pengarah serta Pembina, padahal apabila keputusan yang disepakati oleh Pengurus KKMI Kota Bogor sebagai Forum Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor itu salah hingga berpotensi menimbulkan akibat hukum yang fatal.

“Seharusnya sebagai penasihat, pengarah serta pembina memberikan saran ataupun kritik bukan membiarkan keputusan tersebut untuk tetap dilaksanakan," tegasnya.

Hal tersebut menunjukan, tidak berjalannya Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Kota Bogor sebagaimana diatur dalam Pasal 726 dan Pasal 727 huruf b dan f Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, oleh karena itu sangat patut diduga adanya “Permufakatan Jahat” dan “Pembiaran” sejak awal, sehingga kami melihat Klien kami menjadi “korban” didalam perkara ini.

Oleh karenanya, sejak didiamkannya perkara ini sejak awal oleh penasihat, pengarah dan pembina KKMI Kota Bogor, sudah melanggar hukum.

Sebagaimana di atur dalam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian lanjut Angi, pihaknya menduga banyak kejanggalan kasus yang dialami kliennya, mulai dari proses criminal justice system sampai dengan penetapan status tersangka, hingga terdakwa yang dialamatkan kepada kliennya oleh jaksa penuntut umum kota bogor.

“Faktanya justru berbanding terbalik. Kacau sekali jika penegakan hukum dilakukan dengan sekerdil ini. Saya akan buat perhitungan perihal ini, jika yang waras diam maka saya bagian dari manusia zolim. Maka dari itu kami sebagai kuasa hukum terdakwa AM tentunya akan mengawal serta membongkar kasus ini sampai ke akar-akar nya dimana perkara ini dapat terungkap secara terang dan jelas serta klien kami mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.” tutupnya.

Load More