Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 05 Juli 2023 | 17:12 WIB
Vonis Bebas Dianulir, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Dijebloskan ke Lapas Banceuy (Suara.com/Ferry Bangkit)

SuaraJabar.id - Dua terpidana kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty bakal melakukan perlawanan atas vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

Dia mengatakan bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan yang dijatuhkan MA.

Hal itu dikatakan langsung Irfan ketika hendak dieksekusi jaksa eksekutor dari Kejari Cimahi pada Selasa (4/7/2023). Irfan bakal dijebloskan ke Lapas Banceuy, Kota Bandung. Sedangkan istrinya akan ditahan di Lapas Sukamiskin.

"Iya (bakal mengajukan PK)," ucap Irfan sebelum memasuki mobil tahanan.

Baca Juga: Dua Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Irfan mengklaim tidak bersalah sehingga dalam putusan vonis oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Februari lalu dirinya bersama istri divonis bebas. Namun putusan itu dianulir Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Irfan dan Endang kemudian dijatuhkan hukuman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan. Dia mengaku akan menempuh jalur hukum lainnya yakni PK.

"Di pengadilan tingkat pertama saya menang. Saya akan berjuang mencari keadilan. Saya tidak bersalah apalagi istri saya. Pengadilan kan membuktikan," kata Irfan.

Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo mengatakan kedua terpidana bisa mengajukan PK jika keberatan dengan vonis yang sudah dijatuhkan. Namun, tegas dia, upaya PK tidak akan menghalangi proses eksekusi.

"Kalau upaya hukum sudah dijamin undang-undang yaitu PK. Tapi seprti kita ketahui bahwa PK itu tidak menghalangi eksekusi," jelas Arif.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Kini Panji Gumilang Disorot PPATK, Ada Indikasi Terlibat TPPU?

Dirinya mengatakan, putusan kasasi oleh MA yang dijatuhkan terhadap kedua terpidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga sesuai aturan segera dilakukan eksekusi. Mereka akam ditahan sesuai putusan.

"Jadi ketika kasus sudah inkrah maka kami jaksa harus langsung mengeksekusi. Iya (menjalani masa tahanan sesuai vonis)," tegasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More