SuaraJabar.id - Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anak perempuan berinisial PS (12) di Kota Cimahi, Jawa Barat divonis 18 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sehingga dikenakan Pasal 340 KUHPidana.
Pembacaan putusan terhadap Ical disaksikan langsung pihak keluarga korban pada Rabu (12/4/2023). Di antaranya ibunda korban, Nita Soraya (39) yang mengaku menerima vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa yang membuat anaknya meninggal.
"Saya datang langsung kemarin. Kami sekeluarga menerima putusannya, Alhamdulillah memuaskan," tutur Nita saat ditemui di kediamannya di Kota Cimahi pada Kamis (13/4).
Dia mengatakan, sejak mengetahui anaknya meninggal dengan cara sadis pihak keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Sebab perbuatan yang dilakukan Ical sangat keji dan sudah direncanakan.
"Dari awal kejadian, saya berharap hukumannya memang seadil-adilnya. Sekarang sudah divonis 18 tahun, cukup memuaskan," kata Nita.
Ia mengapresiasi kinerja pihak kepolisian, jaksa dan hakim yang sudah bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana terhadap anak pertamanya itu.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang sudah bekerja keras," ujar Nita.
Peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan Ical terkadi pada Rabu (19/10/2022) di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Saat itu korban PS (12) ditusuk menggunakan pisau sepulang mengaji.
Baca Juga: Penculik dan Pembunuh Anak di Makassar Pelajari Penjualan Organ Tubuh Manusia Sejak Kelas 3 SMP
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Polres Cimahi Bekuk Puluhan Tersangka Pengedar Narkoba
-
Jadi Kurir 4,4 Kilo Ganja, Pemuda di Cimahi Terancam Hukuman Mati
-
Pak Kapolres Reborn Program Unggulan Polres Cimahi Tekan Angka Kriminalitas
-
Kasus Suap, Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
4 Rekomendasi Cafe di Cimahi untuk Bukber, Murah dan Instagramable Abis
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Jawa Barat, Ini Bintang Baru Ekonomi Indonesia: Pertumbuhannya Capai 5,84 Persen
-
Kejati: Penyidikan Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Berjalan
-
Dedi Mulyadi Pilih Habiskan Dana Bencana, Kritik Purbaya?
-
Mandatalam Earth Run 2025: Olahraga, Konservasi, dan Kolaborasi Hijau untuk Selamatkan Bumi
-
Buruan Sikat! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Menanti Lewat 4 Link Eksklusif, Jangan Sampai Ketinggalan