SuaraJabar.id - Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi mengatakan pihaknya kembali membuka layanan vaksinasi usai mendapatkan kembali stok vaksin Covid-19.
Layanan vaksinasi Covid-19 tersebut dapat diakses warga di Klinik Mediska yang berada di Stasiun Cirebon, dan Jatibarang.
"Kami sudah mulai kembali melayani vaksinasi COVID-19, bagi pengguna jasa," kata dia, Senin (14/11/2022).
Menurut dia, untuk layanan vaksinasi COVID-19 di Daop 3 Cirebon terdapat di dua Klinik Mediska milik perusahaan yang berada di wilayah Stasiun Cirebon, dan Stasiun Jatibarang Indramayu.
Menurut dia, layanan vaksinasi COVID-19 di Klinik Mediska Cirebon mulai dibuka pada jam 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB setiap harinya, kecuali di hari Minggu pelayan libur.
Sedangkan untuk Klinik Mediska Jatibarang lanjut Ayep, layanan vaksinasi hanya dilakukan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat yaitu mulai jam 09.00 WIB sampai 14.00 WIB.
"Untuk pelayanan vaksin COVID-19 di Daop 3 Cirebon ada di dua lokasi yaitu Klinik Mediska Cirebon dan Klinik Mediska Jatibarang," tuturnya.
Ayep memastikan untuk stok vaksin COVID-19 di dua Klinik Mediska itu dalam keadaan aman dan cukup, sehingga calon pengguna jasa yang akan bepergian menggunakan kereta api dan belum melakukan vaksinasi penguat dipersilahkan mendatangi klinik tersebut.
Sesuai dengan persyaratan pemerintah kata Ayep, melalui penerbitan surat edaran SE Satgas COVID-19 nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster.
Baca Juga: Buntut Kecelakaan Maut yang Tewaskan 49 Penumpang, Pejabat KA Taiwan Diganjar 9 Tahun
"Sedangkan untuk usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah vaksin kedua. Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukkan saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan," katanya.
Seluruh calon pengguna jasa KA yang akan membeli tiket dan akan berangkat juga diimbau agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.
Ayep menambahkan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.
"Kami mengimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan, untuk mengantisipasi risiko tertinggal KA," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Sumatera Barat Masuk Peta Besar Pengembangan Jaringan Kereta Sumatra
-
Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini
-
Penumpang KA Bersubsidi Tembus 7,8 Juta Orang hingga Mei 2026
-
KAI Siapkan Penerapan Biodiesel B50 pada Operasional Kereta Api
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba