SuaraJabar.id - Dua terpidana kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty bakal melakukan perlawanan atas vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Dia mengatakan bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan yang dijatuhkan MA.
Hal itu dikatakan langsung Irfan ketika hendak dieksekusi jaksa eksekutor dari Kejari Cimahi pada Selasa (4/7/2023). Irfan bakal dijebloskan ke Lapas Banceuy, Kota Bandung. Sedangkan istrinya akan ditahan di Lapas Sukamiskin.
"Iya (bakal mengajukan PK)," ucap Irfan sebelum memasuki mobil tahanan.
Irfan mengklaim tidak bersalah sehingga dalam putusan vonis oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Februari lalu dirinya bersama istri divonis bebas. Namun putusan itu dianulir Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Irfan dan Endang kemudian dijatuhkan hukuman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan. Dia mengaku akan menempuh jalur hukum lainnya yakni PK.
"Di pengadilan tingkat pertama saya menang. Saya akan berjuang mencari keadilan. Saya tidak bersalah apalagi istri saya. Pengadilan kan membuktikan," kata Irfan.
Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo mengatakan kedua terpidana bisa mengajukan PK jika keberatan dengan vonis yang sudah dijatuhkan. Namun, tegas dia, upaya PK tidak akan menghalangi proses eksekusi.
"Kalau upaya hukum sudah dijamin undang-undang yaitu PK. Tapi seprti kita ketahui bahwa PK itu tidak menghalangi eksekusi," jelas Arif.
Baca Juga: Dua Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Dirinya mengatakan, putusan kasasi oleh MA yang dijatuhkan terhadap kedua terpidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga sesuai aturan segera dilakukan eksekusi. Mereka akam ditahan sesuai putusan.
"Jadi ketika kasus sudah inkrah maka kami jaksa harus langsung mengeksekusi. Iya (menjalani masa tahanan sesuai vonis)," tegasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Dua Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
-
Mahfud MD Ungkap Kini Panji Gumilang Disorot PPATK, Ada Indikasi Terlibat TPPU?
-
Rencana Ridwan Kamil Bangun Patung Bung Karno Dikritik Warga: Kenapa Bukan Jalan atau Jembatan
-
Vonis Bebas Dianulir, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Dijebloskan ke Lapas Banceuy
-
Soal Pantun Sekjen PDI P, 'RK Bacawapres Ganjar Pranowo', Pengamat: Hanya Apresiasi, Biasa Saja
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Cara Daftar Jabar Media Summit 2025