SuaraJabar.id - Wakil Gubernur Jawa Barat yang juga menjabat Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengecam adanya pondok pesantren yang mendenda santrinya sebesar Rp 37 juta akibat tak menyelesaikan masa pendidikan.
Kekinian, Pondok Pesantren yang dimaksud yakni Pondok Pesantren RQM membeberkan alasannya memberikan denda puluhan juta rupiah kepada salah seorang santrinya.
Pengsuh Pondok Pesantren RQM Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Abu Haikan mengatakan bukan tanpa alasan pihaknya mengenakan denda puluhan juta pada santrinya tersebut.
Menurutnya, itu dikarenakan adanya perjanjian antara pihak Pondok Pesantren dengan orang tua santri yang ditandatangani di atas materai.
Perjanjian tersebut merupakan komitmen orang tua untuk menitipkan anaknya sampai selesai. Perjanjian tersebut disertai dengan konsekuensi pemberian denda administrasi apabila dalam perjalanan santri tidak menyelesaikan masa pendidikannya di pondok pesantren.
"Poin diantaranya, santri harus menyelesaikan studi selama di RQM. Kalau dalam perjalanan macet, tidak mau melanjutkan, secara otomatis harus membayar denda administrasi Rp 50.000/hari," ujar Abu, ketika dihubungi, Kamis (10/11/2022).
Santri tersebut dalam perjalanannya kabur dari pondok, setelah mondok selama lebih kurang 2 tahun. Menurut Abu, kabur dari pondok pesantren bukan pertama kali terjadi, melainkan sudah beberapa kali.
Pada mulanya, yang bersangkutan masih bisa dibujuk dan kembali kembali. Namun kali ini, orang tuanya sudah menyerah dan memutuskan untuk menghentikan belajar di pesantren.
"Kami masih memiliki itikad baik, dia dibujuk untuk kembali ke lembaga, tapi anaknya tidak mau. Kami sampaikan terkait perjanjian yang ditandatangani tersebut," katanya.
Baca Juga: Mengenal Pasuruan, Tak Hanya Sebagai Kota Pelabuhan
Pada waktu itu, ibu dari santri tersebut meminta agar pihak RQM menghitung jumlah denda yang harus dibayarkan. Sehingga pihaknya memberikan denda administrasi selama dua tahun mondok dengan total mencapai Rp 37 juta.
"Ibunya sempat menanyakan kepada istri saya, apakah tidak ada dispensasi. Saya minta kepada istri untuk tidak dijawab," ucapnya.
Abu menginginkan agar orang tua dari anak tersebut untuk datang secara langsung, karena masalah tersebut bukan bersifat pribadi melainkan kelembagaan.
"Kalau niatnya baik, dia datang ke pondok dong, hargai kami, komunikasi dulu. Kami ini lembaga , setiap lembaga punya aturan yang ril," ujarnya.
Namun bukannya datang ke Pondok untuk menyelesaikan masalah, namun orang tua santri tersebut malah melaporkan kepada KPAID Tasikmalaya.
Padahal, apabila pihak orang tua datang ke Pondok Pesantren dan berkomunikasi secara baik-baik, pihak RQM juga bisa memberi dispensasi.
Tag
Berita Terkait
-
Persib Rilis Jersey Khusus ACL 2, Bawa Identitas Bandung dan Indonesia ke Panggung Asia
-
Kanaya Whu Siapanya KDM? Kang Dedi Mulyadi Berniat Bangun Masjid untuk Mengenangnya
-
Lawan Persib, FC Seoul Pilih Rotasi Besar-besaran hingga Turunkan Pemain SMA
-
Persija Harus Angkat Kaki dari Stadion GBK Usai Kalahkan Persib, Ini Kata Erick Thohir
-
DPR: Aset Sekolah hingga Pesantren Hasil Korupsi Tetap Dirampas Negara!
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan
-
Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan
-
Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang
-
Cara Menyiapkan Dana Pensiun di Usia Produktif: Percayakan Kepada BRI DPLK
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan