Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 13 Mei 2023 | 20:06 WIB
Profil Hengky Kurniawan (Instagram/@hengkykurniawan)

SuaraJabar.id - Pemkab Bandung Barat merespon perihal Bupati Bandung Barat yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses rotasi dan mutasi pejabat. Hengky dilaporkan oleh Aktivis Pemuda Bandung Barat.

Kabag Hukum pada Setda Kabuaten Bandung Barat Asep Sudiro mengatakan pelapor tidak memahami secara utuh terkait mekanisme dan aturan rotasi mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jelas pelapor gagal paham. Jangan sampai gagal paham, jadi malah mencemarkan nama baik Pemda Bandung Barat," kata Asep saat dihubungi pada Sabtu (13/5/2023).

Asep menjelaskan istilah eselon 4 yang dipakai sebenarnya sudah tak berlaku lagi di lingkungan ASN digantikan menjadi pegawai fungsional.

Baca Juga: Persib Academy League, Wujud Kontribusi Bandung untuk Generasi Emas Indonesia

"Sekarang gak ada eselon IV, yang ada pegawai fungsional.

Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya gak masalah jadi esolon III. Kita pastikan semua yang dilakukan bupati sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," tegas Asep.

Menurut Asep, seluruh perubahan istilah dan mekanisme itu salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Ia meminta pelapor menelaah secara mendalam aturan terkait kepegawaian ASN sebelum melakukan pelaporan dan berbicara di depan publik. Jangan sampai stetmen tersebut merugikan salah satu pihak.

"Baca dulu biar ngerti, kalau gak paham nanti ditertawakan. Apalagi sudah bicara di publik melalui media massa. Jangan sampai stetmen yang keluar merugikan orang lain," tegas Asep.

Baca Juga: Spekulasi Bobotoh Benar, Persib Bandung Umumkan Pemain Baru, Wilujeung Sumping I Putu Gede Juniar Antara

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More