SuaraJabar.id - Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anak perempuan berinisial PS (12) di Kota Cimahi, Jawa Barat divonis 18 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sehingga dikenakan Pasal 340 KUHPidana.
Pembacaan putusan terhadap Ical disaksikan langsung pihak keluarga korban pada Rabu (12/4/2023). Di antaranya ibunda korban, Nita Soraya (39) yang mengaku menerima vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa yang membuat anaknya meninggal.
"Saya datang langsung kemarin. Kami sekeluarga menerima putusannya, Alhamdulillah memuaskan," tutur Nita saat ditemui di kediamannya di Kota Cimahi pada Kamis (13/4).
Dia mengatakan, sejak mengetahui anaknya meninggal dengan cara sadis pihak keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Sebab perbuatan yang dilakukan Ical sangat keji dan sudah direncanakan.
"Dari awal kejadian, saya berharap hukumannya memang seadil-adilnya. Sekarang sudah divonis 18 tahun, cukup memuaskan," kata Nita.
Ia mengapresiasi kinerja pihak kepolisian, jaksa dan hakim yang sudah bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana terhadap anak pertamanya itu.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang sudah bekerja keras," ujar Nita.
Peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan Ical terkadi pada Rabu (19/10/2022) di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Saat itu korban PS (12) ditusuk menggunakan pisau sepulang mengaji.
Baca Juga: Penculik dan Pembunuh Anak di Makassar Pelajari Penjualan Organ Tubuh Manusia Sejak Kelas 3 SMP
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Polres Cimahi Bekuk Puluhan Tersangka Pengedar Narkoba
-
Jadi Kurir 4,4 Kilo Ganja, Pemuda di Cimahi Terancam Hukuman Mati
-
Pak Kapolres Reborn Program Unggulan Polres Cimahi Tekan Angka Kriminalitas
-
Kasus Suap, Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
4 Rekomendasi Cafe di Cimahi untuk Bukber, Murah dan Instagramable Abis
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba
-
Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat
-
Liburan Sekolah Tiba, Bandung Kembali Menjadi Destinasi Favorit Keluarga
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing