SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi PT Telkom Akses Regional Jawa Barat. Ketiga tersangka tersebut menduduki posisi strategis di perusahaan.
Menurut Kejari, kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar. Penyelidikan awal mengungkap adanya satu tersangka. Meski begitu, penyelidikan lanjutan membuat Kejari Bandung menetapkan tiga tersangka. Deretan tersangka itu adalah Teguh Hendratmo Soebroto, Selvie, dan Alsysha Nur Shafira.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi mengatakan bahwa, tiga orang tersebut mempunyai jabatan penting sehingga bisa memanipulasi serta membuat laporan fiktif.
Teguh Hendratmo Soebroto merupakan Manager Keuangan dari PT Telkom Akses Regional Jawa Barat, Selvie bekerja sebagai Asisten Manager Finance (Site Manager), dan Alsysha Nur Shafira Staf Finance di perusahaan yang sama. "Ini hasil pengembangan, awalnya satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang total tiga orang," kata Taufik dilansir dari AyoBandung.com--jaringan Suara.com, Jumat 22 September 2023.
Taufik mengungkapkan, kasus korupsi di PT Telkom Akses Regional Jabar ini berawal dari adanya temuan hasil audit dari tim internal PT Telkom Akses Regional Jabar. Temuan itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap kegiatan belanja alat dan sarana kerja di tahun 2022.
"Menyebabkan kerugian uang negara mencapai 3,9 Milliar," ungkapnya. Dari hasil penyelidikan Kejari Bandung, modus yang dilakukan para tersangka adalah melakukan laporan fiktif. Bahkan, nota atau kwitansi belanja telah dimanipulasi dengan tanda tangan palsu.
"Dokumen diunggah ke aplikasi FISTA, pakai user ID staf Finance & Billco punya Alysha Nur Shafira, jadi sharing user ID dan password. Kemudian dilakukan perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses Approval Project Manager," jelasnya.
Taufik menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman jika menemukan fakta-fakta baru dalam kasus tersebut. "Dalam perkara ini penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkin ada tersangka lain lagi," kata dia.
Para tersangka akan segera diseret ke Meja Hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana, atau SUBSIDAIR Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.
Baca Juga: Jurus Telkom Perluas Jaringan Konektivitas ke Penjuru Dunia lewat TNex
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Harga BBM Pertamina, Shell hingga Vivo Kompak Turun, Cek Daftar Terbarunya!
-
Gubernur Dedi Mulyadi Larang Total Penanaman Sawit di Jawa Barat Mulai 2026
-
Kabut Tebal Selimuti Puncak Bogor - Cianjur di Hari Pertama 2026, Jarak Pandang Cuma 5 Meter
-
Ramai Lagu Baru Slank 'Republik Fufufafa': Bukan Pujian Yang Didapat, Tapi Panen Hujatan
-
Adu Megah Dua Ikon Jabar: Masjid Nurul Wathon Ngebut 8 Bulan vs Al Jabbar Telan Dana Triliunan