SuaraJabar.id - Tim Advokasi SD Pondok Cina 1 Depok mengungkap alasan orang tua murid melayangkan gugatan kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait upaya penggusuran sekolah tersebut.
Seperti diketahui perwakilan orang tua murid melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait upaya penggusuran SD Pondok Cina 1 pada Selasa (2/5/2023).
Jihan,Tim Advokasi SD Pocin 1, Jihan mengatakan perbuatan Idris dinilai telah melanggar standar mutu dan pelayanan pendidikan karena sebagian besar murid terdampak psikologisnya akibat penggusuran.
"Kemudian perbuatan yang dilakukan oleh Idris menyalahi aturan karena para orang tua murid tak pernah dilibatkan sejak dari proses perencanaan," ungkap Jihan di PTUN Bandung.
Kemudian alasan selanjutan, pihaknya menilai rencana penggusuran oleh Idris dinilai telah mengakibatkan kerugian. "Alasan terakhir, penggusuran yang dilakukan itu dinilai melanggar hukum terutama hak murid mendapat pendidikan," ucap Jihan.
Dengan berbagai alasan tersebut, kata Jihan, para orang tua murid SD Pondok Cina 1 meminta majelis hakim PTUN yang akan memimpin sidang memberikan putusan yang berkeadilan.
"Makanya dalam upaya gugatan ini kami meminta kepada majelis hakim yang nanti akan memutus perkara untuk dinyatakan bahwa tindakan Wali Kota Depok ini adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa," tegas dia.
Sementara itu, salah seorang orang tua murid, Hendro Isnanto, menyebut rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Depok mengakibatkan proses belajar mengajar di SD Pocin 1 belum kembali normal.
"Saat ini kondisi belajar mengajarnya belum kembali seperti normal, guru-guru belum kembali mengajar sepenuhnya di SD Pondok Cina 1. Dan murid-muridnya masih terpisah di tiga lokasi," kata dia.
Baca Juga: Orang Tua Murid SD Pondok Cina 1 Gugat Wali Kota Depok Mohammad Idris
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Wacana Dedi Mulyadi Guncang Dunia Kerja: Siapkah Pengusaha dan Karyawan Jika UMK Dihapus?
-
Sukses di Sukabumi, TPA Cimenteng Jadi Pilot Project Pengolahan Sampah Modern di Jawa Barat
-
Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
-
Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ibu dan Bayi yang Viral
-
4 Fakta Terbaru Ledakan Pertamina Subang: Ribuan Rumah Tanpa Gas Hingga Janji Ganti Rugi