SuaraJabar.id - Ribuan bungkus rokok ilegal atau tanpa pita disita petugas gabungan di Kota Cimahi saat melakukan operasi bersama pada Senin (12/6/2023). Rokok tanpa pita cukai itu dijual di warung-warung kecil.
Operasi bersama yang dilakukan Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai dan TNI serta Polri itu menyasar sejumlah tokok atau warung di beberapa titik. Hingga akhirnya petugas menyita sebanyak 1.631 bungkus rokok ilegal.
"Totalnya ada 1.631 bungkus atau 32.620 batang rokok ilegal yang kita sita dari 5 toko," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang.
Dalam operasi bersama ini, petugas gabungan menemukan salah satu toko di daerah Padasuka yang menimbun 1.600 bungkus rokok ilegal. Pemilik toko itupun dibawa petugas untuk dimintai keterangan lanjutan.
"Dan ternyata 1 toko menimbun sampai 1.600 bungkus. Seorang pelakunya dibawa ke Kantor KPPBC TMP A Bandung untuk dimintai keterangan dan pengembangan perkara," ungkap Ranto.
Ranto menegaskan, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun nyatanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi masih marak terjadi.
Dimana pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai. Menurutnya, Kota Cimahi ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja.
Salah seorang dagang warung kelontongan di wilayah Contong Kota Cimahi, Solihin mengaku mendapat rokok ilegal itu dari orang yang datang ke warungnya.
Namun dia membantah jika roko ilegal yang disita petugas gabungan itu dijual untuk umum.
Baca Juga: Geliat Penjualan Rokok Ilegal di Cimahi, Pedagang: Pembeli Banyak, Harga Murah
"Tidak dijual, hanya untuk pajangan saja. Biasanya ada yang nawarin ke sini harganya Rp8 ribu satu bungkusnya," kata Solihin.
Sadam, toko lainnya pemilik mengaku membeli dari toko online. Rokok tanpa pita cukai itu kemudian dijualnya seharga Rp 70 ribu per slop atau Rp 9 ribu per bungkusnya.
"Saya belanja dari online total Rp5 juta. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp8 sampai Rp9 ribu per bungkus," ucapnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Geliat Penjualan Rokok Ilegal di Cimahi, Pedagang: Pembeli Banyak, Harga Murah
-
Upaya Berantas Rokok Ilegal di Sumedang, Kantor Bea Cukai Bandung: Lapor Bila Ada
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Satu Pengedar Diamankan Dalam Razia Oleh Satpol PP Garut
-
Sumber Selamat Seruduk Mobil Pembawa Ratusan Rokok Ilegal dan Pos Polisi di Ngawi
-
Bea Cukai Surakarta Tindak 31 Kali Peredaran Rokok Ilegal dan MMEA
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Masuki 2026, Dirut BRI Yakin Transformasi Perkuat Daya Saing dan Pertumbuhan
-
Mal Pelayanan Publik Bogor Barat dan Timur Mulai Digarap 2027, Bupati: Urus Dokumen Tak Perlu Jauh
-
Harga BBM Pertamina, Shell hingga Vivo Kompak Turun, Cek Daftar Terbarunya!
-
Gubernur Dedi Mulyadi Larang Total Penanaman Sawit di Jawa Barat Mulai 2026
-
Kabut Tebal Selimuti Puncak Bogor - Cianjur di Hari Pertama 2026, Jarak Pandang Cuma 5 Meter