SuaraJabar.id - Sebanyak empat orang ditangkap dalam pengungkapan praktik judi online atau judi slot di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dari keterangan polisi, pengungkapan kasus judi online ini berdasarkan laporan masyarakat mengenai maraknya praktik judi slot.
“Para pelaku ini menyediakan website judi online dengan situs bernama Gacor93. Para pelaku ini bertugas menjalankan dan menerima transferan (deposit) dan mengirim kemenangan (withdraw) kepada member yang mengikuti situs tersebut,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa (13/9/2022).
Keempat pelaku yang berhasil diamankan diketahui tiga orang pria berinisial US (36), AG (33), KN (22), dan satu orang wanita berinisial TD (29).
Baca Juga: Rasain! Rekening Emak-Emak, Pelajar, PNS hingga Polisi Diblokir PPATK Gegara Doyan Main Judi Online
Kapolres menjelaskan, keempat pelaku judi online itu ditangkap di tempat berbeda di kediaman masing-masing.
“Keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing. Untuk yang perempuan ini bertindak sebagai koordinator dan ketiga orang lainnya bertindak sebagai bertindak sebagai admin atau operator yang mengakses Backoffice," kata dia.
"Sedangkan servernya berada di luar negeri. Kami pun masih melakukan pengejaran terhadap Mr. P yang merupakan owner dari situs Gacor93,” jelas Edwar.
Dari tangan para pelaku, lanjut dia, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop, sembilan unit handphone, dua belas buah kartu telkomsel dan smartfren, dua unit monitor, enam buah buku tabungan, delapan buah ATM, satu buah token BCA dan screnshoot situs judi online Gacor93.
“Diketahui berdasarkan keterangan para tersangka Omset judi online dari Juni sampai September 2022 kurang lebih Rp 85 juta rupiah, dengan provit perhari sebesar Rp 1 Juta rupiah. Untuk para admin digaji perbulan dengan kisaran Rp 3 juta rupiah sampai dengan Rp 5 juta rupiah,” ucapnya.
Baca Juga: Polres Purwakarta Bongkar Sindikat Judi Online, Segini Ancaman Hukuman Bagi Empat Pelakunya
Saat ini, lanjut Edwar, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bisnis Vape Makin Cuan, Delta Sukses Teknologi Terus Menggeliat di Tengah Regulasi Ketat
-
Aturan Jam Malam Pelajar di Bandung Mulai Diberlakukan
-
Mahfud MD Sebut Budi Arie Diduga Keras Terlibat Judi Online: Itu Bukan Fitnah, Tapi Fakta Sidang
-
Gibran Rakabuming Diduga Follow Akun Judi Online di Instagram, Tuai Pro dan Kontra
-
Sulap Rumah Jadi Cuan! 7 Rekomendasi Desain Rumah Plus Warung Minimalis
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Kering Keriput Jadi Halus Lagi!
Terkini
-
Bangkai Macan Tutul Jawa Ditemukan Membusuk di Garut, Diduga Akibat Jebakan
-
Tips Merancang Kegiatan Produktif Saat Liburan Idul Adha
-
Terungkap di Sidang Korupsi NPCI Jabar: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
-
Mengerikan! Begini Kondisi Air Liur Para Perokok
-
Jusuf Kalla Minta Pemerintah Jangan Hanya Salahkan Preman, Tapi..