SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi PT Telkom Akses Regional Jawa Barat. Ketiga tersangka tersebut menduduki posisi strategis di perusahaan.
Menurut Kejari, kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar. Penyelidikan awal mengungkap adanya satu tersangka. Meski begitu, penyelidikan lanjutan membuat Kejari Bandung menetapkan tiga tersangka. Deretan tersangka itu adalah Teguh Hendratmo Soebroto, Selvie, dan Alsysha Nur Shafira.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi mengatakan bahwa, tiga orang tersebut mempunyai jabatan penting sehingga bisa memanipulasi serta membuat laporan fiktif.
Teguh Hendratmo Soebroto merupakan Manager Keuangan dari PT Telkom Akses Regional Jawa Barat, Selvie bekerja sebagai Asisten Manager Finance (Site Manager), dan Alsysha Nur Shafira Staf Finance di perusahaan yang sama. "Ini hasil pengembangan, awalnya satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang total tiga orang," kata Taufik dilansir dari AyoBandung.com--jaringan Suara.com, Jumat 22 September 2023.
Baca Juga: Jurus Telkom Perluas Jaringan Konektivitas ke Penjuru Dunia lewat TNex
Taufik mengungkapkan, kasus korupsi di PT Telkom Akses Regional Jabar ini berawal dari adanya temuan hasil audit dari tim internal PT Telkom Akses Regional Jabar. Temuan itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap kegiatan belanja alat dan sarana kerja di tahun 2022.
"Menyebabkan kerugian uang negara mencapai 3,9 Milliar," ungkapnya. Dari hasil penyelidikan Kejari Bandung, modus yang dilakukan para tersangka adalah melakukan laporan fiktif. Bahkan, nota atau kwitansi belanja telah dimanipulasi dengan tanda tangan palsu.
"Dokumen diunggah ke aplikasi FISTA, pakai user ID staf Finance & Billco punya Alysha Nur Shafira, jadi sharing user ID dan password. Kemudian dilakukan perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses Approval Project Manager," jelasnya.
Taufik menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman jika menemukan fakta-fakta baru dalam kasus tersebut. "Dalam perkara ini penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkin ada tersangka lain lagi," kata dia.
Para tersangka akan segera diseret ke Meja Hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana, atau SUBSIDAIR Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.
Baca Juga: Metaverse Makin Suram, Telkom Pastikan Produk Metanesia Tak Dimatikan
Berita Terkait
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
H-2 Lebaran, Arus Mudik di Tol Cipali Ramai Lancar
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang