SuaraJabar.id - Beberapa konten Youtube Doni Salmanan yang berisi ajakan untuk mengikuti trading dinilai bisa disebut menyebar berita bohong.
Hal itu diungkapkan ahli linguistik forensik Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andika Duta Bahari dalam sidang lanjutan Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (6/10/2022).
Diketahui, satu yang dituduhkan kepada crazy rich asal Kabupaten Bandung tersebut adalah berita bohong.
Salah satu yang dibedah dalam sidang Doni Salmanan adalah konten dugaan berita bohong menurut ahli linguistik forensik.
Seperti perkataan dalam sebuah konten Doni Salmanan yang berkata 'Jadi sebenarnya give away sangat enak jika join VIP, akan mendapat analisa. Khusus trader tidak akan rugi. Rata-rata mendapat profit konsisten dari awal'.
"Konten ini diawali dengan kata sebenarnya. Perspektif ilmu bahasa, kata sebenarnya itu sebagai penegas. Kalau anak muda Bandung sekarang bilangnya aslina," ujar Andika.
Menurutnya, kalimat utuh dari konten tersebut, bernada mempengaruhi agar masyarakat bisa masuk dan bergabung menjadi trader, hal ini dibuktikan dengan kata awal give away.
"Ada kalimat mengiming-imingi. Betul tidak secara emplisif mengatakan ayo ikut trading. Tapi ketika mengatakan apa yang didapatkannya seperti mobil mewah, rumah mewah didapatkan dari hasil trading, artinya sedang mempengaruhi orang untuk mengikuti jalan yang sama dan bisa mencapai kualifikasi seperti dirinya," terangnya.
Dalam konten tersebut juga ada kalimat janji yang dikemas dengan kata 'jadi sebenarnya'.
Baca Juga: PN Bandung Tolak Gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat AHY
Menurut Andika, kata tersebut merupakan penda sebuah janji, jika tidak sesuai dengan kenyataan, maka kalimat dalam salah konten youtube Doni Salmanan tersebut bisa dikatakan sebagai berita bohong.
"Memang ada disclaimer yang disampaikan. Tapi dalam konteks psikologi, itu semua hanya formalitas," katanya.
Dengan demikian, sejumlah konten Doni Salmanan, menurut ahli Linguistik Forensik bisa dikatakan sebagai berita bohong.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Dorong Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Sinergi Industri Perumahan
-
Muncul Isu ASN Hilang di Sungai Cisadane Ternyata ke Istri Muda, Ini Respon Wlai Kota Bogor
-
Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi
-
Bara Tersembunyi di Tumpukan Bahan Baku, Kebakaran Gudang Mojokerto Masuk Hari Kedua
-
Penuh Haru! 10 Kru Selamat KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang ke Garut