SuaraJabar.id - Warga yang tinggal dan beraktivitas di kawasan pesisir dan sekitarnya untuk waspada gelombang tinggi hingga empat meter.
Informasi itu disampaikan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," ujar Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo, Senin (31/10/2022).
Dikatakan, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Barat Daya - Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 5 - 25 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Tenggara - Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 5 - 20 knot.
"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara, perairan Kep. Anambas - Kep. Natuna dan perairan selatan Banten - Jawa Barat," paparnya.
Kondisi itu, lanjut dia, menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat P. Simeulue - Kep. Nias, perairan Kep. Anambas, perairan selatan Kep. Natuna, perairan P. Sawu - Rote, Laut Sawu, perairan selatan Flores, Selat Ombai, Selat Sumba bagian barat, Selat Sape bagian selatan, perairan Kep. Talaud.
Kondisi serupa juga berpotensi terjadi di Laut Maluku bagian utara, perairan utara Halmahera, Laut Halmahera, perairan utara Papua Barat - Papua, Samudra Pasifik Utara Halmahera - Papua.
Sementara untuk gelombang di kisaran lebih tinggi 2,50-4 meter berpeluang terjadi di perairan Kep. Mentawai, perairan Bengkulu, perairan Enggano - barat Lampung, Samudra Hindia Barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten - Sumba, Selat Bali - Lombok - Alas bagian selatan, Samudra Hindia Selatan Banten - NTT, Laut Natuna Utara, perairan utara Kep. Natuna.
"Gelombang tinggi itu berpotensi terjadi pada 31 Oktober - 2 November 2022," katanya.
Baca Juga: Sukabumi Diguncang Gempa 4,7 Magnitudo, Warga: Getaran Cuma Beberapa Detik tetapi Kencang
Eko Prasetyo juga meminta agar masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area untuk memerhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m).
Kemudian, kapal Ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter). [Antara]
Berita Terkait
-
Sukabumi Diguncang Gempa 4,7 Magnitudo, Warga: Getaran Cuma Beberapa Detik tetapi Kencang
-
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa hingga ke Bandung
-
Waspada, Berikut Kabupaten dan Kota di Jawa Barat yang Berpotensi Diterjang Cuaca Ekstrem di Jawa Barat
-
BMKG: Kabupaten Cianjur Masuk Level Waspada Banjir dan Longsor
-
Akhir Bulan Oktober 2022, Cuaca di Semarang Diprediksi Cerah Berawan
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Terbongkar! Jaringan Pakaian Bekas Ilegal Ratusan Miliar di Jawa Barat
-
Pelajar dan Mahasiswa Angkut 2 Ton Sampah Sungai Ciliwung di Hari Kemerdekaan
-
Persib Tumbang di Menit Akhir, Bojan Hodak Salahkan Kebodohan Pemain?
-
Mobil SMAN 5 Taruna Brawijaya Hantam Truk di Tol Jombang, Empat Orang Terluka Parah
-
Denda PBB Dihapus dan Pajak di Bawah Rp100 Ribu Gratis di Kabupaten Bogor