SuaraJabar.id - Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya Profesor (Ris) Hermawan Sulistyo atau Prof Kikiek mengatakan, penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan di Malang jelas menyalahi aturan.
Apalagi FIFA sudah mengatur pelarangan gas air mata saat pengamanan. Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Pada Pasal 19b tertulis No firearms or "crwod control gas" shall be carried or used".
"Jelas menyalahi aturan karena aturan FIFA sudah jelas. Gas air mata itu untuk membubarkan massa untuk bubar supaya tidak terkonsentrasi. Lah ini kalau dikurung, ditembakin gas air mata, ya ngga bisa keluar, mati dia di situ," kata Prof Kikiek saat ditemui usai menghadiri Diskusi Nasional Revitalisasi Kompolnas di Era Digital di Universitas Langlangbuana, Kota Bandung pada Selasa (4/10/2022).
Kini yang menjadi pertanyaan, kata dia, apakah para personel yang bertugas di lapangan mengetahui aturan tersebut atau tidak sama sekali. Sehingga tiba-tiba malah menembakan gas air mata kepada para suporter saat terjadi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Baca Juga: Valentino Jebret Menangis di Depan Deddy Corbuzier: Shock Kaya Kena Mental
"Sudah jelas FIFA punya aturan detail. Nah pertanyaan saya, kenapa polisi dan aparat keamanan masih membolehkan? karena sudah pasti mereka nggak tahu. Lalu pertanyaannya adalah kenapa mereka ngga tahu? mereka tidak didesain untuk jaga sepak bola, harusnya kan panitia memberi tahu di rapat," sebut Prof Kikiek.
Selain itu, dirinya juga menyoroti pertandingan di Indonesia yang selalu digelar pada malam hari untuk laga-laga besar. Alasannya menurut Prof Kikiek karena malam hari adalah jam tayang utama atau prime time yang akan berdampak terhadap keuntungan.
"Lalu kenapa ngga mau siang? Karena enggak prime time. Prime time memang dampaknya pada uang, pemasukan untuk panitia dan PSSI," katanya.
Sebelumnya, tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10/2022) usai laga Arema FC kontra Persebaya membuat ratusan nyawa melayang. Penggunaan gas air mata untuk mengurai suporter pun menjadi sorotan.
Dalam Tragedi Kanjuruhan, indikasi utama jatuhnya korban jiwa adalah gas air mata yang jelas dalam aturan FIFA dilarang penggunaannya.
Tertuang dalam Pasal 19(b) yang menyebut dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau "gas pengendali massa".
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Dedi Mulyadi Tegur Langsung Jeje Govinda Perkara Bawa Anak ke Kantor Dinas di Jam Kerja
-
Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!
-
Warganet Tanya Soal Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor, Kang Dedi Mulyadi Samakan Dengan Nabi
-
Perkosa Wanita usai Dibius, Kegiatan PPDS Anestesi di RSHS Disetop Imbas Kasus Cabul Dokter Priguna
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas