SuaraJabar.id - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali mendesak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merealisasikan Dana Abadi Pesantren untuk pengembangan pendidikan Islam.
Hal itu disampaikan HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid dalam forum Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama dengan jajaran Kementerian Agama RI.
"Sekali lagi kami mendesak Menag dan Kemenag merealisasikan Dana Abadi Pesantren sebagai program afirmasi, paling lambat untuk tahun anggaran 2023," kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Ia mengatakan bahwa Dana Abadi Pesantren belum dirasakan realisasinya oleh para kiai, ustadz dan masyarakat pesantren. Padahal, sambungnya, Undang-Undang Pesantren sudah disahkan sejak tahun 2019.
"Dan sejak 2021 Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpres Nomor 82/2021 soal Dana Abadi Pesantren," ujarnya.
Ia menyayangkan dana abadi pesantren tersebut belum jelas wujudnya secara mandiri dan kongkret hingga saat ini. Ia mengkhawatirkan kalaupun ada dana tersebut masih tergabung dengan dana abadi pendidikan.
"Alhasil tidak ada transparansi alokasi berapa yang disisihkan untuk pesantren dan berapa untuk pendidikan umum," ucapnya.
Padahal sejak tahun 2019, kata HNW, pemerintah sudah membuat klasifikasi dana abadi lainnya pada dana abadi di bidang pendidikan yakni dana abadi penelitian, dana abadi perguruan tinggi dan dana abadi kebudayaan.
"Ketiganya kini sudah memiliki akumulasi dana masing-masing sebesar Rp 8 triliun, Rp 7 triliun dan Rp 3 triliun," papar HNW.
Ia lantas menuturkan bahwa sejak awal, Fraksi PKS mendesak agar dana abadi pesantren juga harus dipisahkan dari dana abadi pendidikan. Misalnya, lanjut HNW, dari Rp 90 triliun dana abadi pendidikan, pesantren diberikan alokasi anggaran secara proporsional, contohnya sebesar Rp 10 triliun.
"Dengan imbal hasil LPDP sebagai pengelola selama ini di kisaran lima persen, maka ada potensi tambahan tahunan Rp500 miliar hasil pengembangan yang bisa digunakan untuk pengembangan kualitas pendidikan pesantren, santri dan keagamaan," tutur HNW.
Anggota Komisi VIII DPR RI itu mengatakan bahwa desakan terkait realisasi dana abadi pesantren untuk dioptimalkan tersebut, juga datang dari konstituen, baik para kiai, ustadz dan pengelola pesantren di Jakarta maupun seluruh Indonesia.
Ia menyebut bahwa selama ini 20 persen APBN yang digunakan untuk bidang pendidikan, sebagian besarnya dialokasikan bagi pendidikan umum. Ketika ada alternatif baru melalui UU Pesantren yakni Dana Abadi Pesantren, lanjut HNW, ternyata keberpihakan dan realisasinya tetap lemah.
"Ini yang menjadi aspirasi kami dan para tokoh pendidikan keagamaan di dapil (daerah pemilihan), agar Menag membenahi, memperjuangkan dan segera mewujudkan hal ini," ucapnya.
Dalam Raker tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas pun menyatakan kesiapan-nya untuk menyusun roadmap atau peta jalan pendidikan keagamaan, di antaranya berisi soal strategi anggaran dan keberpihakan guru, yang nantinya akan dipresentasikan kepada Komisi VIII DPR RI.
Sehingga, lanjut Yaqut, civitas pesantren ke depannya bisa merasakan manfaat program afirmatif yang masif dan berkelanjutan, sebagai bukti dilaksanakannya UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) dan (5).
“Kami berharap dan akan memastikan bahwa strategi pengelolaan dana abadi pesantren yang mandiri, inklusif, dan berdampak positif bagi pesantren, juga masuk ke dalam roadmap pendidikan keagamaan," tuturnya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
LPDB Dorong Koperasi Pondok Pesantren Jadi Mitra Strategis Koperasi Desa Merah Putih
-
Ngaku Diperkosa Ustaz Jebolan TV di Hotel Hingga 3 Kali, Cewek Ini Dicurigai Netizen: Itu Mah Mau
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil