Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 05 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Tembakan gas air mata ke arah tribun penonton di Kanjuruhan Malang [Foto: Twitter]

Baca selengkapnya

4. Gas Air Mata Jadi Pemicu Tragedi Kanjuruhan, Prof Kikiek: Mereka tidak Didesain untuk Pengamanan Sepak Bola

Prof Kikiek usai menghadiri Diskusi Nasional Revitalisasi Kompolnas di Era Digital di Universitas Langlangbuana, Kota Bandung pada Selasa (4/10/2022). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya Profesor (Ris) Hermawan Sulistyo atau Prof Kikiek mengatakan, penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan di Malang jelas menyalahi aturan.

Apalagi FIFA sudah mengatur pelarangan gas air mata saat pengamanan. Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Pada Pasal 19b tertulis No firearms or "crwod control gas" shall be carried or used".

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Banjir dan Longsor di Jawa Barat

Baca selengkapnya

5. Arema FC Bersalah di Tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI: Pembayaran Denda Melalui Transfer

Sejumlah coretan berisi kekecewaan menghiasi dinding Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Mereka minta agar kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan lebih dari 100 orang meninggal dunia diusut tuntas. [Suara.com/Dimas Angga]

PSSI resmi menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Arema FC pasca tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022.

PSSI lewat Komisi Displin PSSI pada hari ini, Selasa 4 Oktober 2022 menjatuhkan tiga saksi kepada Arema FC dan Panpel pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

Baca selengkapnya

Baca Juga: Banjir Masih Terjadi Berjam-jam Jelang Anies Lengser, Sembilan RT di Jakarta Terendam Rabu Pagi Ini

Load More