Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 13 September 2022 | 15:46 WIB
Calon pembeli memilih seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Rabu (11/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Salah satu SMP Negeri di Bandung, Jawa Barat diketahui menjual seragam sekolah dan jas almamater secara paksa kepada siswa baru.

Praktek jual seragam dan jas almamater ini membuat geram Bupati Bandung Dadang Supriatna. Menurut Dadang, penjualan seragam dan jas almamater itu tidak boleh dilakukan pihak sekolah. Apalagi dijual secara paksa kepada siswa baru.

"Itu (menjual seragam dan jas almamater secara paksa) tidak boleh," ujar Dadang mengutip dari AyoBandung--jaringan Suara.com

Dadang berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang melakukan praktik jual beli seragam secara paksa, terlebih jas almamater yang tidak diperlukan oleh siswa saat belajar.

Baca Juga: Viral Perundungan Pelajar SMP Empat Lawang Sumsel, Polisi Ungkap Hal Ini

Praktik penjualan seragam sekolah dan jas almamater terjadi di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Bandung. Salah satunya adalah SMPN 1 Pasirjambu.

Penjualan dilakukan kepada siswa baru dengan nilai mencapai Rp800.000. Orang tua murid banyak yang merasa keberatan dengan penjualan seragam dan jas almamater secara paksa oleh pihak sekolah tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi, juga menyesalkan dengan adanya praktik penjualan seragam dan jas almamater kepada siswa tersebut.

Load More