SuaraJabar.id - Aa Umbara Sutisna bakal segera diberhentikan secara tidak hormat sebagai Bupati Bandung Barat terbukti melakukan tindak korupsi.
Sebagai gantinya, DPRD Kabupaten Bandung Barat bakal melantik Hengky Kurniawan yang saat ini menjabat sebagai Plt untuk menjadi Bupati Bandung Barat defenitif.
Diketahui, Aa Umbara dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipokor Bandung alam perkara korupsi Bansos Covid-19.
Saat ini Aa Umbara tengah mendekam Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Terkait hal itu, DPRD KBB bakal segera melakukan rapat paripurna pemberhentian jabatan bupati yang diemban Aa Umbara.
Hal ini menyusul adanya diterimanya surat pemberhentian dari Kemendagri nomor 131.32-5479 tahun 2022 tanggal 23 September 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
"Betul kita sudah terima suratnya dari Kemendagri, Jumat lalu. Nanti kita segera tinaklanjuti dengan mengagendakan rapat paripurna," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bandung Barat, Rony Rusdiana, Senin (3/10/2022).
Rony menerangkan paripurna pemberhentian tidak hormat Aa Umbara dijadwalkan digelar Jumat 7 Oktober 2022.
Selain pengumuman pemberhentian tidak hormat terhadap Aa Umbara, paripurna itu juga bakal mengusulkan pelantikan Hengky Kurniawan menjadi bupati definitif.
Namun sebelum paripurna, dewan bakal melakukan rapat badan musyawarah (Banmus) lebih dulu.
"Nanti dibahas dulu di rapat Banmus, baru Jumat Paripurna," terang Rony.
Sementara itu, Plt Bupati Bandung Barat Hengky menyerahkan sepenuhnya penetapan Bupati Bandung Barat defenitif kepada DPRD dan Pemprov Jabar.
Ia tak mau tergesa-gesa karena kebijakan itu memerlukan waktu panjang dan harus benar-benar sesuai regulasi.
"Kalau saya ikut saja. Terserah DPRD dan Pemprov Jabar. Sekarang saya fokus kerja saja," terang Hengky.
Hengky menjelaskan, dari sisi kewenangan status Pelaksana Tugas dan Bupati Definitif sebenarnya tak jauh berbeda. Hanya dari sisi administrasi dan surat menyurat saja yang cukup membutuhkan waktu.
Berita Terkait
-
Misteri Keracunan MBG di Bandung Barat Terkuak: BGN Pastikan Bukan Air, Ini Biang Keladinya
-
Korban Keracunan MBG di Bandung Barat Bertambah, Total 345 Orang
-
Puluhan Siswa SMPN 1 Cisarua Alami Keracunan Usai Makan MBG
-
Elektrifikasi Kereta Bandung, Waktu Tempuh Jadi Lebih Singkat
-
Agama Meyden Baru Terungkap usai Menikah, Siapa yang Pindah Keyakinan?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan, Rudy Susmanto: Tak Bisa Serta-merta Dilakukan
-
Anggota DPD RI Apresiasi Danantara Akuisisi Hotel dan Real Estate di Makkah
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil