SuaraJabar.id - Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anak perempuan berinisial PS (12) di Kota Cimahi, Jawa Barat divonis 18 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sehingga dikenakan Pasal 340 KUHPidana.
Pembacaan putusan terhadap Ical disaksikan langsung pihak keluarga korban pada Rabu (12/4/2023). Di antaranya ibunda korban, Nita Soraya (39) yang mengaku menerima vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa yang membuat anaknya meninggal.
"Saya datang langsung kemarin. Kami sekeluarga menerima putusannya, Alhamdulillah memuaskan," tutur Nita saat ditemui di kediamannya di Kota Cimahi pada Kamis (13/4).
Dia mengatakan, sejak mengetahui anaknya meninggal dengan cara sadis pihak keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Sebab perbuatan yang dilakukan Ical sangat keji dan sudah direncanakan.
"Dari awal kejadian, saya berharap hukumannya memang seadil-adilnya. Sekarang sudah divonis 18 tahun, cukup memuaskan," kata Nita.
Ia mengapresiasi kinerja pihak kepolisian, jaksa dan hakim yang sudah bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana terhadap anak pertamanya itu.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang sudah bekerja keras," ujar Nita.
Peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan Ical terkadi pada Rabu (19/10/2022) di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Saat itu korban PS (12) ditusuk menggunakan pisau sepulang mengaji.
Baca Juga: Penculik dan Pembunuh Anak di Makassar Pelajari Penjualan Organ Tubuh Manusia Sejak Kelas 3 SMP
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Polres Cimahi Bekuk Puluhan Tersangka Pengedar Narkoba
-
Jadi Kurir 4,4 Kilo Ganja, Pemuda di Cimahi Terancam Hukuman Mati
-
Pak Kapolres Reborn Program Unggulan Polres Cimahi Tekan Angka Kriminalitas
-
Kasus Suap, Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
4 Rekomendasi Cafe di Cimahi untuk Bukber, Murah dan Instagramable Abis
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol
-
Warga Bogor Cek Jalur! Rekayasa Lalin 3,2 Km Diberlakukan Saat Kirab Budaya Sore Ini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan
-
KDM Waspadai Kiamat Ekologi: Kerusakan Bogor Ancam Jakarta, Bekasi, hingga Karawang