SuaraJabar.id - Dua terpidana kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty bakal melakukan perlawanan atas vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Dia mengatakan bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan yang dijatuhkan MA.
Hal itu dikatakan langsung Irfan ketika hendak dieksekusi jaksa eksekutor dari Kejari Cimahi pada Selasa (4/7/2023). Irfan bakal dijebloskan ke Lapas Banceuy, Kota Bandung. Sedangkan istrinya akan ditahan di Lapas Sukamiskin.
"Iya (bakal mengajukan PK)," ucap Irfan sebelum memasuki mobil tahanan.
Irfan mengklaim tidak bersalah sehingga dalam putusan vonis oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Februari lalu dirinya bersama istri divonis bebas. Namun putusan itu dianulir Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Irfan dan Endang kemudian dijatuhkan hukuman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan. Dia mengaku akan menempuh jalur hukum lainnya yakni PK.
"Di pengadilan tingkat pertama saya menang. Saya akan berjuang mencari keadilan. Saya tidak bersalah apalagi istri saya. Pengadilan kan membuktikan," kata Irfan.
Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo mengatakan kedua terpidana bisa mengajukan PK jika keberatan dengan vonis yang sudah dijatuhkan. Namun, tegas dia, upaya PK tidak akan menghalangi proses eksekusi.
"Kalau upaya hukum sudah dijamin undang-undang yaitu PK. Tapi seprti kita ketahui bahwa PK itu tidak menghalangi eksekusi," jelas Arif.
Baca Juga: Dua Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Dirinya mengatakan, putusan kasasi oleh MA yang dijatuhkan terhadap kedua terpidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga sesuai aturan segera dilakukan eksekusi. Mereka akam ditahan sesuai putusan.
"Jadi ketika kasus sudah inkrah maka kami jaksa harus langsung mengeksekusi. Iya (menjalani masa tahanan sesuai vonis)," tegasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Dua Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
-
Mahfud MD Ungkap Kini Panji Gumilang Disorot PPATK, Ada Indikasi Terlibat TPPU?
-
Rencana Ridwan Kamil Bangun Patung Bung Karno Dikritik Warga: Kenapa Bukan Jalan atau Jembatan
-
Vonis Bebas Dianulir, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Dijebloskan ke Lapas Banceuy
-
Soal Pantun Sekjen PDI P, 'RK Bacawapres Ganjar Pranowo', Pengamat: Hanya Apresiasi, Biasa Saja
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Wacana Percepatan Pemilu Bikin Panas, GCP Bakal Polisikan Budi Arie
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bank SMBC Indonesia Gandeng ADB Perkuat Pembiayaan Perdagangan dan Rantai Pasok
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum