SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi PT Telkom Akses Regional Jawa Barat. Ketiga tersangka tersebut menduduki posisi strategis di perusahaan.
Menurut Kejari, kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar. Penyelidikan awal mengungkap adanya satu tersangka. Meski begitu, penyelidikan lanjutan membuat Kejari Bandung menetapkan tiga tersangka. Deretan tersangka itu adalah Teguh Hendratmo Soebroto, Selvie, dan Alsysha Nur Shafira.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi mengatakan bahwa, tiga orang tersebut mempunyai jabatan penting sehingga bisa memanipulasi serta membuat laporan fiktif.
Teguh Hendratmo Soebroto merupakan Manager Keuangan dari PT Telkom Akses Regional Jawa Barat, Selvie bekerja sebagai Asisten Manager Finance (Site Manager), dan Alsysha Nur Shafira Staf Finance di perusahaan yang sama. "Ini hasil pengembangan, awalnya satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang total tiga orang," kata Taufik dilansir dari AyoBandung.com--jaringan Suara.com, Jumat 22 September 2023.
Taufik mengungkapkan, kasus korupsi di PT Telkom Akses Regional Jabar ini berawal dari adanya temuan hasil audit dari tim internal PT Telkom Akses Regional Jabar. Temuan itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap kegiatan belanja alat dan sarana kerja di tahun 2022.
"Menyebabkan kerugian uang negara mencapai 3,9 Milliar," ungkapnya. Dari hasil penyelidikan Kejari Bandung, modus yang dilakukan para tersangka adalah melakukan laporan fiktif. Bahkan, nota atau kwitansi belanja telah dimanipulasi dengan tanda tangan palsu.
"Dokumen diunggah ke aplikasi FISTA, pakai user ID staf Finance & Billco punya Alysha Nur Shafira, jadi sharing user ID dan password. Kemudian dilakukan perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses Approval Project Manager," jelasnya.
Taufik menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman jika menemukan fakta-fakta baru dalam kasus tersebut. "Dalam perkara ini penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkin ada tersangka lain lagi," kata dia.
Para tersangka akan segera diseret ke Meja Hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana, atau SUBSIDAIR Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.
Baca Juga: Jurus Telkom Perluas Jaringan Konektivitas ke Penjuru Dunia lewat TNex
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Siapa Pemilik Asli Rumah Mewah Parahyangan Golf? Petugas Keamanan Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Program AURA BRI Peduli Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing Kelompok Wanita di Bogor
-
Cegah Kelumpuhan Permanen, Metode Intervensi Vaskular Jadi Titik Terang Pengobatan Stroke
-
BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dengan Penawaran Kredit Kendaraan Berbunga 1,80%
-
Tujuh Koper Isi Tumpukan Emas Hingga Foto Disita dari Rumah Mewah di Sentul Bogor