SuaraJabar.id - Dua terpidana kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty bakal melakukan perlawanan atas vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Dia mengatakan bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan yang dijatuhkan MA.
Hal itu dikatakan langsung Irfan ketika hendak dieksekusi jaksa eksekutor dari Kejari Cimahi pada Selasa (4/7/2023). Irfan bakal dijebloskan ke Lapas Banceuy, Kota Bandung. Sedangkan istrinya akan ditahan di Lapas Sukamiskin.
"Iya (bakal mengajukan PK)," ucap Irfan sebelum memasuki mobil tahanan.
Irfan mengklaim tidak bersalah sehingga dalam putusan vonis oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Februari lalu dirinya bersama istri divonis bebas. Namun putusan itu dianulir Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Irfan dan Endang kemudian dijatuhkan hukuman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan. Dia mengaku akan menempuh jalur hukum lainnya yakni PK.
"Di pengadilan tingkat pertama saya menang. Saya akan berjuang mencari keadilan. Saya tidak bersalah apalagi istri saya. Pengadilan kan membuktikan," kata Irfan.
Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo mengatakan kedua terpidana bisa mengajukan PK jika keberatan dengan vonis yang sudah dijatuhkan. Namun, tegas dia, upaya PK tidak akan menghalangi proses eksekusi.
"Kalau upaya hukum sudah dijamin undang-undang yaitu PK. Tapi seprti kita ketahui bahwa PK itu tidak menghalangi eksekusi," jelas Arif.
Baca Juga: Dua Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Dirinya mengatakan, putusan kasasi oleh MA yang dijatuhkan terhadap kedua terpidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga sesuai aturan segera dilakukan eksekusi. Mereka akam ditahan sesuai putusan.
"Jadi ketika kasus sudah inkrah maka kami jaksa harus langsung mengeksekusi. Iya (menjalani masa tahanan sesuai vonis)," tegasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Dua Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
-
Mahfud MD Ungkap Kini Panji Gumilang Disorot PPATK, Ada Indikasi Terlibat TPPU?
-
Rencana Ridwan Kamil Bangun Patung Bung Karno Dikritik Warga: Kenapa Bukan Jalan atau Jembatan
-
Vonis Bebas Dianulir, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Dijebloskan ke Lapas Banceuy
-
Soal Pantun Sekjen PDI P, 'RK Bacawapres Ganjar Pranowo', Pengamat: Hanya Apresiasi, Biasa Saja
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Tipu Pembelian 138 Sapi Kurban, Pedagang di Tasikmalaya Rugikan Korban Rp716 Juta
-
Kasus Pembacokan Berdarah Polisi dan Warga, Ini Penjelasan Kapolres Ciamis
-
Deby Vinski Bawa Nama Indonesia ke London, World Consensus Stem Cell Digelar Perdana di Inggris
-
Bea Cukai Jabar Sita 88,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp152,69 Miliar
-
Guru SMP Ditodong Senjata di Depan Sekolah, Begal Gasak Motor, Polisi Buru Pelaku