SuaraJabar.id - Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anak perempuan berinisial PS (12) di Kota Cimahi, Jawa Barat divonis 18 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sehingga dikenakan Pasal 340 KUHPidana.
Pembacaan putusan terhadap Ical disaksikan langsung pihak keluarga korban pada Rabu (12/4/2023). Di antaranya ibunda korban, Nita Soraya (39) yang mengaku menerima vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa yang membuat anaknya meninggal.
"Saya datang langsung kemarin. Kami sekeluarga menerima putusannya, Alhamdulillah memuaskan," tutur Nita saat ditemui di kediamannya di Kota Cimahi pada Kamis (13/4).
Dia mengatakan, sejak mengetahui anaknya meninggal dengan cara sadis pihak keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Sebab perbuatan yang dilakukan Ical sangat keji dan sudah direncanakan.
"Dari awal kejadian, saya berharap hukumannya memang seadil-adilnya. Sekarang sudah divonis 18 tahun, cukup memuaskan," kata Nita.
Ia mengapresiasi kinerja pihak kepolisian, jaksa dan hakim yang sudah bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana terhadap anak pertamanya itu.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang sudah bekerja keras," ujar Nita.
Peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan Ical terkadi pada Rabu (19/10/2022) di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Saat itu korban PS (12) ditusuk menggunakan pisau sepulang mengaji.
Baca Juga: Penculik dan Pembunuh Anak di Makassar Pelajari Penjualan Organ Tubuh Manusia Sejak Kelas 3 SMP
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Polres Cimahi Bekuk Puluhan Tersangka Pengedar Narkoba
-
Jadi Kurir 4,4 Kilo Ganja, Pemuda di Cimahi Terancam Hukuman Mati
-
Pak Kapolres Reborn Program Unggulan Polres Cimahi Tekan Angka Kriminalitas
-
Kasus Suap, Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
4 Rekomendasi Cafe di Cimahi untuk Bukber, Murah dan Instagramable Abis
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!
-
Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Urus Sampah-Jalan Rusak Dulu, Jangan Mimpi ke Luar Negeri
-
Sakit Pinggang? Dokter Ungkap Rahasia Posisi Tidur dan Jenis Kasur yang Tepat