SuaraJabar.id - Sebanyak empat orang ditangkap dalam pengungkapan praktik judi online atau judi slot di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dari keterangan polisi, pengungkapan kasus judi online ini berdasarkan laporan masyarakat mengenai maraknya praktik judi slot.
“Para pelaku ini menyediakan website judi online dengan situs bernama Gacor93. Para pelaku ini bertugas menjalankan dan menerima transferan (deposit) dan mengirim kemenangan (withdraw) kepada member yang mengikuti situs tersebut,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa (13/9/2022).
Keempat pelaku yang berhasil diamankan diketahui tiga orang pria berinisial US (36), AG (33), KN (22), dan satu orang wanita berinisial TD (29).
Kapolres menjelaskan, keempat pelaku judi online itu ditangkap di tempat berbeda di kediaman masing-masing.
“Keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing. Untuk yang perempuan ini bertindak sebagai koordinator dan ketiga orang lainnya bertindak sebagai bertindak sebagai admin atau operator yang mengakses Backoffice," kata dia.
"Sedangkan servernya berada di luar negeri. Kami pun masih melakukan pengejaran terhadap Mr. P yang merupakan owner dari situs Gacor93,” jelas Edwar.
Dari tangan para pelaku, lanjut dia, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop, sembilan unit handphone, dua belas buah kartu telkomsel dan smartfren, dua unit monitor, enam buah buku tabungan, delapan buah ATM, satu buah token BCA dan screnshoot situs judi online Gacor93.
“Diketahui berdasarkan keterangan para tersangka Omset judi online dari Juni sampai September 2022 kurang lebih Rp 85 juta rupiah, dengan provit perhari sebesar Rp 1 Juta rupiah. Untuk para admin digaji perbulan dengan kisaran Rp 3 juta rupiah sampai dengan Rp 5 juta rupiah,” ucapnya.
Baca Juga: Rasain! Rekening Emak-Emak, Pelajar, PNS hingga Polisi Diblokir PPATK Gegara Doyan Main Judi Online
Saat ini, lanjut Edwar, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
-
Karma Instan! Viral Momen Mobil Dinas Terjebak di Jalan Rusak, Warga Cuek: Biar Merasakan
-
Budi Arie Setiadi Dicopot Prabowo dari Kabinet, Benarkah karena Terseret Kasus Judi Online?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ribuan Brand Clothing Bandung Kini Lebih Mudah Ekspansi, Ini Rahasianya
-
Revolusi Pilkades Cianjur 2026: Pendaftaran Calon Kades Go Online, Sistem E-Voting Siap Ditiru
-
Macet Puncak Bakal Jadi Sejarah? Bupati Bogor Paparkan Rencana Kereta Gantung Modern
-
Bukan Cuma Mobil Terjebak, Ini 4 Fakta Menarik di Balik Video Viral Karma Instan Pejabat
-
Anggrek Jakob Oetama Hadir di Kebun Raya Bogor