Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 13 April 2023 | 18:11 WIB
Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Terhadap Bocah di Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi pada Jumat (11/11/2022) (Suara.com/Ferry Bangkit)

SuaraJabar.id - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap anak perempuan inisial PS (12) di Kota Cimahi memasuki babak akhir. Terdakwa Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) divonis 18 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sehingga dikenakan Pasal 340 KUHPidana.

Berikut kilas balik kasus yang menarik perhatian publik itu

PS, bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kota Cimahi ditemukan tergeletak di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeubeur, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022) malam oleh warga setempat.

Baca Juga: Ical Pembunuh Anak di Cimahi Divonis 18 Tahun, Keluarga Korban: Saya Berharap Hukuman Seadil-adilnya

Korban kemudian dibawa ke klinik terdekat karena mengalami luka di bagian belakang tubuhnya, hingga kemudian dibawa ke Rumah Sakit Rajalwali, Kota Bandung. Namun nahas nyawa korban tidak tertolong karena luka tusuk pada bagian punggungnya.

Berdasarkan keterangan warga dan rekaman CCTV yang ada serta hasil rekonstruksi atau reka ulang, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika korban pulang mengaji bersama temannya. Namun di sebuah persimpangan, korban dan temannya berpisah.

Korban melewati Jalan Mukodar III yang menurut warga jarang dilewati saat malam hari. Di lokasi itulah korban ditusuk menggunakan pisau yang sudah dibawa pelaku. Korban sempat berjalan sekitar 200 meter dari TKP awal hingga akhirnya ditemukan tergeletak.

Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti hingga akhirnya identitasnya diketahui bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), seorang tukang parkir. Dia akhirnua ditangkap di sebuah kontrakan di Kota Bandung pada Minggu (23/10/2022).

Motif Ical Membunuh Korban

Baca Juga: Ical Pembunuh Bengis yang Habisi Nyawa Bocah di Cimahi Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Mati?

Setelah pelaku ditangkap, kronologis dan motif dari kasus pembunuhan itupun terungkap. Kasus itu bermula ketika Ical berkumpul sambil menenggak minum-minuman keras bersama teman-temannya di rumah saksi berinisial G di daerah Paledang, Kota Bandung.

Namun disela-sela percakapan ada perkataan temannya yang menyinggung Ical yang belum memiliki smartphone. Dibawah pengaruh alkohol, Ical pun tersulut dan langsung memiliki niat jahat.

Untuk memudahkan aksinya, tersangka akhirnya meminjam sepeda motor jenis Honda Beat milik saksi G. Dia pulang ke rumahnya di warga RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Dari rumahnya, dia membawa senjata tajam jenis sangkur yang memang akan digunakan untuk melakukan kejahatan dengan tujuan memiliki handphone (HP). Ia pun mencari sasaran ke wilayah Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi.

Setelah berputar-putar, tersangka akhirnya menemukan korban yang menurutnya ideal di Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Dia melihat korban sepulang mengaji lewat jalan yang sepi. Di sanalah dia melakukan aksi kejinya kepada korban yang masih duduk di kelas 6 sekolah dasar itu.

Setelah melakukan aksi kejinya, tersangka kembali ke rumah saksi G untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. Di sana, ada seorang temannya yang melihat tangan Ical berlumuran darah.

Hanya saja Ical berkelit darah itu dikarenakan ia bertengkar dengan seseorang. Dia pun kembali ke rumahnya. Tersangka juga bercerita kepada orang tuanya terkait aksi pembunuhan yang dilakukannya

Sehari setelah melakukan aksi kejinya, tersangka sempat beraktivitas sebagai tukang parkir. Dia pun akhirnya baru mengetahui aksi kejahatan yang dilakukannya viral di media sosial hingga berusaha untuk menghilangkan jejak dengan menghilangkan barang bukti

Setelah itu dia mencari tempat persembunyian dan bahkan berencana kabur ke Kalimantan. Namun akhirnya dia bisa ditangkap pihak kepolisian setelah mengendus tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di Sukasari, Kota Bandung.

Nita Soraya (39), ibunda korban mengatakan, baru mengetahui anaknya menjadi korban pembunuhan setelah berada di rumah sakit. Saat itu sedang memasak di rumahnya.

"Saya baru tau itu pas udah di rumah sakit. Makannya saya kaget kok di rumah sakit. Ternyata sudah meninggal," ujar Nita.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More