Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 15 September 2023 | 12:30 WIB
Profil Hengky Kurniawan (Instagram/@hengkykurniawan)

SuaraJabar.id - Arsan Latif bakal menggantikan Hengky Kurniawan menjadi kepala daerah di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dia akan mengemban jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu rencananya akan dilantik oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin bersama sejumlah Pj lainnya di Jawa Barat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB Rismanto mengatakan, pihaknya menerima keputusan ditunjukannya pejabat Kemendagri menjadi Pj Bupati Bandung Barat. Meskipun nama itu berada diluar yang diusulkan DPRD KBB

"Siapapun nanti yang diputuskan untuk menjadi Pj Bupati KBB, DPRD KBB tentu akan menerima," kata Rismanto saat dihubungi, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Viral Dua Anggota DPRD KBB Disebut Biayai Demo Hengky Kurniawan ke KPK, Legislator PKS dan PDIP Kompak Bantah

Sebelumnya DPRD KBB mengusulkan tiga nama untuk dicalonkan menjadi Pj Bupati yakni Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Ade Zakir, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya serta Staff Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar.

Meski nama Arsan Latif sudah diumumkan Kemendagri menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Rismanto mengatakan pihaknya belum menerima surat resminya baik dari Pemprov Jabar maupun Kemendagri.

"Sampai saat ini belum ada surat yang dimaksud," ucap Rismanto.

Terkait adanya penolakan dari sejumlah kalangan, Rismanto mengatakan apapun aspirasi yang ada tinggal dikembalikan terhadap aturan yang ada. Dimana aturan penunjukan Pj kepala daerah tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam aturan disebutkan bahwa Pj Bupati atau Wali Kota diusulkan tig nama dari tim Kemendagri maupun dari tim DPRD kabupaten/kota setempat, dan tiga nama dari Gubernur sehingga total terdapat sembilan nama. Selanjutnya dikerucutkan menjadi tiga nama hingga akhirnya dirapatkan di sidang tim penilai akhir (TPA) bersama kementerian lainnya.

Baca Juga: Api di TPA Sarimukti Sulit Dipadamkan, Hengky Kurniawan Minta Bantuan BNPB Terjunkan Helikopter Water Bombing

"Apapun aspirasi yang ada, tinggal dikembalikan kepada aturan atau regulasi yang ada. UU 23 Tahun2014 dan Permendagri 4 Nomor 2023," ujar Rismanto.

Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Asep Sehabudin juga mengatakan belum menerima tembusan terkait Pj yang ditunjuk untuk memimpin Bandung Barat hingga Bupati definitif terpilih tahun depan. Meski begitu, siapapun yang ditunjuk pihaknya siap menerimanya dan bekerjasama.

"Iya tapi sampai sekarang belum menerima pemberitahuan dari provinsinya atau Depdagri. Mungkin sore sepertinya sudah ada pemberitahuan dari provinsi," kata Asep.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More