SuaraJabar.id - Kalangan buruh pesimis Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal naik tahun depan jika masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP tersebut, formulasi penghitungan upah akan mengacu terhadap laju inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi. Angka tertinggi dari keduanya akan dipilih, yang kemudian dikalkulasikan dengan rata-rata kebutuhan hidup per kapita masyarakat di Bandung Barat.
"Kemungkinan tidak akan ada kenaikan kembali kalau formulanya tetap PP 36," kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sekaligus Ketua Koalisi Buruh Bandung Barat Dede Rahmat saat dihubungi Suara.com pada Selasa (15/11/2022).
Formula tersebut tentunya menjadi kabar buruk bagi kalangan buruh di Bandung Barat. Apalagi upah di daerah yang dipimpin Bupati Hengky Kurniawan itu tidak mengalami kenaikan tahun lalu yakni sebesar Rp 3.248.283.
Dede mengatakan, perwakilan buruh sudah berunding dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya berharap Hengky Kurniawan tidak menggunakan PP Nomor 36, melainkan PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk menghitung UMK tahun 2023.
"Pada intinya kalau buruh meminta kenaikan 13 persen. Saya minta agar bupati merekomendasikan UMK menggunakan PP 78," kata Dede.
Untuk mengantisipasi UMK di Bandung Barat tidak naik tahun depan, Dede meminta Pemkab Bandung Barat untuk mencarikan terobosan.
Kalangan buruh menantang Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk membuat semacam Surat Keputusan (SK) atau surat edaran untuk perusahaan yang mengharuskan perusahaan di Bandung Barat menaikan upah bagi pekerja di atas satu tahun.
"Tahun kemarin Bandung Barat gak ada kenaikan. Nah solusinya dari pemrintah kita sudah bahas, bupati diminta mengeluarkan SK perintah terhadap pengusaha untuk dapat menyesuaikan UMK bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun," bebernya.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Pelajar SMK di Bandung Barat
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan penetapan upah minimum untuk 2023 tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ditemui usai penandatangan MoU Indonesia dan Austria di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) akan tetap menggunakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu.
Dita menuturkan bahwa dasar penetapan tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, bukan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya aturan pengupahan yang baru.
Sebelumnya, beberapa unsur serikat buruh dan pekerja meminta agar penetapan upah minimum untuk tahun 2023 menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Penetapan UMP dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan untuk UMK pada 30 November 2022, menurut keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi salah satu dasar acuan penetapan upah minimum telah diterima oleh Kemnaker.
Berita Terkait
-
Ramai Pabrik Pindah dari Cikarang ke Jawa Tengah, Cek Perbandingan Gaji dan Biaya Hidup
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
Negara Dinilai Tak Peka karena Masih Dipajaki, Lyan: Pesangon Itu Uang Bertahan Hidup di Masa Senja
-
Soal UMP Jakarta 2026, Legislator PKS Wanti-wanti Potensi Perusahaan Gulung Tikar
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Depok Lawan Predator! Dinkes Bekali Nakes Jurus Khusus Tangani Korban Kekerasan dan TPPO
-
Gedung Sate Ganti Wajah ala Candi Rp3,9 Miliar
-
Tega Sunat Dana Pelajar, Kasus Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon Resmi ke Meja Hijau
-
5 Fakta Mencekam Pesawat Jatuh di Karawang: Mesin Mati di Ketinggian 5.500 Kaki, Pilot Lakukan Ini
-
Kesaksian Pilot Eko Saat Mesin Pesawat Mati di Langit Karawang: Tiba-tiba Loss Power