SuaraJabar.id - Dua terpidana kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty bakal melakukan perlawanan atas vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Dia mengatakan bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan yang dijatuhkan MA.
Hal itu dikatakan langsung Irfan ketika hendak dieksekusi jaksa eksekutor dari Kejari Cimahi pada Selasa (4/7/2023). Irfan bakal dijebloskan ke Lapas Banceuy, Kota Bandung. Sedangkan istrinya akan ditahan di Lapas Sukamiskin.
"Iya (bakal mengajukan PK)," ucap Irfan sebelum memasuki mobil tahanan.
Irfan mengklaim tidak bersalah sehingga dalam putusan vonis oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Februari lalu dirinya bersama istri divonis bebas. Namun putusan itu dianulir Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Irfan dan Endang kemudian dijatuhkan hukuman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan. Dia mengaku akan menempuh jalur hukum lainnya yakni PK.
"Di pengadilan tingkat pertama saya menang. Saya akan berjuang mencari keadilan. Saya tidak bersalah apalagi istri saya. Pengadilan kan membuktikan," kata Irfan.
Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo mengatakan kedua terpidana bisa mengajukan PK jika keberatan dengan vonis yang sudah dijatuhkan. Namun, tegas dia, upaya PK tidak akan menghalangi proses eksekusi.
"Kalau upaya hukum sudah dijamin undang-undang yaitu PK. Tapi seprti kita ketahui bahwa PK itu tidak menghalangi eksekusi," jelas Arif.
Baca Juga: Dua Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Dirinya mengatakan, putusan kasasi oleh MA yang dijatuhkan terhadap kedua terpidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga sesuai aturan segera dilakukan eksekusi. Mereka akam ditahan sesuai putusan.
"Jadi ketika kasus sudah inkrah maka kami jaksa harus langsung mengeksekusi. Iya (menjalani masa tahanan sesuai vonis)," tegasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Dua Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
-
Mahfud MD Ungkap Kini Panji Gumilang Disorot PPATK, Ada Indikasi Terlibat TPPU?
-
Rencana Ridwan Kamil Bangun Patung Bung Karno Dikritik Warga: Kenapa Bukan Jalan atau Jembatan
-
Vonis Bebas Dianulir, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Dijebloskan ke Lapas Banceuy
-
Soal Pantun Sekjen PDI P, 'RK Bacawapres Ganjar Pranowo', Pengamat: Hanya Apresiasi, Biasa Saja
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Depok Lawan Predator! Dinkes Bekali Nakes Jurus Khusus Tangani Korban Kekerasan dan TPPO
-
Gedung Sate Ganti Wajah ala Candi Rp3,9 Miliar
-
Tega Sunat Dana Pelajar, Kasus Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon Resmi ke Meja Hijau
-
5 Fakta Mencekam Pesawat Jatuh di Karawang: Mesin Mati di Ketinggian 5.500 Kaki, Pilot Lakukan Ini
-
Kesaksian Pilot Eko Saat Mesin Pesawat Mati di Langit Karawang: Tiba-tiba Loss Power