SuaraJabar.id - Aa Umbara Sutisna bakal segera diberhentikan secara tidak hormat sebagai Bupati Bandung Barat terbukti melakukan tindak korupsi.
Sebagai gantinya, DPRD Kabupaten Bandung Barat bakal melantik Hengky Kurniawan yang saat ini menjabat sebagai Plt untuk menjadi Bupati Bandung Barat defenitif.
Diketahui, Aa Umbara dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipokor Bandung alam perkara korupsi Bansos Covid-19.
Saat ini Aa Umbara tengah mendekam Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Terkait hal itu, DPRD KBB bakal segera melakukan rapat paripurna pemberhentian jabatan bupati yang diemban Aa Umbara.
Hal ini menyusul adanya diterimanya surat pemberhentian dari Kemendagri nomor 131.32-5479 tahun 2022 tanggal 23 September 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
"Betul kita sudah terima suratnya dari Kemendagri, Jumat lalu. Nanti kita segera tinaklanjuti dengan mengagendakan rapat paripurna," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bandung Barat, Rony Rusdiana, Senin (3/10/2022).
Rony menerangkan paripurna pemberhentian tidak hormat Aa Umbara dijadwalkan digelar Jumat 7 Oktober 2022.
Selain pengumuman pemberhentian tidak hormat terhadap Aa Umbara, paripurna itu juga bakal mengusulkan pelantikan Hengky Kurniawan menjadi bupati definitif.
Baca Juga: Lima Objek Wisata di Jawa Barat Ini Punya Mitos dan Cerita Legenda yang Mendunia
Namun sebelum paripurna, dewan bakal melakukan rapat badan musyawarah (Banmus) lebih dulu.
"Nanti dibahas dulu di rapat Banmus, baru Jumat Paripurna," terang Rony.
Sementara itu, Plt Bupati Bandung Barat Hengky menyerahkan sepenuhnya penetapan Bupati Bandung Barat defenitif kepada DPRD dan Pemprov Jabar.
Ia tak mau tergesa-gesa karena kebijakan itu memerlukan waktu panjang dan harus benar-benar sesuai regulasi.
"Kalau saya ikut saja. Terserah DPRD dan Pemprov Jabar. Sekarang saya fokus kerja saja," terang Hengky.
Hengky menjelaskan, dari sisi kewenangan status Pelaksana Tugas dan Bupati Definitif sebenarnya tak jauh berbeda. Hanya dari sisi administrasi dan surat menyurat saja yang cukup membutuhkan waktu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Pegiat Antikorupsi Ingatkan Drama Fasilitas Mewah di Penjara
-
Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin
-
Bagaimana Inovasi Anak Muda di Bandung Barat Bantu Petani Beradaptasi dengan Perubahan Iklim?
-
Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya di Lapas Sukamiskin
-
Anggota Ormas Grib Jaya Kembali Ditangkap Polisi, Kali Ini Gegara Edarkan Sabu di Cimahi dan Bandung
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi