SuaraJabar.id - Sebanyak empat orang ditangkap dalam pengungkapan praktik judi online atau judi slot di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dari keterangan polisi, pengungkapan kasus judi online ini berdasarkan laporan masyarakat mengenai maraknya praktik judi slot.
“Para pelaku ini menyediakan website judi online dengan situs bernama Gacor93. Para pelaku ini bertugas menjalankan dan menerima transferan (deposit) dan mengirim kemenangan (withdraw) kepada member yang mengikuti situs tersebut,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa (13/9/2022).
Keempat pelaku yang berhasil diamankan diketahui tiga orang pria berinisial US (36), AG (33), KN (22), dan satu orang wanita berinisial TD (29).
Kapolres menjelaskan, keempat pelaku judi online itu ditangkap di tempat berbeda di kediaman masing-masing.
“Keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing. Untuk yang perempuan ini bertindak sebagai koordinator dan ketiga orang lainnya bertindak sebagai bertindak sebagai admin atau operator yang mengakses Backoffice," kata dia.
"Sedangkan servernya berada di luar negeri. Kami pun masih melakukan pengejaran terhadap Mr. P yang merupakan owner dari situs Gacor93,” jelas Edwar.
Dari tangan para pelaku, lanjut dia, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop, sembilan unit handphone, dua belas buah kartu telkomsel dan smartfren, dua unit monitor, enam buah buku tabungan, delapan buah ATM, satu buah token BCA dan screnshoot situs judi online Gacor93.
“Diketahui berdasarkan keterangan para tersangka Omset judi online dari Juni sampai September 2022 kurang lebih Rp 85 juta rupiah, dengan provit perhari sebesar Rp 1 Juta rupiah. Untuk para admin digaji perbulan dengan kisaran Rp 3 juta rupiah sampai dengan Rp 5 juta rupiah,” ucapnya.
Baca Juga: Rasain! Rekening Emak-Emak, Pelajar, PNS hingga Polisi Diblokir PPATK Gegara Doyan Main Judi Online
Saat ini, lanjut Edwar, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
Terekam Kamera Trap, 5 Pemburu Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Diringkus, Satwa Pincang
-
6 Zodiak Paling Hoki dan Cuan di Akhir Januari 2026, Bakal Banjir Rezeki Melimpah
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
-
Hari Keempat Pencarian korban longsor Cisarua
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
40 Jenazah Korban Longsor Cisarua Berhasil Teridentifikasi, Berikut Daftar Nama dan Asal Kampungnya
-
Simak Jadwal KRL Terakhir Malam Ini Rute Bogor, Bekasi, dan Parung Panjang
-
Desa BRILiaN Tembus 5.245 Desa, BRI Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Ekonomi Lokal
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara