SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi PT Telkom Akses Regional Jawa Barat. Ketiga tersangka tersebut menduduki posisi strategis di perusahaan.
Menurut Kejari, kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar. Penyelidikan awal mengungkap adanya satu tersangka. Meski begitu, penyelidikan lanjutan membuat Kejari Bandung menetapkan tiga tersangka. Deretan tersangka itu adalah Teguh Hendratmo Soebroto, Selvie, dan Alsysha Nur Shafira.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi mengatakan bahwa, tiga orang tersebut mempunyai jabatan penting sehingga bisa memanipulasi serta membuat laporan fiktif.
Teguh Hendratmo Soebroto merupakan Manager Keuangan dari PT Telkom Akses Regional Jawa Barat, Selvie bekerja sebagai Asisten Manager Finance (Site Manager), dan Alsysha Nur Shafira Staf Finance di perusahaan yang sama. "Ini hasil pengembangan, awalnya satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang total tiga orang," kata Taufik dilansir dari AyoBandung.com--jaringan Suara.com, Jumat 22 September 2023.
Baca Juga: Jurus Telkom Perluas Jaringan Konektivitas ke Penjuru Dunia lewat TNex
Taufik mengungkapkan, kasus korupsi di PT Telkom Akses Regional Jabar ini berawal dari adanya temuan hasil audit dari tim internal PT Telkom Akses Regional Jabar. Temuan itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap kegiatan belanja alat dan sarana kerja di tahun 2022.
"Menyebabkan kerugian uang negara mencapai 3,9 Milliar," ungkapnya. Dari hasil penyelidikan Kejari Bandung, modus yang dilakukan para tersangka adalah melakukan laporan fiktif. Bahkan, nota atau kwitansi belanja telah dimanipulasi dengan tanda tangan palsu.
"Dokumen diunggah ke aplikasi FISTA, pakai user ID staf Finance & Billco punya Alysha Nur Shafira, jadi sharing user ID dan password. Kemudian dilakukan perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses Approval Project Manager," jelasnya.
Taufik menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman jika menemukan fakta-fakta baru dalam kasus tersebut. "Dalam perkara ini penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkin ada tersangka lain lagi," kata dia.
Para tersangka akan segera diseret ke Meja Hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana, atau SUBSIDAIR Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.
Baca Juga: Metaverse Makin Suram, Telkom Pastikan Produk Metanesia Tak Dimatikan
Berita Terkait
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend