SuaraJabar.id - Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anak perempuan berinisial PS (12) di Kota Cimahi, Jawa Barat divonis 18 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sehingga dikenakan Pasal 340 KUHPidana.
Pembacaan putusan terhadap Ical disaksikan langsung pihak keluarga korban pada Rabu (12/4/2023). Di antaranya ibunda korban, Nita Soraya (39) yang mengaku menerima vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa yang membuat anaknya meninggal.
"Saya datang langsung kemarin. Kami sekeluarga menerima putusannya, Alhamdulillah memuaskan," tutur Nita saat ditemui di kediamannya di Kota Cimahi pada Kamis (13/4).
Dia mengatakan, sejak mengetahui anaknya meninggal dengan cara sadis pihak keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Sebab perbuatan yang dilakukan Ical sangat keji dan sudah direncanakan.
"Dari awal kejadian, saya berharap hukumannya memang seadil-adilnya. Sekarang sudah divonis 18 tahun, cukup memuaskan," kata Nita.
Ia mengapresiasi kinerja pihak kepolisian, jaksa dan hakim yang sudah bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana terhadap anak pertamanya itu.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang sudah bekerja keras," ujar Nita.
Peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan Ical terkadi pada Rabu (19/10/2022) di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Saat itu korban PS (12) ditusuk menggunakan pisau sepulang mengaji.
Baca Juga: Penculik dan Pembunuh Anak di Makassar Pelajari Penjualan Organ Tubuh Manusia Sejak Kelas 3 SMP
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Polres Cimahi Bekuk Puluhan Tersangka Pengedar Narkoba
-
Jadi Kurir 4,4 Kilo Ganja, Pemuda di Cimahi Terancam Hukuman Mati
-
Pak Kapolres Reborn Program Unggulan Polres Cimahi Tekan Angka Kriminalitas
-
Kasus Suap, Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
4 Rekomendasi Cafe di Cimahi untuk Bukber, Murah dan Instagramable Abis
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi-Permanen di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
-
TPT Jembatan Cikalomeran Sukabumi Ambruk Saat Dikerjakan, Warga Kini Was-was
-
Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar