Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 22 Mei 2023 | 20:00 WIB
Ilustrasi guru PPPK, Apakah PPPK 2022 Dapat THR dan Gaji ke 13? (Antara)

SuaraJabar.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya membenarkan para guru SMA, SMK dan SLB yang berstatus Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Memang sampai saat ini belum (TPP belum cair)," kata Wahyu saat dihubungi Suara.com pada Senin (22/5/2023).

Dia mengakui TPP untuk para guru P3K di Jawa Barat belum masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat tahun 2023. Untuk itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan sekitar 11 ribu P3K di SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat bisa menerima TPP.

Meski begitu, Wahyu menyebutkan Pemprov Jabar tetap memberi perhatian khusus. Pihaknya tengah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Barat terkait nasib TPP bagi para P3K.

Baca Juga: Nelangsa Guru PPPK di Jawa Barat, Sejak Diangkat 2021 Belum Dapat TPP

"Pada prisnipnya kami memberikan perhatian kepada P3K hanya sekali lagi mohon maaf dengan berbagai pertimbagan kami belum bisa memberikan info lebih lanjut kepastiannya seperti apa. Kalau dari sisi anggaran kami saat ini saat ini memang masih dalam proses pembahasan," sebur Wahyu.

Sebelumnya, Ketua Forum Umum Forum Guru Bersertifikat Sekolah Negeri (FGBSN) yang juga guru P3K Rizki Safari Rakhmat mengaku belum mendapatkan TPP sejak diangkat dan mendapatkan SK.

"Di Jawa Barat dari awal pengangkatan tahun 2021 dan 2022 sejumlah 11 ribu orang belum mendapatkan TPP," kata Rizki.

Dia mengatakan, seharusnya P3K juga mendapatkan TPP itu sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengingat statusnya sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Yang membedakan kan P3K dan PNS terkait perjanjian kerja dan pensiun, untuk yang lainnya harusnya sama karena ASN," ujar Rizki.

Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Potongan TPP untuk Guru PPPK di Kota Bekasi

Sebab tidak mendapatkan TPP, P3K di Jawa Barat pun tidak diharuskan mengisi penilaian kinerja lewat aplikasi. Namun, di satu sisi kinerja P3K dinilai oleh PNS melalui kuesioner yang bisa saja berpengaruh terhadap perjanjian kerja nantinya.

"Ini yang kita pikir tidak adil. Kami P3K dinilai rekan sejawat oleh PNS dalam penilaian melalui kuesioner yang mempengaruhi terhadap perjanjian kerjanya, tetapi tidak mendapatkan TPP tapi PNS dapat," sebut dia.

Asa sempat muncul ketika Gubernur Jabar Ridwan Kamil merevisi Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang TPP yang sebelumnya hanya untuk PNS. Mereka berharap Pergub itu diubah menjadi untuk ASN yang meliputi TPP PNS dan P3K. Namum ternyata tidak berubah sehingga para P3K pun tetap tidak mendapatkan tunjangan tambahan.

Untuk itu, pihaknya berharap ke depan Pemprov Jabar bisa mengeluarkan aturan khusus yang mengatur TPP bagi guru P3K mengingat status mereka sudah diangkat menjadi ASN, sama seperti PNS.

"Jadi harapannya ke depan Pemprov Jabar bisa mengeluarkan Pergub terbaru tentang TPP bagi ASN di Pemprov Jabar, tidak hanya untuk PNS tapi juga P3K," tegasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More