SuaraJabar.id - Di tengah imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ternyata sudah selangkah di depan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa kebijakan pro-rakyat tersebut bahkan sudah berjalan jauh sebelum instruksi dari tingkat provinsi.
Langkah cepat Pemkab Bogor ini tidak hanya mencakup penghapusan denda, tetapi juga memberikan insentif yang lebih signifikan bagi warganya, menunjukkan komitmen untuk hadir di tengah tantangan ekonomi masyarakat.
Bupati Rudy Susmanto menjelaskan bahwa program keringanan pajak ini bukanlah respons dadakan atas saran gubernur.
Kebijakan ini telah dirancang dan dieksekusi sejak bulan Juni 2025, membuktikan inisiatif lokal yang peka terhadap kondisi warganya.
Program tersebut mencakup dua poin utama yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat:
- Penghapusan Denda: Seluruh denda tunggakan PBB dari tahun 2024 ke belakang diputihkan.
- PBB Gratis: Warga dengan tagihan PBB di bawah Rp100.000 dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar.
“Alhamdulillah, Kabupaten Bogor dari Juni itu denda dihapus. Lalu Kabupaten Bogor sudah menerapkan dari bulan Juni pajak PBB yang dibawah Rp100 ribu digratiskan dan juga program masih berjalan sampai Agustus,” kata Rudy pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Rudy Susmanto juga menegaskan komitmennya untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan tarif PBB. Sejak dirinya dilantik, belum ada kenaikan tarif yang diberlakukan.
Ia bahkan secara aktif meminta Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk terus melakukan evaluasi.
Baca Juga: Hormat ke 'Nyi Roro Kidul' Jadi Polemik, Pemprov Jabar Jawab dengan Agenda Kirab Kerajaan Sunda
“Selama saya menjabat sampai hari ini alhamdulillah kita belum menaikkan sedikitpun. Tetapi kita juga meminta kepada Bappenda untuk melakukan evaluasi-evaluasi dengan kondisi masyarakat yang mungkin hari ini kondisi ekonominya kurang baik,” jelasnya.
Menurutnya, jika ada komponen pajak yang dirasa memberatkan, pihaknya tidak akan segan untuk mengkajinya kembali.
"Apa yang memberatkan untuk masyarakat untuk bisa dikaji kembali,” tegas Rudy.
Meskipun kebijakan ini terkesan mengurangi potensi pendapatan, Rudy memastikan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak terlalu signifikan.
Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah membantu pergerakan ekonomi di tingkat akar rumput.
“Tidak terlalu signifikan, karena tentunya bagaimana hari ini ekonomi masyarakat di bawah dapat bergerak,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hormat ke 'Nyi Roro Kidul' Jadi Polemik, Pemprov Jabar Jawab dengan Agenda Kirab Kerajaan Sunda
-
Hormat ke 'Nyi Roro Kidul' di Kirab HUT RI, Dedi Mulyadi Dihujat dan Dituding Punya Obsesi
-
Semarak HUT RI ke-80: Ketika Tenaga Medis Masa Depan Berdandan Ala Timnas di SMK Moestopo
-
Dua "Dosa Besar" Pemerintah yang Diungkap Dedi Mulyadi di HUT RI
-
Warga Cirebon Akan Demo Kenaikan Pajak PBB ? Ini Himbauan Kapolres
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat