SuaraJabar.id - Ribuan bungkus rokok ilegal atau tanpa pita disita petugas gabungan di Kota Cimahi saat melakukan operasi bersama pada Senin (12/6/2023). Rokok tanpa pita cukai itu dijual di warung-warung kecil.
Operasi bersama yang dilakukan Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai dan TNI serta Polri itu menyasar sejumlah tokok atau warung di beberapa titik. Hingga akhirnya petugas menyita sebanyak 1.631 bungkus rokok ilegal.
"Totalnya ada 1.631 bungkus atau 32.620 batang rokok ilegal yang kita sita dari 5 toko," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang.
Dalam operasi bersama ini, petugas gabungan menemukan salah satu toko di daerah Padasuka yang menimbun 1.600 bungkus rokok ilegal. Pemilik toko itupun dibawa petugas untuk dimintai keterangan lanjutan.
"Dan ternyata 1 toko menimbun sampai 1.600 bungkus. Seorang pelakunya dibawa ke Kantor KPPBC TMP A Bandung untuk dimintai keterangan dan pengembangan perkara," ungkap Ranto.
Ranto menegaskan, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun nyatanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi masih marak terjadi.
Dimana pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai. Menurutnya, Kota Cimahi ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja.
Salah seorang dagang warung kelontongan di wilayah Contong Kota Cimahi, Solihin mengaku mendapat rokok ilegal itu dari orang yang datang ke warungnya.
Namun dia membantah jika roko ilegal yang disita petugas gabungan itu dijual untuk umum.
Baca Juga: Geliat Penjualan Rokok Ilegal di Cimahi, Pedagang: Pembeli Banyak, Harga Murah
"Tidak dijual, hanya untuk pajangan saja. Biasanya ada yang nawarin ke sini harganya Rp8 ribu satu bungkusnya," kata Solihin.
Sadam, toko lainnya pemilik mengaku membeli dari toko online. Rokok tanpa pita cukai itu kemudian dijualnya seharga Rp 70 ribu per slop atau Rp 9 ribu per bungkusnya.
"Saya belanja dari online total Rp5 juta. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp8 sampai Rp9 ribu per bungkus," ucapnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Geliat Penjualan Rokok Ilegal di Cimahi, Pedagang: Pembeli Banyak, Harga Murah
-
Upaya Berantas Rokok Ilegal di Sumedang, Kantor Bea Cukai Bandung: Lapor Bila Ada
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Satu Pengedar Diamankan Dalam Razia Oleh Satpol PP Garut
-
Sumber Selamat Seruduk Mobil Pembawa Ratusan Rokok Ilegal dan Pos Polisi di Ngawi
-
Bea Cukai Surakarta Tindak 31 Kali Peredaran Rokok Ilegal dan MMEA
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Pecah Kongsi Pemkot Bandung! Wawali Erwin Buka-Bukaan Tak Pernah Diajak Bicara oleh Walikota Farhan
-
Syok Saat Kondangan! Orang Tua di Bekasi Pergoki Pembunuh Anaknya Bebas Berkeliaran
-
Pakar IPB Wanti-wanti Proyek PSEL Kayumanis Kota Bogor
-
Ancaman 36 Tahun Penjara untuk Taufik Hidayat Menanti
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Tebar Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah