SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi PT Telkom Akses Regional Jawa Barat. Ketiga tersangka tersebut menduduki posisi strategis di perusahaan.
Menurut Kejari, kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar. Penyelidikan awal mengungkap adanya satu tersangka. Meski begitu, penyelidikan lanjutan membuat Kejari Bandung menetapkan tiga tersangka. Deretan tersangka itu adalah Teguh Hendratmo Soebroto, Selvie, dan Alsysha Nur Shafira.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi mengatakan bahwa, tiga orang tersebut mempunyai jabatan penting sehingga bisa memanipulasi serta membuat laporan fiktif.
Teguh Hendratmo Soebroto merupakan Manager Keuangan dari PT Telkom Akses Regional Jawa Barat, Selvie bekerja sebagai Asisten Manager Finance (Site Manager), dan Alsysha Nur Shafira Staf Finance di perusahaan yang sama. "Ini hasil pengembangan, awalnya satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang total tiga orang," kata Taufik dilansir dari AyoBandung.com--jaringan Suara.com, Jumat 22 September 2023.
Taufik mengungkapkan, kasus korupsi di PT Telkom Akses Regional Jabar ini berawal dari adanya temuan hasil audit dari tim internal PT Telkom Akses Regional Jabar. Temuan itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap kegiatan belanja alat dan sarana kerja di tahun 2022.
"Menyebabkan kerugian uang negara mencapai 3,9 Milliar," ungkapnya. Dari hasil penyelidikan Kejari Bandung, modus yang dilakukan para tersangka adalah melakukan laporan fiktif. Bahkan, nota atau kwitansi belanja telah dimanipulasi dengan tanda tangan palsu.
"Dokumen diunggah ke aplikasi FISTA, pakai user ID staf Finance & Billco punya Alysha Nur Shafira, jadi sharing user ID dan password. Kemudian dilakukan perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses Approval Project Manager," jelasnya.
Taufik menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman jika menemukan fakta-fakta baru dalam kasus tersebut. "Dalam perkara ini penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkin ada tersangka lain lagi," kata dia.
Para tersangka akan segera diseret ke Meja Hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana, atau SUBSIDAIR Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.
Baca Juga: Jurus Telkom Perluas Jaringan Konektivitas ke Penjuru Dunia lewat TNex
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Komisioner Kompolnas Buka Suara Terkait Larangan Polisi Aktif Menjabat di Organisasi Sipil
-
19 Tersangka dan 4 Proyek Ganda, Siapa Lagi yang Terseret Usai OTT?
-
Sadis, Begal di Karawang Tak Ragu Bacok Korban Demi Motor
-
Gerbang Tol Karawang Timur Diambil Alih Tanggung Jawab Bupati Aep, Apa Rencananya?
-
Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil