SuaraJabar.id - Wakil Gubernur Jawa Barat yang juga menjabat Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengecam adanya pondok pesantren yang mendenda santrinya sebesar Rp 37 juta akibat tak menyelesaikan masa pendidikan.
Kekinian, Pondok Pesantren yang dimaksud yakni Pondok Pesantren RQM membeberkan alasannya memberikan denda puluhan juta rupiah kepada salah seorang santrinya.
Pengsuh Pondok Pesantren RQM Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Abu Haikan mengatakan bukan tanpa alasan pihaknya mengenakan denda puluhan juta pada santrinya tersebut.
Menurutnya, itu dikarenakan adanya perjanjian antara pihak Pondok Pesantren dengan orang tua santri yang ditandatangani di atas materai.
Baca Juga: Mengenal Pasuruan, Tak Hanya Sebagai Kota Pelabuhan
Perjanjian tersebut merupakan komitmen orang tua untuk menitipkan anaknya sampai selesai. Perjanjian tersebut disertai dengan konsekuensi pemberian denda administrasi apabila dalam perjalanan santri tidak menyelesaikan masa pendidikannya di pondok pesantren.
"Poin diantaranya, santri harus menyelesaikan studi selama di RQM. Kalau dalam perjalanan macet, tidak mau melanjutkan, secara otomatis harus membayar denda administrasi Rp 50.000/hari," ujar Abu, ketika dihubungi, Kamis (10/11/2022).
Santri tersebut dalam perjalanannya kabur dari pondok, setelah mondok selama lebih kurang 2 tahun. Menurut Abu, kabur dari pondok pesantren bukan pertama kali terjadi, melainkan sudah beberapa kali.
Pada mulanya, yang bersangkutan masih bisa dibujuk dan kembali kembali. Namun kali ini, orang tuanya sudah menyerah dan memutuskan untuk menghentikan belajar di pesantren.
"Kami masih memiliki itikad baik, dia dibujuk untuk kembali ke lembaga, tapi anaknya tidak mau. Kami sampaikan terkait perjanjian yang ditandatangani tersebut," katanya.
Baca Juga: Cadas Pageran Kembali Dilanda Longsor, Jalan Raya Bandung-Sumedang Tersendat
Pada waktu itu, ibu dari santri tersebut meminta agar pihak RQM menghitung jumlah denda yang harus dibayarkan. Sehingga pihaknya memberikan denda administrasi selama dua tahun mondok dengan total mencapai Rp 37 juta.
"Ibunya sempat menanyakan kepada istri saya, apakah tidak ada dispensasi. Saya minta kepada istri untuk tidak dijawab," ucapnya.
Abu menginginkan agar orang tua dari anak tersebut untuk datang secara langsung, karena masalah tersebut bukan bersifat pribadi melainkan kelembagaan.
"Kalau niatnya baik, dia datang ke pondok dong, hargai kami, komunikasi dulu. Kami ini lembaga , setiap lembaga punya aturan yang ril," ujarnya.
Namun bukannya datang ke Pondok untuk menyelesaikan masalah, namun orang tua santri tersebut malah melaporkan kepada KPAID Tasikmalaya.
Padahal, apabila pihak orang tua datang ke Pondok Pesantren dan berkomunikasi secara baik-baik, pihak RQM juga bisa memberi dispensasi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Curug Pangeran, Di Balik Keindahan Alam Ada Sebuah Mitos yang Beredar
-
Bos Inter Milan Sanjung Performa Beckham Putra, Sinyal Bakal Diboyong?
-
Persib Bandung Jadi Tuan Rumah, Piala Presiden 2025 Undang Oxford United FC
-
Aturan Jam Malam Pelajar di Bandung Mulai Diberlakukan
-
Berkah Dipanggil Timnas Indonesia, Persib Perpanjang Kontrak Beckham Putra
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB